CIAMIS,- Ketua
KPU Ciamis Oong Ramdani menegaskan agar dalam pelaksanaan rekrutmen KPPS harus
sesuai dengan regulasi sehingga ketika ada gugatan dan tidak sulit
menghadapinya. Ia juga mengingatkan kepada para PPK yang hadir agar berhati-hati
dalam tahaoan rekrutmen KPPS.
Hal
itu diungkapkan Ketua KPU Ciamis saat Rakor Penyiapan Pembentukan Kelompok
Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024, di
Aula Hotel Priangan Ciamis, Senin (16/09/2024).
"Harus
sesuai dengan regulasinya, jangan keluar dari aturan karena ketika aturan
dilanggar atau dikesampingkan maka susah untuk melawannya," tegasnya.
Menurutnya,
dalam rekrutmen yang sudah dilakukan di Pemilu 2024 lalu selalu ada
permasalahan dan potensi tersebut akan terjadi pada rekrutmen KPPS Pilkada 2024
ini.
"Karena
selalu ada masalah baik gugatan maupun sengketa. Kita harus berhati-hati dan
bercermin dari rekruitmen sebelumnya," ungkapnya.
Ia
juga menyampaikan, pada rekrutmen Pemilu 2024 sempat ada komentar jika Pantarlih
tidak dilibatkan untuk masuk dalam KPPS. Untuk itu pihaknya berharap agar
Pantarlih dipersiapkan juga untuk KPPS, karena Pantarlih yang lebih tahu
terkait data dan sebagainya.
"Selain
lengkap administrasi, KPPS juga harus memiliki loyalitas, jangan sampai kita
memperkerjakan KPPS yang tidak memiliki loyalitas," jelasnya.
Diakuinya,
terkait aplikasi Sirekap yang menjadi masalah pada Pemilu 2024 lalu, karena
suara yang masuk di Sirekap tidak akurat. Anggota KPPS harus memiliki
gadget/handphone yang mendukung.
"Jangan
sampai ada masalah, kalau itu terjadi maka sumbernya adalah KPPS, jadi tolong
ketelitian dan kehati-hatiannya ketika merekrut anggota KPPS, karena sukses
atau tidaknya Pilkada 2024 ada ditangan petugas KPPS," tegasnya.
Berkaitan
dengan sosialisasi Pilkada 2024, Oong juga menghimbau para petugas PPS harus
betul-betul mensosialisasikan Pilkada serentak 2024 kepada masyarakat. agar
berhati-hati dalam menyampaikan kepada masyarakat.
"Saya
juga berfikir, kalau satu calon pasangan bagaimana kita sosialisasinya. Jangan
sampai kita tergiring oleh opini karena kampanye adalah cara meyakinkan masyarakat
untuk memilih," katanya.
Oong
menyampaikan, pada surat suara Pilkada 2024 terdapat visi misi dari pasangan
calon, sedangkan untuk kotak kosong tidak ada visi misi.
"Jangan
sampai saat kita sosialisasi dianggap bahwa penyelenggara itu berat sebelah,
kita hanya mengajak masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak
pilihnya," jelasnya.
Diakui,
tantangan Pilkada hanya ada satu pasangan calon sangatlah besar karena jika
suara pasangan calon kurang dari 50 + 1 maka akan ada Pilkada ulang tahun
depan.
"Suara
pasangan calon jika mau menang itu harus 50+1 jika kurang maka akan ada Pilkada
selanjutnya tetapi pasangan calon ini yang sudah bertarung tidak bisa ikut
serta dalam Pilkada yang akan datang," ungkapnya.
Oong
mengajak kepada seluruh masyarakat dan semua pihak agar datang ke TPS untuk
menyalurkan hak pilihnya. Masyarakat bisa mencoblos pasangan calon atau kotak
kosong.
"Kita
tidak boleh menghalang-halangi seseorang untuk datang ke TPS. jika ada masalah
lakukan koordinasi dengan pihak terkait agar dapat diselesaikan dengan
baik," ungkapnya.
Sementara
itu Koordinator Divisi (Koordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Ciamis, Said
Attanjani mengatakan, dalam Pilkada 2024, KPU Ciamis membutuhkan sebanyak
14.567 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.081 TPS yang tersebar di 256 desa
dan kelurahan se-Kabupaten Ciamis.
"Setiap
TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS. Pengumuman pendaftaran calon anggota
KPPS akan dimulai tanggal 17-21 September 2024," katanya.
Said
juga menjelaskan, dalam perekrutan, terdapat aturan ketat, seperti larangan
bagi suami istri untuk bertugas di TPS yang sama, serta pembatasan usia
maksimal 55 tahun untuk anggota KPPS.
"Aturan
ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keamanan penyelenggaraan Pilkada.
Kita juga akan menyediakan TPS khusus di dua pesantren dan satu Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Ciamis," jelasnya.
Dalam
kegiatan tersebut, KPU menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, BPJS
Ketenagakerjaan, dan Bawaslu untuk membahas syarat kesehatan bagi calon anggota
KPPS, termasuk pengecekan gula darah, kolesterol, serta kondisi jasmani dan
rohani.
"Anggota
KPPS juga diwajibkan mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan, meskipun
KPU tidak menyediakan anggaran untuk premi ini," ujarnya.
Terkait
honorarium anggota KPPS, Said menyampaikan bahwa honor untuk Pilkada 2024 lebih
kecil dibandingkan Pemilu sebelumnya.
Honorarium
untuk Ketua KPPS akan menerima Rp900 ribu, anggota KPPS Rp800 ribu dan Linmas
Rp650 ribu. Sebagai perbandingan, pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden
(Pilpres) sebelumnya, Ketua KPPS menerima Rp1,1 juta, anggota KPPS Rp1 juta,
dan Linmas Rp.700 ribu. (Nank/Eda)*
0 Comments