CIAMIS,-
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya
dan H Yana Diana Putra (HY) mendapatkan nomor urut 2 untuk Pilkada Ciamis 2024.
Hal
itu diketahui dalam Rapat Pleno terbuka terkait Pengundian dan Penetapan Nomor
urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam Pilkada tahun 2024 yang
digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Senin (23/09/2024) di
Kantor KPU Ciamis.
Calon
Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya mengungkapkan rasa syukur atas nomor urut
yang didapatkan, menurutnya nomor 2 merupakan angka keberuntungan.
"Nomor
urut 2 ini sangat bagus dan sangat barokah," katanya.
Herdiat
juga mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi KPU Ciamis yang telah bekerja
keras melaksanakan tahapan demi tahapan.
"Dalam
waktu dekat, kita akan mengikuti tahapan kampanye. Kami harap dapat
melaksanakannya dengan nyaman, aman, tertib dan kondusif serta penuh kegembiraan,"
katanya.
Herdiat
juga mengajak kampanye bersama-sama mensosialisasikan dan memberikan keyakinan
kepada masyarakat Ciamis untuk memenangkan HY di Pilkada 2024 mendatang.
Ia
juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada
di Kabupaten Ciamis dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan
menggunakan hak pilihnya, agar Pilkada Ciamis bejalan sukses tanpa ekses.
"Mari
kita bersama-sama melaksanakan kampanye, mengajak dan memberikan keyakinan kepada
masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam Pilkada Ciamis dan memenangkan
HY," katanya.
Paslon
Dr. H Herdiat Sunarya dan H Yana Diana Putra diusung oleh 15 partai politik
diantaranya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora
Indonesia, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, Partai Umat.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam Pilkada tahun 2024.
"Paslon
atas nama Dr. H Herdiat Sunarya dan H. Yana Diana Putra akan menjadi dasar
penentuan langkah pengujian dan tata letak urut dalam surat suara. Dengan nomor
urut 2, berarti tata letak photo di surat suara berada di sebelah kanan,"
katanya.
Menurutya,
pleno hari ini berdasarkan atas ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 121 ayat (1)
tentang pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Untuk
itu KPU Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian dan
penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun
2024," jelasnya.
Berkenaan
dengan pengundian dan penetapan nomor urut dalam Pilkada dengan satu calon,
Oong menyampaikan KPU-RI telah memberikan panduan dan arahan kebijakan melalui
surat dinas nomor 2149/pl.02.3 sd/06/24 tanggal 21 September 2024 perihal
pelaksanaan.
Oong
menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Waki Bupati di Kabupaten Ciamis
tahun 2024 ini merupakan pemilihan dengan satu paslon dan satu-satunya di Jawa
Barat.
"Sampai
dengan tahapan ini, satu paslon telah memenuhi syarat kondisi, sebagaimana
peraturan yang berlaku," tegasnya.
Rapat
pleno terbuka diawali pembacaan tata tertib dan mekanisme, Pengambilan nomot
urut oleh calon Bupati didampingi calon Wakil Bupati, Penetapan hasil
pengundian nomor urut ke dalam berita acara dan ditetapkan melalui keputusan
serta penyerahan salinan keputusan KPU Kabupaten Ciamis. (Nank/Eda)*
0 Comments