CIAMIS,- Ajuan
penghapusan bantuan sosial (Bansos) dan hibah APBD Ciamis yang dilontarkan
Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana, MH sebagai upaya postulak APBD agar sehat
ternyata sudah diakomodir pemerintahan pusat, bahkan Presiden RI, Prabowo
Subianto sudah mengeluarkan Instrksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025.
Menanggapi
hal itu, Ketua Kajian Unigal Fakultas Hukum, Hendra Sukarman menegaskan, dirinya
sangat mengapresiasi usulan Ketua DPRD Ciamis tersebut dengan harapan postulat
APBD Ciamis lebih sehat sehingga diperlukan moratorium mata anggaran penyaluran
bansos dan hibah.
“Tidak
sia-sia seorang Ketua DPRD yang lulusan Lemhanas berpikir kedepan, bukan hanya
Ciamis tetapi berpikir secara nasional. Yang dibicarakan oleh Ketua DPRD Ciamis
melalui statementnya tentang hibah dan bansos agar dikurangi itu sangat betul sekali,
karena sejalan dengan Inpres No 1 tahun 2025,” tegasnya, Kamis (30/01/2025).
Dijelaskan,
dalam Instruksinya, Presiden Prabowo mengisyaratkan agar dana hibah dan bansos
dalam APBD harus dikurangi atau harus dilakukan efisiensi atas beberapa item
atau banyak item yang sudah dihitung Kemenkeu RI.
Menurut
Ebo -sapaan akrab Hendra Sukarman, dana hibah atau pun bansos agar dikurangi diperiode
selanjutnya dalam rangka agar lebih selektif, jadi kepada kelompok kelompok
yang memang secara seleksi sudah dilakukan selektif oleh pemerintah, baik itu
hibah berupa barang, jasa atau uang dan kepada lembaga lainnya dipastikan
terimbas.
“Jadi
sangat sepakat apa yang diutarakan Ketua DPRD Ciamis, sepertinya beliau sudah
melihat dan menganalisa yang terjadi di Indonesia utamanya di Kabupaten Ciamis,
sangat baik sekali. Saya mengapresiasi sekali apa yang disampaikan Ketua DPRD
sebagai alumni Lemhanas yang sangat berkualitas,” katanya. (Eda)*
0 Comments