Bawaslu Petakan Indikator Potensi TPS Rawan

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pikada Serentak Tahun 2024, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Demikian diungkapkan Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah dalam rilisnya yang menyebutkan terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator, diambil dari sedikitnya 265 kelurahan/desa dan 2084 TPS di 27 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024,” katanya, Rabu (20/11/2024).

Dijelaskan, variabel dan indikator potensi TPS rawan itu antara lain, Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi terhadap penyelenggara pemiliham). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA.

Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). 

Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya 7 Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi ada di 830 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 823 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), 547 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), 218 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 87 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 58 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu dan 56 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).

Menurut Wulan, 118 TPS lainnya tercatat memiliki 6 indikator rawan yang banyak terjadi, dan 39 TPS yang memenuhi 10 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Ditegaskan Wulan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Ciamis, KPU Ciamis, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan dianaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” katanya.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU Ciamis untuk menginstruksikan kepada jajaran PPK, PPS dan KPPS untuk berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan terkait potensi kerawanan tersebut.

KPU juga direkomendasikan agar melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

Dan melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (Eda/Nank)*


Post a Comment

0 Comments