Hati-hati Relawan Kotak Kosong, Regulasi Menunggu

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Fenomena baru terjadi di dunia politik khususnya di Kabupaten Ciamis dengan munculnya satu pasangan calon yang akan maju sebagai peserta Pilkada serentak 2024 di Ciamis, 27 November mendatang.

Secara nasional terdapat 48 calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024 dengan rincian 42 kabupaten, lima kota dan satu provinsi yaitu di Papua Barat.

Karena belum ada regulasi atau PKPU yang mengatur tentang langkah dan sikap sepak terjang kotak kosong yang dilakukan oleh mereka yang mengatasnamakan relawan kotak kosong, maka KPU Ciamis belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan jika dalam masa kampanye akan muncul relawan yang mengkampanyekan kotak kosong.

“Di PKPU tidak mengatur itu, mungkin kewenangannya ada di Bawaslu yang meiliki tupoksi sebagai pengawas pemilu,” tegas Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani saat menutup resmi perpanjangan pendaftaran calon Pilkada serentak Ciamis 2024 di Sekretariat KPU Ciamis, Kami (05/09/2024) dinihari.

Menurut Oong, pihaknya mengatur tahapan kampanye tanpa melibatkan kotak kosong, kotak kosong hanya ditampilkan dalam surat suara sesuai hasuil undian numor urut yang hanya diikuti oleh calon tunggal, yaitu pasangan Dr. H Herdiat Sunarnya dan H Yana D Putra.

“Undian nomor urut tetap ada, nantinya apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau 2, jika satu berarti photo mereka akan dipasang di surat suara di posisi kanan (pertama) dan gambar kotak kosong disebelah kirinya. Begitu juga sebaliknya,” katanya.

Sementara salah seorang Komisioner Bawaslu Ciamis, Fani Dwi Ruyantini mengakui, pihaknya memastikan kotak kosong akan diatur dalam regulasi yang akan terbit dalam waktu dekat, baik di PKPU ataupun Perbawaslu, sehingga untuk mengambil langkah dalam pengawasan agar Pilkada serentak 2024 ini berjalan sukses tanpa ekses masih mununggu terbitnya regulasi baru.

“Dalam regulasi baru dipastikan kotak kosong akan diatur karena ini fenomena nasional bukan hanya di Ciamis yang merupakan satu-satunya calon tunggal di Jawa Barat tapi masih ada puluhan darah lainnya secara nasional,” katanya.

Dijelaskan Fani, sebelum regulasi muncul bisa saja pihaknya bersama KPU meminta bantuan atau berkoordinasi dengan pihak keamanan jika apa yang dilakukan relawan kotak kosong itu dianggap merugikan atau terdeteksi masuk pada kategori kerawanan.

“Jika dinilai kehadirannya akan menimbulkan kerawanan, bisa saja pihak kemanan yang akan turun tangan dengan kewenangannya,” katanya.

Seperti diketahui, Kabupaten Ciamis secara nasional ditetapkan sebagai daerah rawan tinggi dalam pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024. Namun penetapan tersebut berdasarkan pelaksanaan Pemilu sebelumnya, sementara munculnya calon tunggal yang akan berhadapan dengan kotak kosong belum terdeteksi.  (Eda)*


Post a Comment

0 Comments