KPU Ciamis Fasilitasi APK dan BK Paslon HY

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis akan memfasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) untuk Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada masa kampanye Pilkada serentak 2024.

Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 karena di Kabupaten Ciamis hanya ada Paslon tunggal yaitu Dr. H Herdiat Sunarya dan H Yana Diana Putra (HY), maka KPU akan memfasilitasi penyebaran BK dan APK bagi Paslon tersebut.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Ciamis, Said Attanjani mengatakan, fasilitas diberikan dalam rangka mendukung tahapan kampanye Pilkada 2024 di Ciamis.

Selain difasilitasi KPU berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati juga bisa mencetak sendiri APK dan BK. Untuk proses distribusi akan dilaksanakan di 27 kecamatan, 21 hari sebelum masa pencoblosan.

"KPU wajib untuk memberikan fasilitas BK dan APK bagi pasangan calon Herdiat-Yana," katanya, Kamis (10/10/2024) di Aula KPU Ciamis.

Menurutnya, saat ini desain bahan kampanye dan alat peraga kampanye seperti nomor urut, nama, visi misi, foto paslon dan tanda gambar parpol peserta pemilu dan atau foto pengurus parpol atau gabungan parpol peserta pemilu telah disiapkan oleh KPU Ciamis dan tinggal menunggu proses pencetakan.

"Desain BK dan APK sudah fiks, tinggal nunggu cetak saja. Setelah jadi, APK akan diserahkan kepada tim pasangan calon, dan KPU juga ikut membantu memasangnya, terutama di kecamatan dibantu oleh PPK," jelasnya.

Said juga menjelaskan, desain APK terdiri dari beberapa hal, pasangan calon diperbolehkan menggunakan maksimal lima papan reklame elektronik (Videotron), lima baliho atau papan reklame, dua spanduk di setiap desa atau kelurahan, serta 20 umbul-umbul di setiap kecamatan.

Untuk BK ada empat jenis, yaitu selebaran, brosur, pamflet dan poster, selain memfasilitasi APK dan BK, KPU juga menyediakan iklan kampanye dan debat publik.

Dikatakan Said, KPU juga mengatur larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan kantor pemerintahan. Pemasangan APK sudah ditentukan titik pemasangannya, baik di desa, kecamatan maupun kota

KPU Kabupaten Ciamis tidak memberikan fasilitas APK dan BK untuk kotak kosong, karena kotak kosong bukan pasangan calon.

"Ini sesuai dengan aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kotak kosong bukan pasangan calon, jadi kami tidak memfasilitasi BK dan APK-nya," pungkasnya. (Nank/Eda)*

Post a Comment

0 Comments