Ajuan Ketua Dewan Hapus Bansos Sesuai dengan Inpres 1/2025

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Ajuan penghapusan bantuan sosial (Bansos) dan hibah APBD Ciamis yang dilontarkan Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana, MH sebagai upaya postulak APBD agar sehat ternyata sudah diakomodir pemerintahan pusat, bahkan Presiden RI, Prabowo Subianto sudah mengeluarkan Instrksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025.

Menanggapi hal itu, Ketua Kajian Unigal Fakultas Hukum, Hendra Sukarman menegaskan, dirinya sangat mengapresiasi usulan Ketua DPRD Ciamis tersebut dengan harapan postulat APBD Ciamis lebih sehat sehingga diperlukan moratorium mata anggaran penyaluran bansos dan hibah.

“Tidak sia-sia seorang Ketua DPRD yang lulusan Lemhanas berpikir kedepan, bukan hanya Ciamis tetapi berpikir secara nasional. Yang dibicarakan oleh Ketua DPRD Ciamis melalui statementnya tentang hibah dan bansos agar dikurangi itu sangat betul sekali, karena sejalan dengan Inpres No 1 tahun 2025,” tegasnya, Kamis (30/01/2025).

Dijelaskan, dalam Instruksinya, Presiden Prabowo mengisyaratkan agar dana hibah dan bansos dalam APBD harus dikurangi atau harus dilakukan efisiensi atas beberapa item atau banyak item yang sudah dihitung Kemenkeu RI.

Menurut Ebo -sapaan akrab Hendra Sukarman, dana hibah atau pun bansos agar dikurangi diperiode selanjutnya dalam rangka agar lebih selektif, jadi kepada kelompok kelompok yang memang secara seleksi sudah dilakukan selektif oleh pemerintah, baik itu hibah berupa barang, jasa atau uang dan kepada lembaga lainnya dipastikan terimbas.

“Jadi sangat sepakat apa yang diutarakan Ketua DPRD Ciamis, sepertinya beliau sudah melihat dan menganalisa yang terjadi di Indonesia utamanya di Kabupaten Ciamis, sangat baik sekali. Saya mengapresiasi sekali apa yang disampaikan Ketua DPRD sebagai alumni Lemhanas yang sangat berkualitas,” katanya. (Eda)*


Post a Comment

0 Comments