CIAMIS,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ciamis dengan total
960.995 pemilih, terdiri dari 479.141 laki-laki dan 481.854 perempuan, tersebar
di 27 kecamatan, 265 kelurahan/desa, dan 2084 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penetapan
dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Aula Hotel Tyara Plaza,
Ciamis, Kamis (19/09/2024) yang dihadiri oleh 69 orang, termasuk 54 anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 27 kecamatan serta 15 perwakilan dari
berbagai partai politik.
Ketua
KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan amanat PKPU No
7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kota atau Kabupaten harus
melaksanakan penetapan DPT.
Menurutnya,
proses penetapan DPT, telah melalui beberapa tahapan yang ketat, mulai dari
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih (Pantarlih), dilanjutkan pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara
(PPS), pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sampai akhirnya
dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten.
"DPT ini berasal dari 27 kecamatan, 265 desa, dan 2.084 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis," katanya.
Dikatakan,
data DPT yang diputuskan oleh KPU telah melalui proses yang sangat teliti, data
tersebut berdasarkan pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari
setiap kecamatan.
"DPT
ini telah melalui tahap DPSHP dari 27 kecamatan, kami pastikan data yang ada
sudah sangat akurat," katanya seraya menambahkan, semua pihak terlibat,
termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pasangan Calon (Paslon) sudah
menyetujui jumlah DPT yang ditetapkan KPU.
"Data
yang kami sajikan sudah diverifikasi dengan baik, dan tidak ada keberatan dari
tim pasangan calon," ungkapnya.
Oong
juga mengaku, pihak KPU telah menerima tanggapan dan saran dari Bawaslu
Kabupaten Ciamis terkait proses penetapan DPT. Namun, ia menegaskan bahwa semua
permasalahan sudah terselesaikan dengan baik.
Menurut
Oong, KPU Kabupaten Ciamis telah menetapkan target partisipasi pemilih dalam
Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ciamis sebesar 85%. Untuk mendukung
kelancaran dan kesuksesan Pilkada Ciamis 2024, Ia berharap agar masyarakat
Kabupaten Ciamis dapat berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi tersebut.
"Kami
berharap masyarakat antusias datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Semoga
Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Ciamis dapat berjalan sukses tanpa
ekses," harapnya.
Ia
juga menyampaikan setelah penetapan DPT, tahapan selanjutnya dalam rangkaian
Pilkada 2024 adalah penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang dijadwalkan
pada tanggal 22 September 2024.
"Tahapan
selanjutnya tanggal 23 September 2024, kami akan melakukan pengundian nomor
urut Paslon dan Deklarasi Damai, untuk tanggal 25 September mulai masuk tahapan
kampanye," jelasnya.
Sementara
itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan
Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Ciamis, Wulan Sarifah, menegaskan sebelum
penetapan DPT, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan dan sinkronisasi
terkait jumlah DPT.
“Ketika
sinkronisasi dan saran perbaikan selesai dilakukan, barulah DPT ditetapkan,”
katanya.
Wulan
juga mengungkapkan adanya pemilih ganda dalam DPS, namun masalah tersebut telah
ditangani saat pleno tingkat kecamatan.
“Panwaslu
Kecamatan telah memberikan saran perbaikan kepada PPK, dan pemilih ganda sudah
ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Nank/Eda)*
0 Comments