CIAMIS,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk memastikan Tempat Pemungutan Suara
(TPS) yang ramah disabilitas, untuk memastikan hak pilih penyandang disabilitas
dapat terfasilitasi dengan baik pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
Hal
itu disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan
Partisipasi Masyarakat Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Ciamis,
Said Attanjani dalam kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak 2024 bersama Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia
(PPDI) Ciamis di UPTD Bina Karya Jamkesda Kabupaten Ciamis (Sekretariat PPDI
Ciamis), Jumat (23/08/2024).
"Untuk
menyediakan TPS yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, kami akan
berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika diperlukan, TPS portable bisa
digunakan, namun harus dengan persetujuan pengawas TPS dari Bawaslu,” katanya.
Dijelaskan
Said, KPU Ciamis telah memetakan sebanyak 2.081 TPS, termasuk dua TPS khusus di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Pesantren. KPU berencana membeli template
khusus untuk mempermudah pemilih tunanetra dalam menggunakan hak pilihnya.
"Surat
suara khusus dan tata cara pemilihannya akan disosialisasikan setelah perangkat
tersebut tersedia," katanya.
Mewakili
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis, Aep salah seorang pemateri dalam
acara tersebut mengatakan, materi yang disampaikan kepada para peserta
berkaitan dengan fasilitator, regulator dan motivator, karena peran pemerintah
yang diwakili Dinas Sosial dalam ruang lingkup itu.
Dikatakan
Aep, pihaknya juga mendorong KPU Ciamis untuk memberikan fasilitasi kepada para
pemilih disabilitas dalam teknis penyelenggaraan di setiap PPS dan PPK, karena
banyak dari mereka yang memiliki keterbatasan untuk bisa datang ke TPS.
"Salah
satunya ketersediaan kursi roda kemudian alat peraga lainnya yang bisa
mendukung mereka untuk mensukseskan dan ikut berpartisipasi aktif menyalurkan
hak suaranya di Pilkada 2024 nanti," katanya.
Berkaitan
dengan regulasi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun
2016 tentang disabilitas. Menurutnya, sebagai warga negara, disabilitas
memiliki hak yang sama dan harus mendapat perlakuan sama juga.
"Kami
mengajak dan memberikan motivasi kepada rekan-rekan disabilitas untuk ikut
berpartisipasi aktif dalam mensukseskan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan
tanggal 27 November 2024 mendatang," katanya.
Ketua
PPDI Kabupaten Ciamis, Dodo Zakaria sangat mengapresiasi langkah KPU yang
responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Dalam acara tersebut ada
55 orang peserta yang hadir, mereka merupakan perwakilan dari 27 kecamatan di
Ciamis.
"Untuk
memastikan kelengkapan alat bantu di setiap TPS sesuai dengan kebutuhan pemilih
disabilitas, seperti pengguna kursi roda dan tunanetra, maka kami terus
berkoordinasi dengan PPK, PPS, maupun KPU," katanya.
Dodo
juga mengungkapkan adanya kendala dalam pencocokan data penyandang disabilitas.
Beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan ketidaksesuaian data antara yang
dimiliki PPDI dan KPU. Petugas pencocokan data tidak mencatat jenis disabilitas.
"Alhamdulillah,
setelah berkoordinasi dengan KPU, masalah tersebut mulai teratasi,” jelasnya.
Dodo
berharap pada Pilkada 2024 nanti, seluruh kebutuhan penyandang disabilitas
dapat terpenuhi, sehingga mereka bisa berpartisipasi penuh dalam Pilkada
mendatang.
"Kami
berharap KPU dapat menyediakan alat bantu yang dibutuhkan, seperti template
bagi tunanetra di setiap TPS, agar tidak ada lagi kendala seperti yang terjadi
pada Pilpres sebelumnya," pungkasnya. (Nank)*
0 Comments