Persempit Area Meroko, Satgas KTR Harus Tegas

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Semakin jelasnya peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Satgas KTR tingkat Kabupaten tahun 2025 dan mengukuhkan Satgas KTR di Aula Dinas Kesehatan, Kamis (23/01/2025).

Pemkab Ciamis menujukan kepedulian dan keseriusannya terhadap bahaya merokok dibuktikan dengan keluarnya Perda Kabupaten Ciamis No 4 Tahun 2021 dan Perbup No 47 Tahun 2023 dengan SK 000.1/Kpts.414-Huk/TAHUN 2023.

Pada Surat Edaran Nomor 400.7.1/24-Dinkes 5/25 tentang Implementasi KTR mengimbau beberapa area KTR, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Sekretaris Daerah Ciamis, Dr H Andang Firman Triyadi secara langsung mengukuhkan Satgas KTR Ciamis dan sekaligus memberikan arahan terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Menurutnya, KTR ini sangat baik dan tinggal keberanian dan ketegasan dari Satgas jangan sampai Satgas sudah dibentuk tapi diam saja, tidak ada kerjanya.

"Ini tinggal komitmen dan konsistensi kita semua, perda dan perbup, SK Bupati sudah ada tinggal keberanian kita terutama bagi ASN, sebetulnya ini bukan hanya tugas Satgas, karena merokok itu sudah jadi kebiasaan tapi bagaimna kita membatasi kebiasaan itu," katanya.

Menurut Andang, harus ada ketegasan dan berani menegur para perokok yang merokok di ruangan yang sudah dilarang.

"Saya yakin kalau semua punya komitmen dan semua berani pasti akan terwujud dan KTR akan berjalan dengan baik," kata Andang seraya mengatakan bagi para ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Kesehatan melalui Kabid P2P Edis Herdis mengatakan, perokok itu sudah menjadi kebiasaan sehari-hari dan menyebabkan beberapa penyakit diantaranya kanker, paru paru jantung dan stroke.

"Maka dari itu kami mencoba dengan meminimalisir area merokok, karena bagi yang tidak merokok juga akan merasakan dampaknya walaupun hanya dengan menghirup udara rokok," kata Herdis.

Diakuinya, Program KTR di Ciamis ini masih kurangnya fasilitas yang disediakan untuk merokok dan sosialisasi yang belum masif.

"Meskipun masih ada beberapa kekurangan, tapi kami yakin peluang itu ada dengan didukung penuh oleh pimpinan daerah, kolaborasi lintas sektor yang semakin menguat serta kesadaran para perokok semakin tinggi," katanya.

Dijelaskan, ancaman dengan ditetapkannya KTR adalah susahnya para perokok merubah perilaku, rokok masih mudah didapat dan masifnya iklan rokok dan menurunnya kepercayaan diri serta menurunnya PAD.

"Adapun rekomendasi yang dapat kami sampaikan, penguatan lintas sektor secara berjenjang, pengembangan sosialisasi dan edukasi, pemanfaatan teknologi untuk pengawasan dan pelaporan dan optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum," tugasnya.

Bagi para masyarakat ataupun siapa saja yang melihat adanya perokok yang masih merokok di bukan KTR dapat melaporkannya melalui aplikasi Helo Ciamis atau menghubungi call centre 112. (Eda)*


Post a Comment

0 Comments