Warga Tambaksari Pertanyakan Kinerja KCD Wil XIII Jabar

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Kinerja Kantor Cabang Pendidikan (KCD) Wilayah XIII Jawa Barat kembali tuai masalah, puluhan warga Kecamatan Tambakari Kabupaten Ciamis mendatangi KCD mempertanyakan izin operasional SMKN 1 Tambaksari yang tak kunjung turun, padahal SMK tersebut sudah berjalan selama tiga tahun dan kini memiliki 400an murid, 45 murid diantaranya duduk di kelas 12 yang siap lulus.

Koordinator aksi, Jana mengatakan, pihaknya mewakili 6 desa yang ada di Kecamatan Tambaksari, mereka adalah para orantua murid mempertanyakan kinerja KCD Wil XIII karena belum terbitnya izin operasional SMKN 1 Tambaksari, padahal sudah tiga tahun berjalan.

Dijelaskan, saat ini 400an murid SMK Tambaksari masih menginduk ke SMKN 3 Banjar, dikhawatirkan jika sampai ajaran baru tahun depan masih belum mengantongi izin dipastikan angkatan pertama SMKN 1 Tambaksari secara administrasi lulusan SMKN 3 Banjar.

“Jadi nanti tidak ada SMKN 1 Tambaksari yang ada justru SMKN 3 Banjar, kami pertanyakan kemana saja pemangku kebijakan di KCD Wilayah III Jawa Barat ini, bisa bekerja apa tidak, sudah tiga tahun tidak ada perkembangan,” tegasnya.

Menurut Jana, inti permasalahannya beralasan karena status tanahnya belum jelas, walaupun sudah ada kesepakatan antara pihak desa dengan Disdik Jawa Barat.

“Makanya masyarakat Tambaksari sudah merasa kesal karena SMK sudah berjalan tiga tahun tapi statusnya masih nginduk ke SMKN 3 Banjar. Respon masyarakat sangat antusias, mereka tidak dibayar cuma tanggung jawab moral sekolah itu harus berdiri di Tambaksari. Setelah ada kini KCD justru mempermasalahkan status tanah, padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya secara tertulis,” jelasnya.

Kesepakatan tertulis itu menyatakan sebelum memiliki lokasi milik sendiri, SMK Tambaksari sementara beroperasi di lokasi pihak lain dengan secara sewa menyewa lalu perizinannya diproses.

Sementara jawaban KCD untuk keluarnya izin operasional ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki lahan dan bangunan sendiri, tidak boleh sewa menyewa.

“Yang membingungkan kami, surat kesepakatan itu justru ditandatangani oleh pihak KCD, tapi KCD tidak bertanggungjawab, malah menyalahkan kami berdalih kekurangan syarat kepemilikian lahan/tanah,” katanya seraya menambahkan, jika Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bertanggungjawab melakukan pembelian lahan, ada lahan masyarakat yang akan dijual dengan luas 1,5 hektare sesuai kebutuhan.

Hal senada diungkapkan Indra Maulana, menurutnya izin operasional sangat dinantikan oleh masyarakat sehingga 45 murid kalas 12 nantinya akan menyandang status lulusan pertama SMK Tambaksari, bukan SMKN 3 Banjar.

“Jika lahan atau lokasi dipermasalahkan kenapa dulu ada kesepakatan boleh sewa menyewa. Dasarnya apa tidak boleh, peraturan yang mana?” katanya.

Indra berharap, dalam waktu dekat KCD segera memproses perizinan operasional untuk SMKN 1 Tambaksari, jika tidak ada kepastian pihaknya akan melakukan penggalangan tandatangan mosi tidak percaya terhadap KCD Wilayan XIII Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, kasubag TU KCD Wilayah XIII Jabar, Rudianto mengakui, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Biro Hukum Setda Jabar untuk mempertanyakan persyaratan awal yang dianggap ada kekurangan.

“Mudah-mudahan dari Biro Hukum ACC sesuai persyaratan awal, jadi tidak balik lagi ke permasalahan-permasalahan,” tegasnya.

Menurutnya, jika ada deadlock tahap pertama langkah kedua akan secara bersama-sama Disdik Jabar dan BPKD untuk mencari tanah pengganti sebagai tanah tukar menukar, dengan tanah desa.

“Kami berharap semua bisa berjalan secara cepat, agar masyarakat Tambaksari yang memimpikan, mencita-citakan adanya sekolah disana segera terwujud,” katanya. (Eda)*


Post a Comment

0 Comments