CIAMIS,- Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menggelar Training of Trainer diikuti
27 peserta terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Satpol PP
Kabupaten Ciamis ) di Hotel Larisa Ciamis selama dua hari Selasa-Rabu (01-02/10/2024).
Kegiatan
dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan menyiapkan petugas agar
kompeten dalam melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran Barang Kena
Cukai-Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal serta mengidentifikasi pita cukai.
Kepala
Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara mengatakan, Training of Trainer ini
bertujuan untuk menjadikan seorang trainer yang kompeten dan profesional dalam
melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran BKC HT Ilegal dan
identifikasi pita cukai baik yang legal atau yang ilegal.
"Selain
itu, dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk menjadi fasilitator yang
kompeten dan profesional guna melatih serta mengajarkan pelatihan kepada orang
lain," katanya,
Dijelaskannya,
Training of Trainer merupakan kegiatan alternatif sebagai proses kegiatan
mentransfer knowledge dan skill/keterampilan seseorang kepada orang lain,
sehingga orang tersebut menjadi terampil dalam pekerjaannya.
"Training
of Training adalah pelatihan secara Individu yang dilakukan secara terpadu
untuk meningkatkan kemampuannya menjadi seorang trainer yang kompeten,"
jelasnya.
Kegiatan
ini juga merupakan lanjutan dari sosialisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya
dan untuk sekarang masuk kepada fase pengumpulan informasi dan identifikasi
barang cukai hasil tembakau ilegal dan pengidentifikasian pita cukai tahun
2024.
"Diharapkan
setiap informasi yang dikumpulkan itu bisa menjadi bahan dalam pengambilan
keputusan. Selain mekanisme pengumpulan informasi nanti diujung kegiatan kita
bertemu dalam operasi bersama," ungkapnya.
Kegiatan
tersebut merupakan bantuan yang dilakukan Pemda untuk mengumpulkan informasi
terkait BKC ilegal kepada Bea dan Cukai. Informasi yang dimaksud dalam hal ini
adalah tentang BKC ilegal hasil tembakau.
Adapun
ciri dari BKC ilegal hasil tembakau diantaranya memakai pita cukai palsu, tidak
ada pita cukai, pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati
pita cukai yang salah peruntukan; dan/atau pita cukai bekas.
"Untuk
menciptakan petugas yang berkompeten, harus diberikan pelatihan, bimbingan dan
training," tegasnya.
Diakuinya,
Kabupaten Ciamis belum menjadi kota tujuan kegiatan produksi rokok ilegal
karena berdasarkan data, ada kecenderungan penurunan, entah ini merupakan suatu
keberhasilan atau bagaimana hanya dari bea cukai yang bisa menilai.
"Adanya
rokok ilegal peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau menggunakan cukai ilegal,
ini sangat merugikan pendapatan negara, untuk itu kita wajib
memberantasnya," tegasnya seraya menambahkan, narasumber dalam dalam
kegiatan Training of Trainer adalah Kasat Pol PP Kabupaten Ciamis, Polres
Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis juga dari Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya. (Nank)*
0 Comments