CIAMIS,- Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menangani laporan pelanggaran yang
dilakukan kepala desa. Empat kasus dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu,
toiga diantaranya terkait Pemilhan Bupati Ciamis dam satu Pemilhan Gubernur Jabar.
Kordinator
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv
P2HM) Bawaslu Ciamis, Wulan Syarifah mengatakan hal itu disela kegiatan
sosialisasi netralitas untuk kepala desa, perangkat desa dan Badan
Permusyawaratan Daerah (BPD) di Aula Hotel Tyara Plaza, Selasa (19/11/2024).
Sosialisasi
tersebut merupakan rangkaian kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Ciamis menjelang hari pemungutan suara.
Menurut
Wulan, pihaknya menerima adanya pelanggaran yang dilakukan kepala desa, namun
pelanggaran itu ada yang sedang berproses dan ada juga yang sudah putus tidak
lanjut ke pihak penyidikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Pelanggaran
yang sedang ditindaklanjuti dan berproses ada satu terkait Pemilhan Gubernur Jabar
dan tiga pelanggaran lainnya terkait Pemilihan Bupati Ciamis sudah putus karena
tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga tidak dilanjut ketahap penyidikan
oleh kepolisian.
"Ini
merupakan pelanggaran khusus kepala desa, kalau untuk Aparatur Sipil Negara
(ASN) belum ada laporan dan tindakan," katanya.
Ditegaskan,
pelanggaran yang dilakukan kepala desa salah satunya mengarahkan masyarakat
untuk memilih salah satu pasangan calon.
"Sudah
jelas sesuai aturan tidak boleh dilakukan apalagi kegiatannya ketika acara
pengajian disisipi dengan ajakan-ajakan seperti itu," katanya.
Untuk
pelanggaran yang sudah putus dan tidak dilanjutkan berupa pelanggaran melalui
media sosial dengan cara mengupload status berisi arahan untuk memilih satu
calon, ada juga yang memakai baju dengan simbol calon tertentu. Setelah
ditelusuri semua laporan pelanggaran tersebut memang tidak mengandung unsur
pelanggaran, jadi tidak dilanjutkan.
"Hanya
ada satu pelanggaran yang sekarang
sedang berproses dan itu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar itu
terus dalam penyelidikan," tegasnya.
Menurut
Wulan, pencegahan terjadinya pelanggaran dapat dilakukan melalui sosialisasi
yang dilakukan berulang-ulang kali dengan melibatkan berbagai segmentasi
masyarakat.
Sosialisasi
melibatkan kepala desa aparat desa dan BPD dengan mengambil simpul-simpul
organisasinya di tingkat kecamatan serta kabupaten.
"Tujuan
dari sosialisasi ini adalaha untuk menyampaikan regulasi aturan-aturan
kaitannya dengan netralitas kepala desa, BPD dan pemerintahan desa,"
jelasnya.
Para
peserta yang hadir dalam sosialisasi netralitas sebanyak 100 orang terdiri dari
kepala desa, perangkat desa dan BPD, yang merupakan perwakilan dari tiap
kecamatan dengan melibatkan Ketua APDESI, Ketua BPD dan Ketua PPDI. (Nank/Eda)*
0 Comments