CIAMIS,- Kinerja
Kantor Cabang Pendidikan (KCD) Wilayah XIII Jawa Barat kembali tuai masalah,
puluhan warga Kecamatan Tambakari Kabupaten Ciamis mendatangi KCD
mempertanyakan izin operasional SMKN 1 Tambaksari yang tak kunjung turun,
padahal SMK tersebut sudah berjalan selama tiga tahun dan kini memiliki 400an
murid, 45 murid diantaranya duduk di kelas 12 yang siap lulus.
Koordinator
aksi, Jana mengatakan, pihaknya mewakili 6 desa yang ada di Kecamatan
Tambaksari, mereka adalah para orantua murid mempertanyakan kinerja KCD Wil
XIII karena belum terbitnya izin operasional SMKN 1 Tambaksari, padahal sudah
tiga tahun berjalan.
Dijelaskan,
saat ini 400an murid SMK Tambaksari masih menginduk ke SMKN 3 Banjar,
dikhawatirkan jika sampai ajaran baru tahun depan masih belum mengantongi izin
dipastikan angkatan pertama SMKN 1 Tambaksari secara administrasi lulusan SMKN
3 Banjar.
“Jadi
nanti tidak ada SMKN 1 Tambaksari yang ada justru SMKN 3 Banjar, kami pertanyakan
kemana saja pemangku kebijakan di KCD Wilayah III Jawa Barat ini, bisa bekerja
apa tidak, sudah tiga tahun tidak ada perkembangan,” tegasnya.
Menurut
Jana, inti permasalahannya beralasan karena status tanahnya belum jelas, walaupun
sudah ada kesepakatan antara pihak desa dengan Disdik Jawa Barat.
“Makanya
masyarakat Tambaksari sudah merasa kesal karena SMK sudah berjalan tiga tahun
tapi statusnya masih nginduk ke SMKN 3 Banjar. Respon masyarakat sangat antusias,
mereka tidak dibayar cuma tanggung jawab moral sekolah itu harus berdiri di
Tambaksari. Setelah ada kini KCD justru mempermasalahkan status tanah, padahal
sudah ada kesepakatan sebelumnya secara tertulis,” jelasnya.
Kesepakatan
tertulis itu menyatakan sebelum memiliki lokasi milik sendiri, SMK Tambaksari sementara
beroperasi di lokasi pihak lain dengan secara sewa menyewa lalu perizinannya
diproses.
Sementara
jawaban KCD untuk keluarnya izin operasional ada syarat yang harus dipenuhi,
yaitu memiliki lahan dan bangunan sendiri, tidak boleh sewa menyewa.
“Yang
membingungkan kami, surat kesepakatan itu justru ditandatangani oleh pihak KCD,
tapi KCD tidak bertanggungjawab, malah menyalahkan kami berdalih kekurangan syarat
kepemilikian lahan/tanah,” katanya seraya menambahkan, jika Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat bertanggungjawab melakukan pembelian lahan, ada lahan
masyarakat yang akan dijual dengan luas 1,5 hektare sesuai kebutuhan.
Hal
senada diungkapkan Indra Maulana, menurutnya izin operasional sangat dinantikan
oleh masyarakat sehingga 45 murid kalas 12 nantinya akan menyandang status lulusan
pertama SMK Tambaksari, bukan SMKN 3 Banjar.
“Jika
lahan atau lokasi dipermasalahkan kenapa dulu ada kesepakatan boleh sewa
menyewa. Dasarnya apa tidak boleh, peraturan yang mana?” katanya.
Indra
berharap, dalam waktu dekat KCD segera memproses perizinan operasional untuk
SMKN 1 Tambaksari, jika tidak ada kepastian pihaknya akan melakukan penggalangan
tandatangan mosi tidak percaya terhadap KCD Wilayan XIII Jawa Barat.
Menanggapi
hal itu, kasubag TU KCD Wilayah XIII Jabar, Rudianto mengakui, pihaknya akan
segera berkonsultasi dengan Biro Hukum Setda Jabar untuk mempertanyakan persyaratan
awal yang dianggap ada kekurangan.
“Mudah-mudahan
dari Biro Hukum ACC sesuai persyaratan awal, jadi tidak balik lagi ke
permasalahan-permasalahan,” tegasnya.
Menurutnya,
jika ada deadlock tahap pertama langkah kedua akan secara bersama-sama Disdik Jabar
dan BPKD untuk mencari tanah pengganti sebagai tanah tukar menukar, dengan
tanah desa.
“Kami
berharap semua bisa berjalan secara cepat, agar masyarakat Tambaksari yang
memimpikan, mencita-citakan adanya sekolah disana segera terwujud,” katanya. (Eda)*
0 Comments