CIAMIS,- Maraknya
pinjaman online dan investasi bodong membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tasikmalaya bekerjasama dengan Komisi XI DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa dan
anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Mochamad Ijudin menggelar penyuluhan kepada
ratusan pelaku UMKM
tentang
permasalahan ekonomi masyarakat, dengan tema "Edukasi Pinjaman Online dan
Investasi Bodong" di Aula Hotel The Priangan, Jum'at (30/08/2024).
Agun
Gunandjar Sudarsa membuka acara lewat zoom meeting, pada kesempatan tersebut Mochamad
Ijudin juga berhalangan hadir karena terganggu kesehatannya dan diwakili oleh
Dian Soleh yang akrab disapa Ghozin.
Menurut
Gozin, permasalah mengenai pinjol, investasi ilegal, dan judi online memang
saat ini menjadi fenomena sosial yang dapat menyerang siapa saja, bukan hanya
masyarakat umum namun pejabat pemerintah sampai kepada masyarakat bisa
terjerat.
Dijelaskan,
agar pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap
penyedia pinjol ilegal serta mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Ghozin
menilai, edukasi literasi keuangan yang memadai menjadi kunci penting untuk
mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jerat pinjol yang merugikan.
"Kami
kembali tekankan tentang bahayanya terlibat dengan berbagai transaksi ilegal
seperti pinjaman online, judi online dan investasi ilegal ini sangatbakan
merugikan," tegasya.
Akan
adanya keseriusan dalam hal ini maka Ketua AMPI, Kang Ijudin dulu telah
membentuk forum penanggulangan Judol dan Pinjol di Ciamis dan kebetulan Kang
Ijudin sebagai Ketua Koordinatornya.
“Pembentukan
forum tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan judi
online, Pinjol dan lainnya,” kata Sekretaris AMPI tersebut.
Pengawas
OJK Tasikmalaya, Putu Arya mengatakan, edukasi kali ini menjelaskan masalah
edukasi pinjaman online dan investasi bodong (ilegal).
"Kami
memberikan pemahaman kepada yang hadir disini (UMKM) supaya tidak terjerat
pinjaman online ilegal dan waspada investasi bodong supaya tidak
terjerat," katanya.
Dijelaskan,
jika pinjaman online legal tata cara penagihannya sangat jauh berbeda dengan
pinjaman online ilegal.
"Kalau
pinjol yang legal itu ada aturannya, tidak sembarang menagih dan tidak dengan
ancaman dan sebagainya, berbeda dengan pinjol ilegal yang selalu meneror dan
mengancam pada saat penagihan," jelasnya.
Putu
juga mengimbau kepada para UMKM yang datang untuk tidak tergiur dengan
investasi dengan nilai yang sangat tinggi dan menggiurkan dan menggunakan
pinjol secara bijak agar tidak terjerumus.
"Kami
memberikan edukasi seperti itu saja, imbauannya waspada dengan investasi yang
menawarkan hasil yang tinggi dan tidak wajar, saya berharap penggunaan pinjaman
online dapat digunakan secara bijak," pungkasnya. (Eda)*
0 Comments