CIAMIS,- Semakin
jelasnya peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Kabupaten
Ciamis melakukan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Satgas KTR tingkat Kabupaten
tahun 2025 dan mengukuhkan Satgas KTR di Aula Dinas Kesehatan, Kamis
(23/01/2025).
Pemkab
Ciamis menujukan kepedulian dan keseriusannya terhadap bahaya merokok
dibuktikan dengan keluarnya Perda Kabupaten Ciamis No 4 Tahun 2021 dan Perbup
No 47 Tahun 2023 dengan SK 000.1/Kpts.414-Huk/TAHUN 2023.
Pada
Surat Edaran Nomor 400.7.1/24-Dinkes 5/25 tentang Implementasi KTR mengimbau
beberapa area KTR, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses
belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat
kerja dan tempat umum.
Sekretaris
Daerah Ciamis, Dr H Andang Firman Triyadi secara langsung mengukuhkan Satgas
KTR Ciamis dan sekaligus memberikan arahan terkait Kawasan Tanpa Rokok.
Menurutnya,
KTR ini sangat baik dan tinggal keberanian dan ketegasan dari Satgas jangan
sampai Satgas sudah dibentuk tapi diam saja, tidak ada kerjanya.
"Ini
tinggal komitmen dan konsistensi kita semua, perda dan perbup, SK Bupati sudah
ada tinggal keberanian kita terutama bagi ASN, sebetulnya ini bukan hanya tugas
Satgas, karena merokok itu sudah jadi kebiasaan tapi bagaimna kita membatasi
kebiasaan itu," katanya.
Menurut
Andang, harus ada ketegasan dan berani menegur para perokok yang merokok di
ruangan yang sudah dilarang.
"Saya
yakin kalau semua punya komitmen dan semua berani pasti akan terwujud dan KTR akan
berjalan dengan baik," kata Andang seraya mengatakan bagi para ASN yang
melanggar akan dikenakan sanksi.
Kepala
Dinas Kesehatan melalui Kabid P2P Edis Herdis mengatakan, perokok itu sudah
menjadi kebiasaan sehari-hari dan menyebabkan beberapa penyakit diantaranya
kanker, paru paru jantung dan stroke.
"Maka
dari itu kami mencoba dengan meminimalisir area merokok, karena bagi yang tidak
merokok juga akan merasakan dampaknya walaupun hanya dengan menghirup udara
rokok," kata Herdis.
Diakuinya,
Program KTR di Ciamis ini masih kurangnya fasilitas yang disediakan untuk
merokok dan sosialisasi yang belum masif.
"Meskipun
masih ada beberapa kekurangan, tapi kami yakin peluang itu ada dengan didukung
penuh oleh pimpinan daerah, kolaborasi lintas sektor yang semakin menguat serta
kesadaran para perokok semakin tinggi," katanya.
Dijelaskan,
ancaman dengan ditetapkannya KTR adalah susahnya para perokok merubah perilaku,
rokok masih mudah didapat dan masifnya iklan rokok dan menurunnya kepercayaan diri
serta menurunnya PAD.
"Adapun
rekomendasi yang dapat kami sampaikan, penguatan lintas sektor secara
berjenjang, pengembangan sosialisasi dan edukasi, pemanfaatan teknologi untuk
pengawasan dan pelaporan dan optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum,"
tugasnya.
Bagi
para masyarakat ataupun siapa saja yang melihat adanya perokok yang masih
merokok di bukan KTR dapat melaporkannya melalui aplikasi Helo Ciamis atau menghubungi call centre 112. (Eda)*
0 Comments