CIAMIS,-
Setelah dinyatakan lolos dan berkasnya diterima KPU Ciamis dalam pendaftaran
calon kepala daerah, Pasangan Calon Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis, Dr H
Herdiat Sunarya dan H yana D Putra menjalani tahapan tes kesehatan di RSUD
Ciamis, Senin (02/09/2024).
Ketua
KPU Ciamis, Oong Ramdhani mengakui, KPU Kabupaten Ciamis melaksanakan tahapan
tes kesehatan bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Ciamis
2024 bekerjasama dnegan RSUD Ciamis. "Ada tiga proses pemeriksaan
kesehatan yang pertama adalah kesehatan fisik, kesehatan rohani atau kesehatan
jiwa dan ketiga bebas narkoba, intinya itu hanya tiga. Untuk pengembangan
item-itemnya nanti akan dijelaskan oleh tim dokter dari RSUD Ciamis," katanya.
Selesai
pemeriksaan di RSUD Ciamis pasangan calon akan melanjutkan pemeriksaan di RSUD
dr. Soekarjo Tasikmalaya, karena ada tiga item yang tidak bisa dilaksanakan di
RSUD Ciamis.
Menurutnya,
setelah semua tahapan pemeriksaan selesai hasilnya diperkirakan jam 19.30,
kemudian dilakukan penilaian, pleno dan KPU menerima hasil dari pemeriksaan.
"Intinya
dari hasil pemeriksaan itu apakah calon ini mampu atau tidak melaksanakan
tugasnya ketika nanti menjabat sebagai bupati dan wakil bupati Ciamis,"
tegasnya.
Menurut
Oong, jika hasil rekomendasi pemeriksaan kesehatan paslon dianggap tidak mampu
untuk menjalankan atau menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati maka calon
tersebut dibatalkan.
"Tahapan
ini sangat penting, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ada satu item saja
yang tidak terpenuhi, maka pencalonan mereka akan dibatalkan," jelasnya.
Pemeriksaan
dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU dengan
rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan penjadwalan dari RSUD Ciamis.
"Pemeriksaan
ini hanya dijadwalkan satu hari, dan hasilnya nanti malam kami terima," katanya.
Oong
juga menyampaikan, terkait pendaftaran calon hingga saat ini belum ada partai
politik atau gabungan partai yang meminta akses ke Sistem Informasi Pencalonan
Kepala Daerah (Silonkada) untuk mendaftarkan calon baru.
"Sampai
saat ini, belum ada partai yang mencabut dukungan atau akan mendaftarkan calon
baru. Kita tunggu hingga batas akhir pada tanggal 4 September 2024 pukul 23.59
WIB," jelasnya.
Sementara
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu
Ciamis, Syamsul Maarif mengatakan, tahapan pemeriksaan bagi calon kepala daerah
ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Pemeriksaan
kesehatan ini untuk proses pemenuhan administrasi pada tahapan berikutnya. Kami
memastikan pemeriksaan kesehatan ini dijalankan dengan baik dan sangat
transparan," katanya.
Dikatakan,
selain di RSUD Ciamis pemeriksaan juga dilaksanakan di RSUD dr. Soekarjo
Tasikmalaya. Meskipun dilakukan di dua tempat, namun tidak ditemukan kerawanan
pada proses pemeriksaan kesehatan ini.
"Karena
ada peralatan medis yang tidak ada di RSUD Ciamis maka dilakukan kerjasama
dengan RSUD dr. Soekarjo Tasikmalaya, namun pengumuman hasilnya akan dilakukan
disini," jelasnya.
Menurut
Syamsul, terkait netralitas di tingkat ASN, Bawaslu berupaya semaksimal mungkin
dengan melakukan pencegahan untuk menjaga agar netralitas ASN di Kabupaten
Ciamis benar-benar terjaga.
"Kita
pun akan mendorong terutama kepada Pak Pj. Bupati Ciamis agar senantiasa
berkoordinasi karena bukan netralitas ASN di lingkungan Pemda saja tetapi
menyangkut Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis agar tidak mengulang kesalahan
seperti Pilkada 2018 lalu,"
jelasnya.
Maraknya
isu money politik dan netralitas di Pilkada 2018 menjadi pembelajaran bagi Bawaslu
untuk lebih memperketat pengawasan.
"Kita
pun melakukan pengawasan terkait penggunaan
media sosial bagi para ASN, kepala desa dan lainnya dan dipastikan harus
benar-benar netral," pungkasnya. (Nank)*
0 Comments