CIAMIS,- Fenomena
baru terjadi di dunia politik khususnya di Kabupaten Ciamis dengan munculnya satu
pasangan calon yang akan maju sebagai peserta Pilkada serentak 2024 di Ciamis,
27 November mendatang.
Secara
nasional terdapat 48 calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024 dengan rincian
42 kabupaten, lima kota dan satu provinsi yaitu di Papua Barat.
Karena
belum ada regulasi atau PKPU yang mengatur tentang langkah dan sikap sepak terjang
kotak kosong yang dilakukan oleh mereka yang mengatasnamakan relawan kotak
kosong, maka KPU Ciamis belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan
jika dalam masa kampanye akan muncul relawan yang mengkampanyekan kotak kosong.
“Di
PKPU tidak mengatur itu, mungkin kewenangannya ada di Bawaslu yang meiliki tupoksi
sebagai pengawas pemilu,” tegas Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani saat menutup
resmi perpanjangan pendaftaran calon Pilkada serentak Ciamis 2024 di Sekretariat
KPU Ciamis, Kami (05/09/2024) dinihari.
Menurut
Oong, pihaknya mengatur tahapan kampanye tanpa melibatkan kotak kosong, kotak
kosong hanya ditampilkan dalam surat suara sesuai hasuil undian numor urut yang
hanya diikuti oleh calon tunggal, yaitu pasangan Dr. H Herdiat Sunarnya dan H Yana
D Putra.
“Undian
nomor urut tetap ada, nantinya apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut
1 atau 2, jika satu berarti photo mereka akan dipasang di surat suara di posisi
kanan (pertama) dan gambar kotak kosong disebelah kirinya. Begitu juga
sebaliknya,” katanya.
Sementara
salah seorang Komisioner Bawaslu Ciamis, Fani Dwi Ruyantini mengakui, pihaknya
memastikan kotak kosong akan diatur dalam regulasi yang akan terbit dalam waktu
dekat, baik di PKPU ataupun Perbawaslu, sehingga untuk mengambil langkah dalam pengawasan
agar Pilkada serentak 2024 ini berjalan sukses tanpa ekses masih mununggu
terbitnya regulasi baru.
“Dalam
regulasi baru dipastikan kotak kosong akan diatur karena ini fenomena nasional
bukan hanya di Ciamis yang merupakan satu-satunya calon tunggal di Jawa Barat
tapi masih ada puluhan darah lainnya secara nasional,” katanya.
Dijelaskan
Fani, sebelum regulasi muncul bisa saja pihaknya bersama KPU meminta bantuan
atau berkoordinasi dengan pihak keamanan jika apa yang dilakukan relawan kotak
kosong itu dianggap merugikan atau terdeteksi masuk pada kategori kerawanan.
“Jika
dinilai kehadirannya akan menimbulkan kerawanan, bisa saja pihak kemanan yang
akan turun tangan dengan kewenangannya,” katanya.
Seperti
diketahui, Kabupaten Ciamis secara nasional ditetapkan sebagai daerah rawan
tinggi dalam pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024. Namun penetapan tersebut
berdasarkan pelaksanaan Pemilu sebelumnya, sementara munculnya calon tunggal
yang akan berhadapan dengan kotak kosong belum terdeteksi. (Eda)*
0 Comments