CIAMIS, -
Kejaksaan Negeri Ciamis menggelar kampanye antikorupsi dengan membagikan stiker
dan merchandise kepada para pengguna jalan yang melintas di depan Pos Polisi
Alun-alun Ciamis, Selasa (22/10/2024).
Kegiatan
itu merupakan rangkaian dari Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap
tanggal 09 Desember, kampanye ini diharapkan mampu menggugah kesadaran
masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan korupsi dan mendukung
terciptanya pemerintahan yang bersih di Kabupaten Ciamis.
Kepala
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi mengatakan, kampanye ini
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pencegahan
korupsi di berbagai sektor. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari langkah
proaktif untuk memberantas korupsi di Kabupaten Ciamis.
"Ini
adalah kampanye antikorupsi, merupakan rangkaian dari peringatan Hari
Antikorupsi yang yang jatuh pada 9 Desember," katanya.
Dikatakan,
karena kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan dalam
memberantas korupsi, makanya kampanye ini menyasar seluruh lapisan masyarakat
"Sasaran
kami adalah semua lapisan masyarakat, karena kami tidak bisa bekerja sendiri,”
katanya.
Selama
kampanye Kejaksaan membagikan stiker bertema antikorupsi kepada warga yang
melintas di sekitar Alun-alun. Arief berharap, melalui kampanye ini, tingkat
korupsi di Kabupaten Ciamis dapat ditekan.
"Kami
berharap kondisi di Ciamis semakin baik dan korupsi dapat diminimalisir,” katanya.
Arief
juga menjelaskan, saat ini Kejaksaan Ciamis sedang menangani tiga perkara kasus
korupsi.
"Ada
tiga perkara yang sedang dalam tahap penyidikan, namun belum bisa kami ungkap
ke media karena masih dalam pengembangan,” katanya.
Salah
satu kasus yang sedang diselidiki, menurut Arief, menimbulkan kerugian negara
sebesar Rp56 miliar. Meski begitu, ia belum dapat memberikan rincian lebih
lanjut karena proses hukum masih berjalan.
"Jika
ada perkembangan lebih lanjut, kami akan segera memberikan informasi kepada
media,” katanya. (Nank/Eda)*
0 Comments