CIAMIS,- Untuk meminimalisir para perokok yang sembarangan merokok di tempat terlarang, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk Retailer, Hotel dan Restoran tingkat Kabupaten Ciamis di Aula Dinkes Ciamis, Senin (23/12/2024).
Kepala
Bidang P2P Dinas Kesehatan Ciamis, Edis Herdis mengatakan, sosialisasi ini
dilakukan agar para perokok menjadi lebih tertib lagi dan tahu dimana saja yang
diperbolehkan untuk merokok.
"Bukan
semata mata untuk menghilangkan rokok, tapi agar lebih tertib lagi untuk
merokok, lebih mengarahkan untuk merokok di tempat yang diperbolehkan,"
katanya.
Selain
untuk menertibkan para perokok, maksud dan tujuan KTR ini adalah untuk
melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap asap rokok.
"KTR
ini program yang tidak mudah, karena kita harus memaksa para perokok untuk mentaati
peraturan yang berlaku, termasuk juga nanti dengan iklan-iklan rokok yang harus
ditertibkan agar tidak melihatknya secara jelas produk rokok yang
diperdagangkan," jelasnya.
Adapun
tempat tempat yang dillarang untuk merokok adalah di fasilitas kesehatan, tempat
belajar mengajar, tempat bermain dan tempat ibadah tidak boleh didirkan tempat khusus
meroiko, sementara tempat kerja, tempat olahraga dan tempat lain yang disepakati
KTR berlaku sampai batas kucuran air dari atap paling luar.
Dijelaskan, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok, sementara Tempat Khusus Merokok (TKM) adalah ruang yang diperuntukan untuk merokok yang berada di luar kawasan tanpa rokok.
Ketentuan bagi penjualan rokok pada tempat-tempat penjualan dilarang memajang rokok/memperlihatkan secara jelas jenis dan produk rokok yang diperdagangkan. Tidak boleh menyimpan Display/pajangan rokok dan/atau produk tembakau lainya dibawah meja kasir atau tempat lainya yang tidak terlihat lengsung, penjualka juga tidak boleh menggunakan mesin layanan diri, tidak boleh menjual kepada anak berusia di bawah 18 ytahun dan kepada anak yang mengenakan seragam sekolah dan/atau kepada ibu hamil.
Edis juga menjelaskan, TKM harus memenuhi ketentuan, diantaranya merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga, udara dapat bersirkulasi dengan baik. Terpisah dari gedung, tempat dan/atau ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas.
Tempatnya harus jauh dari pintu masuk dan pintu keluar, jauh dari tempat orang berlalu-lalang, berukuran paling besar 4 m2 (empat meter persegi), jauh dari pintu utama bangunan dan jendela, terdapat peringatan bahaya merokok, tidak boleh terdapat kklan, promosi dan sponsor rokok, tidak boleh terdapat meubelair meliputi kursi, meja dan sejenisnya dan harus terdapat tempat mematikan rokok.
Menurut
Edis, bagi siapa saja yang melalukan pelanggaran, melakukan kegiatan merokok di
kawasan yang dilarang dikenakan pembebanan biaya Rp100.000,- dan penahanan kartu identitas. Sedangakn bagi mereka
yang mendirikan ruang merokok
di kawasan yang dilarang, melanggar ketentuan iklan promosi rokok dikenakan
pembebanan biaya Rp2.500.000,- dan
penahanan kartu identitas.
Kepada pimpinan/penanggungjawab/pengelola kawasan yang tidak menghimbau atau tidak melakukan pengawasan, tidak memasang tanda larangan di kawasan yang telah ditetapkan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,- dan penahanan kartu identitas atau pengumuman di media massa.
“Biaya paksaan penegakan hukum disetorkan ke kas daerah selambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak ditetapkan,” katanya.
Edis juga mengakui, ketentuan tersebut disepakati para peserta sosialisasi diantaranya retailer dn Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), mereka mendukung implementasi KTP dan berkomitmen akan mewujudkannya dengan tidak akan melanggar ketentuan yang disepakati. (Eda)*
0 Comments