Nomor Urut 2, Herdiat, “Angka Dua Barokah dan Keberuntungan”

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya dan H Yana Diana Putra (HY) mendapatkan nomor urut 2 untuk Pilkada Ciamis 2024.

Hal itu diketahui dalam Rapat Pleno terbuka terkait Pengundian dan Penetapan Nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam Pilkada tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Senin (23/09/2024) di Kantor KPU Ciamis.

Calon Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya mengungkapkan rasa syukur atas nomor urut yang didapatkan, menurutnya nomor 2 merupakan angka keberuntungan.

"Nomor urut 2 ini sangat bagus dan sangat barokah," katanya.

Herdiat juga mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi KPU Ciamis yang telah bekerja keras melaksanakan tahapan demi tahapan.

"Dalam waktu dekat, kita akan mengikuti tahapan kampanye. Kami harap dapat melaksanakannya dengan nyaman, aman, tertib dan kondusif serta penuh kegembiraan," katanya.

Herdiat juga mengajak kampanye bersama-sama mensosialisasikan dan memberikan keyakinan kepada masyarakat Ciamis untuk memenangkan HY di Pilkada 2024 mendatang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada di Kabupaten Ciamis dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya, agar Pilkada Ciamis bejalan sukses tanpa ekses.

"Mari kita bersama-sama melaksanakan kampanye, mengajak dan memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam Pilkada Ciamis dan memenangkan HY," katanya.

Paslon Dr. H Herdiat Sunarya dan H Yana Diana Putra diusung oleh 15 partai politik diantaranya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, Partai Umat.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam Pilkada tahun 2024.

"Paslon atas nama Dr. H Herdiat Sunarya dan H. Yana Diana Putra akan menjadi dasar penentuan langkah pengujian dan tata letak urut dalam surat suara. Dengan nomor urut 2, berarti tata letak photo di surat suara berada di sebelah kanan," katanya.

Menurutya, pleno hari ini berdasarkan atas ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 121 ayat (1)  tentang pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Untuk itu KPU Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2024," jelasnya.

Berkenaan dengan pengundian dan penetapan nomor urut dalam Pilkada dengan satu calon, Oong menyampaikan KPU-RI telah memberikan panduan dan arahan kebijakan melalui surat dinas nomor 2149/pl.02.3 sd/06/24 tanggal 21 September 2024 perihal pelaksanaan.

Oong menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Waki Bupati di Kabupaten Ciamis tahun 2024 ini merupakan pemilihan dengan satu paslon dan satu-satunya di Jawa Barat.

"Sampai dengan tahapan ini, satu paslon telah memenuhi syarat kondisi, sebagaimana peraturan yang berlaku," tegasnya.

Rapat pleno terbuka diawali pembacaan tata tertib dan mekanisme, Pengambilan nomot urut oleh calon Bupati didampingi calon Wakil Bupati, Penetapan hasil pengundian nomor urut ke dalam berita acara dan ditetapkan melalui keputusan serta penyerahan salinan keputusan KPU Kabupaten Ciamis. (Nank/Eda)*


Post a Comment

0 Comments