KPU Ciamis Akan Siapkan TPS Ramah Disabilitas

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah disabilitas, untuk memastikan hak pilih penyandang disabilitas dapat terfasilitasi dengan baik pada Pilkada serentak 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Ciamis, Said Attanjani dalam kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bersama Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ciamis di UPTD Bina Karya Jamkesda Kabupaten Ciamis (Sekretariat PPDI Ciamis), Jumat (23/08/2024).

"Untuk menyediakan TPS yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika diperlukan, TPS portable bisa digunakan, namun harus dengan persetujuan pengawas TPS dari Bawaslu,” katanya.

Dijelaskan Said, KPU Ciamis telah memetakan sebanyak 2.081 TPS, termasuk dua TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Pesantren. KPU berencana membeli template khusus untuk mempermudah pemilih tunanetra dalam menggunakan hak pilihnya.

"Surat suara khusus dan tata cara pemilihannya akan disosialisasikan setelah perangkat tersebut tersedia," katanya.

Mewakili Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis, Aep salah seorang pemateri dalam acara tersebut mengatakan, materi yang disampaikan kepada para peserta berkaitan dengan fasilitator, regulator dan motivator, karena peran pemerintah yang diwakili Dinas Sosial dalam ruang lingkup itu.

Dikatakan Aep, pihaknya juga mendorong KPU Ciamis untuk memberikan fasilitasi kepada para pemilih disabilitas dalam teknis penyelenggaraan di setiap PPS dan PPK, karena banyak dari mereka yang memiliki keterbatasan untuk bisa datang ke TPS.

"Salah satunya ketersediaan kursi roda kemudian alat peraga lainnya yang bisa mendukung mereka untuk mensukseskan dan ikut berpartisipasi aktif menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2024 nanti," katanya.

Berkaitan dengan regulasi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas. Menurutnya, sebagai warga negara, disabilitas memiliki hak yang sama dan harus mendapat perlakuan sama juga.

"Kami mengajak dan memberikan motivasi kepada rekan-rekan disabilitas untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mensukseskan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 mendatang," katanya.

Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Dodo Zakaria sangat mengapresiasi langkah KPU yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Dalam acara tersebut ada 55 orang peserta yang hadir, mereka merupakan perwakilan dari 27 kecamatan di Ciamis.

"Untuk memastikan kelengkapan alat bantu di setiap TPS sesuai dengan kebutuhan pemilih disabilitas, seperti pengguna kursi roda dan tunanetra, maka kami terus berkoordinasi dengan PPK, PPS, maupun KPU," katanya.

Dodo juga mengungkapkan adanya kendala dalam pencocokan data penyandang disabilitas. Beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan ketidaksesuaian data antara yang dimiliki PPDI dan KPU. Petugas pencocokan data tidak mencatat jenis disabilitas.

"Alhamdulillah, setelah berkoordinasi dengan KPU, masalah tersebut mulai teratasi,” jelasnya.

Dodo berharap pada Pilkada 2024 nanti, seluruh kebutuhan penyandang disabilitas dapat terpenuhi, sehingga mereka bisa berpartisipasi penuh dalam Pilkada mendatang.

"Kami berharap KPU dapat menyediakan alat bantu yang dibutuhkan, seperti template bagi tunanetra di setiap TPS, agar tidak ada lagi kendala seperti yang terjadi pada Pilpres sebelumnya," pungkasnya. (Nank)*


Post a Comment

0 Comments