CIAMIS,- Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ciamis memberikan hadiah
penghargaan atas keberhasilan dan kinerja perangkat daerah dan desa dalam hal
tata kelola keuangan terbaik Tahun Anggaran 2024, Selasa (10/09/2024).
Penghargaan
diberikan dengan beberapa kategori, yaitu kategori Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dengan pagu diatas Rp20 miliar dan dibawah Rp20 miliyar, dan kategori desa.
Piagam diserahkan langsung oleh Sekda Kabupaten Ciamis, Dr. H Andang Firman Triyadi
didampingi Kepala BPKAD, H Asep Dedi di Halaman Kantor BPKAD Kabupaten Ciamis, Selasa
(10/09/2024)
Menurut
Sekda, penghargaan diberikan kepada SKPD, kecamatan dan desa sebagai institusi
Pemkab Ciamis yang telah melaksanakan atau memiliki kinerja pengelolaan
keuangan yang baik.
"Penilaian
mulai dari tahap penganggaran pelaksanaan dan pelaporan. Penilaian ini tidak
hanya berdasarkan dari laporan BPKD, juga oleh Bappeda dan Inspektorat atau kesatuan,"
katanya.
Dijelaskan,
yang namanya kegiatan dengan penggunaan tidak hanya produk outputnya yang
berupa barang jasa atau kegiatan, tetapi harus didukung oleh kinerja
administrasi pengelolaan keuangan yang baik dan benar dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
"Bagus
tetapi tanpa diimbangi dengan pengelola keuangan yang baik itu tidak akan
menjadi satu hal yang mendefinisikan bahwa kita baik dan benar dalam
penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.
Sekda
berpesan kepada SKPD yang telah menerima penghargaan agar terus mempertahankan
dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Tapi yang lebih utama tingkatkan terus
kinerja dan terus perbaiki tata kelola keuangan agar semakin baik.
"Silakan
untuk diviralkan atas prestasi yang diperoleh agar menjadi motivasi bagi yang
lain," tegasnya.
Menurutnya,
tahun 2024 harus memprioritaskan yang seharusnya menjadi prioritas. Prioritas
tahun ini adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
"Bukan
tidak boleh melaksanakan hal yang lain, namun tahun ini ada dua pesta demokrasi
dengan keadaan APBD kita yang terbatas," katanya.
Adapun
para penerima hadiah tersebut diantaranya, kategori SKPD dengan pagu anggaran
diatas Rp.20 miliyar, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora),
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kategori
SKPD dengan pagu anggaran dibawah Rp.20 miliyar adalah Dinas Pariwisata
(Dispar), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Katagori
Kecamatan yaitu Kecamatan Pamarican, Sukadana dan Jatinagara, sementara katagori
Desa adalah Desa Jagabaya Kecamatan Panawangan, Tanjungsari Kecamatan Sadananya
dan Salakaria Kecamatan Sukadana. (Nank/Eda)*
0 Comments