CIAMIS,- Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis memetakan potensi Tempat
Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pikada Serentak Tahun 2024, hal itu dilakukan
untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Demikian
diungkapkan Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah dalam rilisnya yang menyebutkan terdapat
7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi,
dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan
kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator, diambil dari
sedikitnya 265 kelurahan/desa dan 2084 TPS di 27 Kabupaten/Kota yang melaporkan
kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari
pada 10 s.d 15 November 2024,” katanya, Rabu (20/11/2024).
Dijelaskan,
variabel dan indikator potensi TPS rawan itu antara lain, Pertama, penggunaan
hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara
Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau
Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi terhadap
penyelenggara pemiliham). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA.
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
Kedelapan,
jaringan listrik dan internet. Hasilnya 7 Indikator Potensi TPS Rawan yang
Paling Banyak Terjadi ada di 830 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang
terdaftar di DPT, 823 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi
Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), 547 TPS yang terdapat
Pemilih Pindahan (DPTb), 218 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di
luar domisili TPS tempatnya bertugas, 87 TPS yang terdapat kendala jaringan
internet di lokasi TPS, 58 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan
dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat
pemilu dan 56 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak
terdaftar di DPT (Potensi DPK).
Menurut
Wulan, 118 TPS lainnya tercatat memiliki 6 indikator rawan yang banyak terjadi,
dan 39 TPS yang memenuhi 10 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak
terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Ditegaskan
Wulan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Ciamis, KPU Ciamis,
Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan
seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara
lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap
data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan dianaranya melakukan
patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada
pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada
masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi
masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan
masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
“Bawaslu
juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik
Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai
ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” katanya.
Selain
itu, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU Ciamis untuk menginstruksikan
kepada jajaran PPK, PPS dan KPPS untuk berkoordinasi dengan jajaran pengawas
pemilu di setiap tingkatan terkait potensi kerawanan tersebut.
KPU
juga direkomendasikan agar melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan
seluruh stakeholder, baik pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat,
dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang
berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada
hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik,
maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Dan
melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah,
sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara
sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data
pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (Eda/Nank)*
0 Comments