CIAMIS,-
Menjelang pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) jenjang Sekolah
Dasar (SD) tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada Minggu keempat Oktober dan
Minggu pertama November 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis
melakukan berbagai persiapan, aalahsatunya persiapan simulasi ANBK.
Kepala
Bidang SD Disdik Kabupaten Ciamis, Sigit Ginanjar mengakui, simulasi yang akan
dilaksanakan mulai 23 sampai 26 September 2024.
"Kalau
tidak berubah, sesuai jadwal gladi bersih ANBK minggu ketiga di bulan Oktober,
dan pelaksanaan ANBK untuk jenjang SD menurut jadwal minggu ke-empat Oktober dan
minggu pertama November 2024," katanya, Rabu (18/09/2024).
ANBK
adalah pengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang biasanya diikuti
oleh SD, SMP, dan SMA/SMK. ANBK dilaksanakan untuk memetakan mutu pendidikan di
Indonesia secara berkala dan mendorong adanya perbaikan kualitas pendidikan
secara berkelanjutan.
Menurut
Sigit, ANBK bertujuan untuk meningkatkan Assessment Kompetensi Minimum (AKM)
literasi dan numerasi peserta didik. Survei karakter terhadap sikap dan nilai
kebiasaan yang mencerminkan Profil Pelajar Pancasila,
"ANBK
juga sebagai survei lingkungan belajar (Sulingjar) untuk mengukur kualitas
terhadap pembelajaran dan refleksi guru," katanya sera mengakui, di Kabupaten
Ciamis, peserta ANBK jenjang SD yang melaksanakan secara mandiri sebanyak 668
sekolah dan sebanyak 68 sekolah masih menumpang.
Dijelaskan,
ANBK 2024 digelar dalam bentuk daring dan semi daring menggunakan komputer
untuk menampilkan dan menjawab soal-soal asesmen. Instrumen Asesmen Nasional
dibuat dalam bentuk soal digital yang bersifat rahasia dan disiapkan oleh Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
"Ada
tiga instrumen yang digunakan untuk ANBK ini yaitu Asesmen Kompetensi Minimum
(AKM), Survey Karakter dan Survey lingkungan," katanya.
AKM
bertujuan untuk mengukur hasil belajar kognitif siswa dalam literasi membaca
dan numerasi. Survey Karakter, untuk mengukur perkembangan karakter siswa
sebagai salah satu capaian belajar yang mengacu pada Profil Pelajar Pancasila.
"Sedangkan
Survey Lingkungan untuk mengukur kualitas lingkungan belajar di sekolah," kata
Sigit.
Ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi anak sebagai peserta ANBK 2024, diantaranya
siswa harus terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid. Perwakilan siswa kelas 5 untuk jenjang
SD/sederajat, kelas 8 bagi siswa SMP/sederajat, dan kelas 11 bagi siswa
SMA/sederajat.
Untuk
jenjang SD/sederajat, siswa wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar
mulai dari semester ganjil kelas 1 hingga semester genap kelas 4. Jenjang
SMP/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar semester 1-2 di
kelas 7, dan untuk jenjang SMA/sederajat, siswa wajib memiliki laporan
penilaian hasil belajar semester 1-2 di kelas 10.
Bagi
siswa dari Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri,
berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Siswa penyandang disabilitas adalah
peserta didik penyandang disabilitas sensorik atau disabilitas tuna rungu dan
tuna wicara.
"Untuk
peserta disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan membaca,
sehingga dapat mengerjakan ANBK secara mandiri," terangnya.
Sigit
berharap, pelaksanaan ANBK jenjang SD dapat berjalan lancar, aman dan tidak ada
halangan ataupun gangguan. (Nank)*
0 Comments