KPU Ciamis Tetapkan 960.995 DPT Pilkada Ciamis 2024

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ciamis dengan total 960.995 pemilih, terdiri dari 479.141 laki-laki dan 481.854 perempuan, tersebar di 27 kecamatan, 265 kelurahan/desa, dan 2084 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Aula Hotel Tyara Plaza, Ciamis, Kamis (19/09/2024) yang dihadiri oleh 69 orang, termasuk 54 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 27 kecamatan serta 15 perwakilan dari berbagai partai politik.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kota atau Kabupaten harus melaksanakan penetapan DPT.

Menurutnya, proses penetapan DPT, telah melalui beberapa tahapan yang ketat, mulai dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dilanjutkan pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sampai akhirnya dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten.

"DPT ini berasal dari 27 kecamatan, 265 desa, dan 2.084 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis," katanya.

Dikatakan, data DPT yang diputuskan oleh KPU telah melalui proses yang sangat teliti, data tersebut berdasarkan pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari setiap kecamatan.

"DPT ini telah melalui tahap DPSHP dari 27 kecamatan, kami pastikan data yang ada sudah sangat akurat," katanya seraya menambahkan, semua pihak terlibat, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pasangan Calon (Paslon) sudah menyetujui jumlah DPT yang ditetapkan KPU.

"Data yang kami sajikan sudah diverifikasi dengan baik, dan tidak ada keberatan dari tim pasangan calon," ungkapnya.

Oong juga mengaku, pihak KPU telah menerima tanggapan dan saran dari Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait proses penetapan DPT. Namun, ia menegaskan bahwa semua permasalahan sudah terselesaikan dengan baik.

Menurut Oong, KPU Kabupaten Ciamis telah menetapkan target partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ciamis sebesar 85%. Untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Ciamis 2024, Ia berharap agar masyarakat Kabupaten Ciamis dapat berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi tersebut.

"Kami berharap masyarakat antusias datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Semoga Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Ciamis dapat berjalan sukses tanpa ekses," harapnya.

Ia juga menyampaikan setelah penetapan DPT, tahapan selanjutnya dalam rangkaian Pilkada 2024 adalah penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.

"Tahapan selanjutnya tanggal 23 September 2024, kami akan melakukan pengundian nomor urut Paslon dan Deklarasi Damai, untuk tanggal 25 September mulai masuk tahapan kampanye," jelasnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Ciamis, Wulan Sarifah, menegaskan sebelum penetapan DPT, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan dan sinkronisasi terkait jumlah DPT.

“Ketika sinkronisasi dan saran perbaikan selesai dilakukan, barulah DPT ditetapkan,” katanya.

Wulan juga mengungkapkan adanya pemilih ganda dalam DPS, namun masalah tersebut telah ditangani saat pleno tingkat kecamatan.

“Panwaslu Kecamatan telah memberikan saran perbaikan kepada PPK, dan pemilih ganda sudah ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Nank/Eda)*


Post a Comment

0 Comments