Hindari Gugatan, Rekrutmen KPPS Harus Sesuai Regulasi

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani menegaskan agar dalam pelaksanaan rekrutmen KPPS harus sesuai dengan regulasi sehingga ketika ada gugatan dan tidak sulit menghadapinya. Ia juga mengingatkan kepada para PPK yang hadir agar berhati-hati dalam tahaoan rekrutmen KPPS.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Ciamis saat Rakor Penyiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024, di Aula Hotel Priangan Ciamis, Senin (16/09/2024).

"Harus sesuai dengan regulasinya, jangan keluar dari aturan karena ketika aturan dilanggar atau dikesampingkan maka susah untuk melawannya," tegasnya.

Menurutnya, dalam rekrutmen yang sudah dilakukan di Pemilu 2024 lalu selalu ada permasalahan dan potensi tersebut akan terjadi pada rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini.

"Karena selalu ada masalah baik gugatan maupun sengketa. Kita harus berhati-hati dan bercermin dari rekruitmen sebelumnya," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, pada rekrutmen Pemilu 2024 sempat ada komentar jika Pantarlih tidak dilibatkan untuk masuk dalam KPPS. Untuk itu pihaknya berharap agar Pantarlih dipersiapkan juga untuk KPPS, karena Pantarlih yang lebih tahu terkait data dan sebagainya.

"Selain lengkap administrasi, KPPS juga harus memiliki loyalitas, jangan sampai kita memperkerjakan KPPS yang tidak memiliki loyalitas," jelasnya.

Diakuinya, terkait aplikasi Sirekap yang menjadi masalah pada Pemilu 2024 lalu, karena suara yang masuk di Sirekap tidak akurat. Anggota KPPS harus memiliki gadget/handphone yang mendukung.

"Jangan sampai ada masalah, kalau itu terjadi maka sumbernya adalah KPPS, jadi tolong ketelitian dan kehati-hatiannya ketika merekrut anggota KPPS, karena sukses atau tidaknya Pilkada 2024 ada ditangan petugas KPPS," tegasnya.

Berkaitan dengan sosialisasi Pilkada 2024, Oong juga menghimbau para petugas PPS harus betul-betul mensosialisasikan Pilkada serentak 2024 kepada masyarakat. agar berhati-hati dalam menyampaikan kepada masyarakat.

"Saya juga berfikir, kalau satu calon pasangan bagaimana kita sosialisasinya. Jangan sampai kita tergiring oleh opini karena kampanye adalah cara meyakinkan masyarakat untuk memilih," katanya.

Oong menyampaikan, pada surat suara Pilkada 2024 terdapat visi misi dari pasangan calon, sedangkan untuk kotak kosong tidak ada visi misi.

"Jangan sampai saat kita sosialisasi dianggap bahwa penyelenggara itu berat sebelah, kita hanya mengajak masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya," jelasnya.

Diakui, tantangan Pilkada hanya ada satu pasangan calon sangatlah besar karena jika suara pasangan calon kurang dari 50 + 1 maka akan ada Pilkada ulang tahun depan.

"Suara pasangan calon jika mau menang itu harus 50+1 jika kurang maka akan ada Pilkada selanjutnya tetapi pasangan calon ini yang sudah bertarung tidak bisa ikut serta dalam Pilkada yang akan datang," ungkapnya.

Oong mengajak kepada seluruh masyarakat dan semua pihak agar datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Masyarakat bisa mencoblos pasangan calon atau kotak kosong.

"Kita tidak boleh menghalang-halangi seseorang untuk datang ke TPS. jika ada masalah lakukan koordinasi dengan pihak terkait agar dapat diselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Divisi (Koordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Ciamis, Said Attanjani mengatakan, dalam Pilkada 2024, KPU Ciamis membutuhkan sebanyak 14.567 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.081 TPS yang tersebar di 256 desa dan kelurahan se-Kabupaten Ciamis.

"Setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai tanggal 17-21 September 2024," katanya.

Said juga menjelaskan, dalam perekrutan, terdapat aturan ketat, seperti larangan bagi suami istri untuk bertugas di TPS yang sama, serta pembatasan usia maksimal 55 tahun untuk anggota KPPS.

"Aturan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keamanan penyelenggaraan Pilkada. Kita juga akan menyediakan TPS khusus di dua pesantren dan satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Ciamis," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, KPU menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bawaslu untuk membahas syarat kesehatan bagi calon anggota KPPS, termasuk pengecekan gula darah, kolesterol, serta kondisi jasmani dan rohani.

"Anggota KPPS juga diwajibkan mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan, meskipun KPU tidak menyediakan anggaran untuk premi ini," ujarnya.

Terkait honorarium anggota KPPS, Said menyampaikan bahwa honor untuk Pilkada 2024 lebih kecil dibandingkan Pemilu sebelumnya.

Honorarium untuk Ketua KPPS akan menerima Rp900 ribu, anggota KPPS Rp800 ribu dan Linmas Rp650 ribu. Sebagai perbandingan, pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden (Pilpres) sebelumnya, Ketua KPPS menerima Rp1,1 juta, anggota KPPS Rp1 juta, dan Linmas Rp.700 ribu. (Nank/Eda)*


Post a Comment

0 Comments