Ratusan UMKM Ikuti Penyuluhan Jasa Keuangan, Edukasi Pinjaman Online dan Investasi Bodong

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Maraknya pinjaman online dan investasi bodong membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bekerjasama dengan Komisi XI DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa dan anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Mochamad Ijudin menggelar penyuluhan kepada ratusan pelaku UMKM

tentang permasalahan ekonomi masyarakat, dengan tema "Edukasi Pinjaman Online dan Investasi Bodong" di Aula Hotel The Priangan, Jum'at (30/08/2024).

Agun Gunandjar Sudarsa membuka acara lewat zoom meeting, pada kesempatan tersebut Mochamad Ijudin juga berhalangan hadir karena terganggu kesehatannya dan diwakili oleh Dian Soleh yang akrab disapa Ghozin.

Menurut Gozin, permasalah mengenai pinjol, investasi ilegal, dan judi online memang saat ini menjadi fenomena sosial yang dapat menyerang siapa saja, bukan hanya masyarakat umum namun pejabat pemerintah sampai kepada masyarakat bisa terjerat.

Dijelaskan, agar pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia pinjol ilegal serta mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Ghozin menilai, edukasi literasi keuangan yang memadai menjadi kunci penting untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jerat pinjol yang merugikan.

"Kami kembali tekankan tentang bahayanya terlibat dengan berbagai transaksi ilegal seperti pinjaman online, judi online dan investasi ilegal ini sangatbakan merugikan," tegasya.

Akan adanya keseriusan dalam hal ini maka Ketua AMPI, Kang Ijudin dulu telah membentuk forum penanggulangan Judol dan Pinjol di Ciamis dan kebetulan Kang Ijudin sebagai Ketua Koordinatornya.

“Pembentukan forum tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan judi online, Pinjol dan lainnya,” kata Sekretaris AMPI tersebut.

Pengawas OJK Tasikmalaya, Putu Arya mengatakan, edukasi kali ini menjelaskan masalah edukasi pinjaman online dan investasi bodong (ilegal).

"Kami memberikan pemahaman kepada yang hadir disini (UMKM) supaya tidak terjerat pinjaman online ilegal dan waspada investasi bodong supaya tidak terjerat," katanya.

Dijelaskan, jika pinjaman online legal tata cara penagihannya sangat jauh berbeda dengan pinjaman online ilegal.

"Kalau pinjol yang legal itu ada aturannya, tidak sembarang menagih dan tidak dengan ancaman dan sebagainya, berbeda dengan pinjol ilegal yang selalu meneror dan mengancam pada saat penagihan," jelasnya.

Putu juga mengimbau kepada para UMKM yang datang untuk tidak tergiur dengan investasi dengan nilai yang sangat tinggi dan menggiurkan dan menggunakan pinjol secara bijak agar tidak terjerumus.

"Kami memberikan edukasi seperti itu saja, imbauannya waspada dengan investasi yang menawarkan hasil yang tinggi dan tidak wajar, saya berharap penggunaan pinjaman online dapat digunakan secara bijak," pungkasnya. (Eda)*


Post a Comment

0 Comments