CIAMIS,-
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tasikmalaya
menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil
Tembakau 2024 di Aula Gedung PKK Ciamis, Kamis (26/09/2024).
Kegiatan
tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya
cukai dan upaya pemberantasan rokok ilegal.
Pj
Bupati Ciamis, H Engkus Sutisna saat membuka resmi acara tersebut mengatakan,
cukai sangat penting sebagai alat pengendali konsumsi barang berisiko seperti
rokok. Cukai tidak hanya soal pendapatan negara, tapi juga instrumen untuk
mengendalikan konsumstip.
Menurutnya,
kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan tarif cukai tembakau sebesar 10
persen pada tahun 2024 untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama di
kalangan anak-anak.
"Kenaikan
ini bertujuan melindungi generasi muda dan mengurangi konsumsi rokok. Rokok
ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan," tegasnya.
Engkus
juga mengingatkan, kenaikan cukai dapat memicu peredaran rokok ilegal yang
harganya lebih murah karena tidak dikenakan cukai.
"Rokok
ilegal sangat berbahaya dan merugikan negara karena tidak melalui uji
laboratorium. Jika yang resmi saja berbahaya, apalagi yang illegal,"
jelasnya.
Kepala
Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara menyampaikan, sosialisasi ini bagian dari upaya
untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di daerah.
"Kami
ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan
pentingnya cukai," ungkapnya.
Sosialisasi
ini akan dilanjutkan di tiga wilayah eks-kawedanan disertai operasi pasar di
beberapa kecamatan. Edukasi juga akan dilakukan melalui media digital seperti
webinar, YouTube, dan radio.
Pemerintah
berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan
penerimaan negara melalui cukai.
Sementara
itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi
Irawan menyoroti pentingnya kerjasama antar instansi dalam menekan peredaran
rokok ilegal di wilayah Priangan Timur.
"Kami
sebagai pelaksana Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai, bekerjasama
dengan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, untuk melakukan penegakan hukum.
Tindakan kami berupa edukasi kepada masyarakat serta tindakan represif jika diperlukan,"
katanya.
Menurutnya,
hingga Agustus 2022, peredaran rokok ilegal di Priangan Timur diperkirakan
masih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Wilayah tersebut lebih
berfungsi sebagai tempat pemasaran, bukan produksi masif. Bea Cukai memperkirakan
penindakan akan menyentuh angka 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal hingga
akhir tahun.
"Pada
12 November nanti, barang hasil penindakan akan kami musnahkan dengan cara
dibakar. Diperkirakan ada sekitar 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal yang akan
dimusnahkan," ungkapnya.
Budi
menegaskan, selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal
juga menimbulkan ancaman bagi kesehatan konsumen. Produk-produk ini sering
diproduksi di tempat yang tidak higienis dan menggunakan bahan baku yang tidak
terjamin.
"Rokok
ilegal ini memiliki kadar tar dan nikotin yang tidak jelas. Bahkan, kami
khawatir tembakau yang digunakan sudah tercemar, seperti terkena hama atau
jamur, sehingga tidak aman dikonsumsi," jelasnya.
Selain
itu, pabrik-pabrik yang memproduksi rokok ilegal seringkali beroperasi secara
sembunyi-sembunyi di rumah kontrakan, tidak di pabrik resmi.
"Pihak
Bea Cukai juga telah melakukan berbagai penindakan di lapangan, termasuk
terhadap warung-warung yang menjual rokok dengan pita cukai bekas. Mereka yang
terbukti melanggar dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai cukai
barang yang ditemukan," katanya.
Penerapan
cukai ini bertujuan untuk membatasi konsumsi produk yang dapat berdampak buruk
pada kesehatan masyarakat, seperti diabetes dan masalah ginjal.
"Pemerintah
tengah membahas penerapan cukai pada minuman berpemanis, namun masih menunggu
persetujuan dari Kementerian Keuangan dan DPR," katanya.
Diharapkan,
kebijakan ini mampu menekan konsumsi berlebihan yang bisa membahayakan
kesehatan, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
"Dengan
berbagai upaya tersebut, Bea Cukai berharap dapat menekan angka peredaran rokok
ilegal dan mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat serta
pendapatan negara," pungkasnya. (Nank/Eda)*
0 Comments