Bawaslu Ciamis Tangani 4 Pelanggaran Pilkada Oleh Kepala Desa

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menangani laporan pelanggaran yang dilakukan kepala desa. Empat kasus dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu, toiga diantaranya terkait Pemilhan Bupati Ciamis dam satu Pemilhan Gubernur Jabar.

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2HM) Bawaslu Ciamis, Wulan Syarifah mengatakan hal itu disela kegiatan sosialisasi netralitas untuk kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di Aula Hotel Tyara Plaza, Selasa (19/11/2024).

Sosialisasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis menjelang hari pemungutan suara.

Menurut Wulan, pihaknya menerima adanya pelanggaran yang dilakukan kepala desa, namun pelanggaran itu ada yang sedang berproses dan ada juga yang sudah putus tidak lanjut ke pihak penyidikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Pelanggaran yang sedang ditindaklanjuti dan berproses ada satu terkait Pemilhan Gubernur Jabar dan tiga pelanggaran lainnya terkait Pemilihan Bupati Ciamis sudah putus karena tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga tidak dilanjut ketahap penyidikan oleh kepolisian.

"Ini merupakan pelanggaran khusus kepala desa, kalau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ada laporan dan tindakan," katanya.

Ditegaskan, pelanggaran yang dilakukan kepala desa salah satunya mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Sudah jelas sesuai aturan tidak boleh dilakukan apalagi kegiatannya ketika acara pengajian disisipi dengan ajakan-ajakan seperti itu," katanya.

Untuk pelanggaran yang sudah putus dan tidak dilanjutkan berupa pelanggaran melalui media sosial dengan cara mengupload status berisi arahan untuk memilih satu calon, ada juga yang memakai baju dengan simbol calon tertentu. Setelah ditelusuri semua laporan pelanggaran tersebut memang tidak mengandung unsur pelanggaran, jadi tidak dilanjutkan.

"Hanya ada satu  pelanggaran yang sekarang sedang berproses dan itu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar itu terus dalam penyelidikan," tegasnya.

Menurut Wulan, pencegahan terjadinya pelanggaran dapat dilakukan melalui sosialisasi yang dilakukan berulang-ulang kali dengan melibatkan berbagai segmentasi masyarakat.

Sosialisasi melibatkan kepala desa aparat desa dan BPD dengan mengambil simpul-simpul organisasinya di tingkat kecamatan serta kabupaten.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalaha untuk menyampaikan regulasi aturan-aturan kaitannya dengan netralitas kepala desa, BPD dan pemerintahan desa," jelasnya.

Para peserta yang hadir dalam sosialisasi netralitas sebanyak 100 orang terdiri dari kepala desa, perangkat desa dan BPD, yang merupakan perwakilan dari tiap kecamatan dengan melibatkan Ketua APDESI, Ketua BPD dan Ketua PPDI. (Nank/Eda)*


Post a Comment

0 Comments