CIAMIS,- Masa
kampanye hampir berakhir tinggal menunggu hari untuk pelaksanaan Pilkada 2024,
27 November 2024, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis terkesan
diam tdiak bergerak saat ditemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh tim pasangan
calon, padahal Bawaslu sudah memberikan rekomendasi terkait temuan pelanggaran
tersebut.
Ada
apa dengan KPU? Jangan hanya karena di Ciamis terdapat paslon tunggal yang
nortabene adalah incumbent, aturan adalah aturan yang harus dijalankan.
Salah
seorang Komisioner Bawaslu, Syamsul Maarif mengakui, pihaknya mendapat banyak
temuan dari seluruh kecamatan yang dilaporkan oleh Panwas setempat terkait
pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan tim paslon.
“Kami
menerima banyak laporan berikut pohoto-photonya dari seluruh kecamatan yang ada
di Kabupaten Ciamis, kami bergerak memberikan rekomendasi kepada KPU dan Satpol
PP agar segera menertibkan APK yang dipasang bukan pada peruntukannya itu
karena tidak sesuai dengan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau
kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini
sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2024, tapi sampai masa kampanye hampir berakhir
tidak ada gerakan dari KPU terkait hal ini,” katanya, Senin (11/11/2024).
Sementara
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara mengakui, pihaknya sudah
menerima rekomendasi dari Bawaslu, namun pihaknya tidak bisa bergerak sendiri
untuk melakukan eksekusi peneritban tanpa ada keterlibatan KPU.
“Kami
sudah berkoordinasi dengan KPU, tapi tidak mendapatkan kepastian untuk
melakukan penertiban, sehingga kami bergerak sendiri atas nama Pemkab Ciamis mengundang
seluruh stacholder yang ditandatangani Sekda Ciamis, Dr H Andang Firman melakukan
koordinasi rencana penertiban. Namun tetap tidak ada kejelasan dari KPU,”
katanya.
Diakui Uga, Pemkab pun sebelumnya sudah mengimbau untuk melakukan pemantauan di seluruh kecamatan dengan melibatkan seluruh stacholder agar pelaksanaan Pilkada serentak berjalan sukses tanpa ekses.
Ditegaskan, pihaknya masih menunggu langkah KPU terkait penertiban, berdasarkan
pemahamannya dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tidak mengatur hal penertiban APK
tapi hanya mengatur pembersihan APK yang harus sudah bersih tiga hari sebelum
pelaksanaan Pilkada.
Sedangkan Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani tidak mau berkomentar menanggapi hal itu, dirinya mengaku belum berkoordinasi dengan komisioner lainnya yang membidangi kampanye.
“Nanti saya belum bertemu dengan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM yang membidangi kampanye,” katanya. (cZ-01)*
0 Comments