CIAMIS,- Bersamaan
dengan kewajiban ummat islam membayar zakat fitrah, Pemkab Ciamis mengimbau
masyarakat juga membayar infak idul fitri yang ‘ditentukan’ nilainya Rp2.500 per
orang, hasilnya BAZNAS Kabupaten Ciamis mencatat infak dimusim Indul Fitri 1446
H/2025 terkumpul Rp 2.373.921.500,- untuk apa infak tersebut?
Menjawab hal itu, Sekretaris BAZNAS Kabupaten Ciamis, Kikin Muttaqin mengakui, pengumpulan infak dilakukan melalui Tempat Pengumpul Zakat (TPZ) di masjid terdekat dengan perhitungan 20 prosen untuk TPZ, 20% untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan dan 20% UPZ Kecamatan, sementara sisanya ke kabupaten sebanyak 40% yang gunakan untuk Rutilahu.
Ditegasan
Kikin, infak tersebut diperuntukan kegiatan keagamaan di wilayah masing-masing,
TPZ dan UPZ setempat.
“Jadi
bukan untuk pengurus masjid, perangkat desa atau kecamatan, tapi untuk kegiatan
keagamaan dimasing-masing wilayah,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Dicontohkan,
di TPZ bukan untuk panitia pengumpul zakat atau pengurus masjid, tetapi masuk
di kas masjid yang dipergunakan untuk kegiatan keagamaan di masjid tersebut,
begitu juga di desa atau keluarahan, itu untuk UPZ dan dikeluarkan untuk
kegiatan keagamaan di wilayahnya.
Diakuinya,
BAZNAS Kabupaten Ciamis dalam mengelola zakat dan infak memiliki target ikut
andil dalam menurunkan angka kesmiskinan sesuai hasil data Badan Pusat Statistik
(BPS) minimalnya satu prosen.
Diakuinya,
berdasarkan data BPS tahun 2024 angka kemiskinan di Kabupaten Ciamis dari total
1,29 juta penduduk tercatat 7,3% miksin, dari angka tersebut BAZNAS ikut andil
menuntaskan 1%-nya.
“Kami
juga belum maksimal 1% menurunkan angka kemiskinan namun kami punya konsep
merata di 27 kecamatan, dengan menetapkan membantu menurunkan angka kemiskinan kepada
masing-masing dua kelompok ditiap kecamatan yang jumlahnya setiap kelompok 10
orang. (Eda)*
1 Comments
semoga tidak menjadi bancakan 🙏
ReplyDelete