Pasangan HY Jalani Tahapan Tes Kesehatan

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Setelah dinyatakan lolos dan berkasnya diterima KPU Ciamis dalam pendaftaran calon kepala daerah, Pasangan Calon Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis, Dr H Herdiat Sunarya dan H yana D Putra menjalani tahapan tes kesehatan di RSUD Ciamis, Senin (02/09/2024).

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdhani mengakui, KPU Kabupaten Ciamis melaksanakan tahapan tes kesehatan bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Ciamis 2024 bekerjasama dnegan RSUD Ciamis. "Ada tiga proses pemeriksaan kesehatan yang pertama adalah kesehatan fisik, kesehatan rohani atau kesehatan jiwa dan ketiga bebas narkoba, intinya itu hanya tiga. Untuk pengembangan item-itemnya nanti akan dijelaskan oleh tim dokter dari RSUD Ciamis," katanya.

Selesai pemeriksaan di RSUD Ciamis pasangan calon akan melanjutkan pemeriksaan di RSUD dr. Soekarjo Tasikmalaya, karena ada tiga item yang tidak bisa dilaksanakan di RSUD Ciamis.

Menurutnya, setelah semua tahapan pemeriksaan selesai hasilnya diperkirakan jam 19.30, kemudian dilakukan penilaian, pleno dan KPU menerima hasil dari pemeriksaan.

"Intinya dari hasil pemeriksaan itu apakah calon ini mampu atau tidak melaksanakan tugasnya ketika nanti menjabat sebagai bupati dan wakil bupati Ciamis," tegasnya.

Menurut Oong, jika hasil rekomendasi pemeriksaan kesehatan paslon dianggap tidak mampu untuk menjalankan atau menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati maka calon tersebut dibatalkan.

"Tahapan ini sangat penting, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ada satu item saja yang tidak terpenuhi, maka pencalonan mereka akan dibatalkan," jelasnya.

Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan penjadwalan dari RSUD Ciamis.

"Pemeriksaan ini hanya dijadwalkan satu hari, dan hasilnya nanti malam kami terima," katanya.

Oong juga menyampaikan, terkait pendaftaran calon hingga saat ini belum ada partai politik atau gabungan partai yang meminta akses ke Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) untuk mendaftarkan calon baru.

"Sampai saat ini, belum ada partai yang mencabut dukungan atau akan mendaftarkan calon baru. Kita tunggu hingga batas akhir pada tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Sementara Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Ciamis, Syamsul Maarif mengatakan, tahapan pemeriksaan bagi calon kepala daerah ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Pemeriksaan kesehatan ini untuk proses pemenuhan administrasi pada tahapan berikutnya. Kami memastikan pemeriksaan kesehatan ini dijalankan dengan baik dan sangat transparan," katanya.

Dikatakan, selain di RSUD Ciamis pemeriksaan juga dilaksanakan di RSUD dr. Soekarjo Tasikmalaya. Meskipun dilakukan di dua tempat, namun tidak ditemukan kerawanan pada proses pemeriksaan kesehatan ini.

"Karena ada peralatan medis yang tidak ada di RSUD Ciamis maka dilakukan kerjasama dengan RSUD dr. Soekarjo Tasikmalaya, namun pengumuman hasilnya akan dilakukan disini," jelasnya.

Menurut Syamsul, terkait netralitas di tingkat ASN, Bawaslu berupaya semaksimal mungkin dengan melakukan pencegahan untuk menjaga agar netralitas ASN di Kabupaten Ciamis benar-benar terjaga.

"Kita pun akan mendorong terutama kepada Pak Pj. Bupati Ciamis agar senantiasa berkoordinasi karena bukan netralitas ASN di lingkungan Pemda saja tetapi menyangkut Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis agar tidak mengulang kesalahan seperti  Pilkada 2018 lalu," jelasnya.

Maraknya isu money politik dan netralitas di Pilkada 2018 menjadi pembelajaran bagi Bawaslu untuk lebih memperketat pengawasan.

"Kita pun melakukan pengawasan terkait penggunaan  media sosial bagi para ASN, kepala desa dan lainnya dan dipastikan harus benar-benar netral," pungkasnya. (Nank)*


Post a Comment

0 Comments