CIAMIS,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis akan memfasilitasi alat peraga
kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) untuk Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan
Wakil Bupati Ciamis pada masa kampanye Pilkada serentak 2024.
Hal
itu sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun
2024 karena di Kabupaten Ciamis hanya ada Paslon tunggal yaitu Dr. H Herdiat
Sunarya dan H Yana Diana Putra (HY), maka KPU akan memfasilitasi penyebaran BK
dan APK bagi Paslon tersebut.
Kepala
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya
Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Ciamis, Said Attanjani
mengatakan, fasilitas diberikan dalam rangka mendukung tahapan kampanye Pilkada
2024 di Ciamis.
Selain difasilitasi KPU berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati juga bisa mencetak sendiri APK dan BK. Untuk proses distribusi akan dilaksanakan di 27 kecamatan, 21 hari sebelum masa pencoblosan.
"KPU
wajib untuk memberikan fasilitas BK dan APK bagi pasangan calon
Herdiat-Yana," katanya, Kamis (10/10/2024) di Aula KPU Ciamis.
Menurutnya,
saat ini desain bahan kampanye dan alat peraga kampanye seperti nomor urut,
nama, visi misi, foto paslon dan tanda gambar parpol peserta pemilu dan atau
foto pengurus parpol atau gabungan parpol peserta pemilu telah disiapkan oleh
KPU Ciamis dan tinggal menunggu proses pencetakan.
"Desain
BK dan APK sudah fiks, tinggal nunggu cetak saja. Setelah jadi, APK akan
diserahkan kepada tim pasangan calon, dan KPU juga ikut membantu memasangnya,
terutama di kecamatan dibantu oleh PPK," jelasnya.
Said
juga menjelaskan, desain APK terdiri dari beberapa hal, pasangan calon
diperbolehkan menggunakan maksimal lima papan reklame elektronik (Videotron), lima
baliho atau papan reklame, dua spanduk di setiap desa atau kelurahan, serta 20
umbul-umbul di setiap kecamatan.
Untuk
BK ada empat jenis, yaitu selebaran, brosur, pamflet dan poster, selain
memfasilitasi APK dan BK, KPU juga menyediakan iklan kampanye dan debat publik.
Dikatakan
Said, KPU juga mengatur larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti di
tempat ibadah, tempat pendidikan, dan kantor pemerintahan. Pemasangan APK sudah
ditentukan titik pemasangannya, baik di desa, kecamatan maupun kota
KPU
Kabupaten Ciamis tidak memberikan fasilitas APK dan BK untuk kotak kosong,
karena kotak kosong bukan pasangan calon.
"Ini sesuai dengan aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kotak kosong bukan pasangan calon, jadi kami tidak memfasilitasi BK dan APK-nya," pungkasnya. (Nank/Eda)*
0 Comments