CIAMIS,-
Sampai dengan hari terakhir perpanjangan pendaftaran pasangan calon (Paslon)
Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada Serentak 2024, Rabu (04/09/2024)
pukul 23:59 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis tidak menerima
pendaftaran paslon baru, sehingga KPU memastikan Herdiat-Yana (HY) akan melawan
kotak kosong.
Ketua
KPU Ciamis, Oong Ramdani didampingi empat komisioner lainnya mengatakan,
perpanjangan waktu pendaftaran dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan
hanya ada satu pasangan calon dalam Pilkada Ciamis 2024.
Namun
sampai hari terakhir perpanjangan pendaftaran, tidak ada partai politik atau
gabungan partai yang berkonsultasi ataupun mencabut dukungan mereka untuk
mengusung calon baru. Begitu juga dengan gabungan parpol yang mendukung
pasangan calon sebelumnya,
"Hingga
batas waktu yang ditentukan, tidak ada perubahan dukungan dari partai-partai
yang telah mengusung calon sebelumnya. Jadi untuk Pilkada serentak 2024 di
Ciamis hanya paslon tunggal yaitu pasangan Dr H Herdiat Sunarya dan H Yana D
Putra yang diusung 10 parpol parlemen dan 5 parpol non parlemen,” katanya.
Dikatakannya,
ada dua partai non parlemen yaitu PSI dan Hanura yang tidak memberikan dukungan
secara administratif melalui aplikasi Silonkada. Meski demikian, keduanya tidak
bisa mendaftarkan paslon baru karena jumlah suara keduanya tidak memenuhi
syarat.
Koordinator
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis, Muharam Kurnia Derajat menambahkan, untuk
mencalonkan pasangan calon baru, harus ada partai atau gabungan partai yang
menarik dukungan dari koalisi yang ada di parlemen. Namun, hingga saat ini,
langkah tersebut belum terjadi.
Menurutnya,
suara sah kedua parpol kalau digabungkan hanya 4.761, sedangkan kebutuhan suara
sahnya minimalnya mencapai 55.555. Ini masih jauh makanya PSI dan Hanura jika
mau mengusung harus menarik partai parlemen yang tergabung untuk memisahkan
diri.
"Sebetulmnya
mereka harus mampu mempengaruhi parpol yang tergabung kemarin untuk menarik
dukungannya dan tergabung membentuk koalisi yang baru, tapi itu tidak terjadi,"
katanya.
Dijelaskan,
padahal pihak KPU sudah siap melayani pendaftaran pasangan calon baru hingga
dilakukan perpanjangan pendaftaran untuk memberikan peluang bagi mereka sampai detik-detik
terakhir, baik untuk pencabutan dukungan terhadap calon yang sudah terdaftar
dan pengusulan calon baru, tapi smeua tidak terjadi.
Dengan
tidak adanya pasangan calon baru yang mendaftar, maka dipastikan Pilkada Ciamis
2024 diikuti oleh satu pasangan calon. Meski demikian, KPU sudah menjalankan
semua prosedur hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan.
KPU
akan melakukan tahapan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon pada 22
September 2024 yang sebelumnya melakukan penelitian persyaratan calon.
Ditempat
yang sama, Komisioner Bawaslu Ciamis, Fani Dwi Ruyantini mengatakan, selama
proses pendaftaran Bawaslu terus mengawasi hasilmnya tidak ditemukan
pelanggaran yang dilakukan KPU.
“Terimakasih
KPU sudah menjalankan tahapan demi tahapan hingga proses pendaftaran yang
diperpanjang tiga hari dan tidak ditemukan pelanggaran, semua berjalan dengan
regulasi yang ada,” katanya. (Nank/Eda)*
0 Comments