Jangan karena Paslon Tunggal, KPU Ciamis Lakukan Pembiaran

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Masa kampanye hampir berakhir tinggal menunggu hari untuk pelaksanaan Pilkada 2024, 27 November 2024, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis terkesan diam tdiak bergerak saat ditemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh tim pasangan calon, padahal Bawaslu sudah memberikan rekomendasi terkait temuan pelanggaran tersebut.

Ada apa dengan KPU? Jangan hanya karena di Ciamis terdapat paslon tunggal yang nortabene adalah incumbent, aturan adalah aturan yang harus dijalankan.

Salah seorang Komisioner Bawaslu, Syamsul Maarif mengakui, pihaknya mendapat banyak temuan dari seluruh kecamatan yang dilaporkan oleh Panwas setempat terkait pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan tim paslon.

“Kami menerima banyak laporan berikut pohoto-photonya dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis, kami bergerak memberikan rekomendasi kepada KPU dan Satpol PP agar segera menertibkan APK yang dipasang bukan pada peruntukannya itu karena tidak sesuai dengan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2024, tapi sampai masa kampanye hampir berakhir tidak ada gerakan dari KPU terkait hal ini,” katanya, Senin (11/11/2024).

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara mengakui, pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu, namun pihaknya tidak bisa bergerak sendiri untuk melakukan eksekusi peneritban tanpa ada keterlibatan KPU.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, tapi tidak mendapatkan kepastian untuk melakukan penertiban, sehingga kami bergerak sendiri atas nama Pemkab Ciamis mengundang seluruh stacholder yang ditandatangani Sekda Ciamis, Dr H Andang Firman melakukan koordinasi rencana penertiban. Namun tetap tidak ada kejelasan dari KPU,” katanya.

Diakui Uga, Pemkab pun sebelumnya sudah mengimbau untuk melakukan pemantauan di seluruh kecamatan dengan melibatkan seluruh stacholder agar pelaksanaan Pilkada serentak berjalan sukses tanpa ekses.

Ditegaskan, pihaknya masih menunggu langkah KPU terkait penertiban, berdasarkan pemahamannya dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tidak mengatur hal penertiban APK tapi hanya mengatur pembersihan APK yang harus sudah bersih tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada.

Sedangkan Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani tidak mau berkomentar menanggapi hal itu, dirinya mengaku belum berkoordinasi dengan komisioner lainnya yang membidangi kampanye. 

“Nanti saya belum bertemu dengan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM yang membidangi kampanye,” katanya. (cZ-01)* 

Post a Comment

0 Comments