CIAMIS,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis secara resmi menetapkan satu pasangan calon untuk
Pilkada serentak 2024 di Ciamis. Pasangan tersebut adalah Dr. H Herdiat Sunarya
dan Yana Diana Putra.
Keputusan
ini diumumkan Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani didampingi para komisioner dan
Sekretaris KPU dalam Konferensi Pers usai menggelar Rapat Pleno Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024, yang
dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula KPU Ciamis, Minggu
(22/09/2024) malam.
"Tadi
KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan rapat pleno, dan hasilnya kami
menetapkan satu pasangan calon, yakni Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra,
sebagai peserta Pilkada 2024,” katanya
Meskipun
hanya ada satu pasangan calon untuk Pilkada Ciamis 2024, namun pengundian nomor
urut akan dilakukan pada hari Senin, 23 September 2024.
"Pengundian
nomor urut ini penting untuk menentukan tata letak pasangan calon di surat
suara. Jika pasangan calon mendapat nomor satu, letaknya di sebelah kiri, dan
nomor dua di sebelah kanan," jelasnya.
Menurutnya,
setelah pengundian nomor urut, KPU akan menggelar deklarasi kampanye damai
dilanjutakn dnega tahapan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tidak
ada jadwal kampanye untuk kotak kosong, karena tidak ada dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) juga. Kotak kosong hanya menjadi pilihan bagi masyarakat
ketika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau bilik suara
"Kampanye
hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon yang terdaftar. Dalam surat suara
nanti ada dua pilihan, memilih pasangan calon atau pilih kotak kosong,"
jelasnya.
Dijelaskan,
Alat Peraga Kampanye (APK) yang diperbolehkan ada tiga jenis yaitu spanduk,
reklame, dan umbul-umbul, dan pemasangan harus sesuai dengan titik-titik yang
telah ditetapkan dalam rapat pleno.
Pilkada
akan diulang pada tahun 2025 jika perolehan suara pasangan calon tunggal tidak
memenuhi syarat (kurang dari 50% plus satu).
"Kabupaten
Ciamis akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati, sampai dilantiknya Bupati
defenitif," katanya.
Kepala
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya
Manusia (SDM) KPU Ciamis, Said Attanjani mengungkapkan, pentingnya sosialisasi
untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Kami
terus berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk mendorong agar
masyarakat datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya," jelasnya.
Said
juga menegaskan, kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, instansi
pemerintah atau tempat pelayanan publik dan tempat pendidikan (Kampus) kecuali
mendapat izin khusus dari pimpinan lembaga, untuk pendidikan politik bagi
mahasiswa.
"Kalau
di perguruan tinggi, jika diizinkan oleh pimpinan seperti rektornya, maka boleh
dilaksanakan kampanye, ini sekaligus memberikan pendidikan politik bagi
mahasiswa," katanya.
Sementara
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis, Muharam Kurnia Derajat
menambahkan, ada tanggapan dari masyarakat terkait visi dan misi pasangan calon
sudah ditindaklanjuti dengan baik.
"Alhamdulillah
tanggapan dari masyarakat terkait visi misi sudah kami tindak lanjuti,"
jelasnya.
Dengan
berbagai persiapan yang dilakukan KPU, diharapkan Pilkada Ciamis 2024 akan
menjadi momentum penting bagi masyarakat Tatar Galuh Ciamis untuk menentukan
masa depan daerah, untuk memilih pemimpin walaupun dihadapkan dengan satu
pasangan calon. (Nank/Eda)*
0 Comments