CIAMIS,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten
Ciamis untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Aula
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis,
Minggu (11/08/2024).
Ditetapkan
sebanyak 963.203 DPS untuk Pilkada 2024 yang tersebar di 2.084 TPS di 265
desa/kelurahan, 27 kecamatan. Jumah tersebut
mencatat laki-laki sebanyak 408.304 dan perempuan 482.899.
Pj
Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna mengingatkan kepada KPU, DPS adalah cerminan
awal dari partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, hal ini sangat penting
untuk memastikan agar data yang tercantum itu akurat dan sesuai.
“Harus
bisa dipastikan daftar pemilih yang telah disusun adalah akurat bebas dari
kesalahan. DPS itu harus sesuai dengan data di lapangan. Ada beberapa hal
penunjang agar tercipta Pemilu yang baik dan berdemokrasi, salah satunya adalah
akurasi dan transparansi. Proses rekapitulasi harus dilakukan penuh integritas
dan transparansi agar tidak ada pemilih
yang tertinggal atau data yang tidak sesuai," jelasnya.
Dijelaskannya,
partisipasi masyarakat juga merupakan penunjang dari demokrasi, pihaknya mengajak
masyarakat untuk aktif memeriksa namanya agar terdaftar dalam DPS, juga
melaporkan apabila ada kekurangan dan kesalahan datanya.
"Ini
merupakan tanggung jawab kita semua untuk memastikan setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat mempunyai hak untuk memilih," ungkapnya.
Engkus
juga mengatakan, harus adanya kerjasama yang baik antara berbagai pihak
termasuk KPU pemerintah daerah dan masyarakat. Ia pun mengajak untuk
meningkatkan koordinasi dan komunikasi demi memastikan pemilu berjalan lancar
dan sukses.
"Kami
mendorong untuk memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat, sehingga
mereka memahami proses pemilihan mengerti hak dan kewajiban sebagai pemilih
dalam pemilu," ujarnya.
Engkus
berharap agar penyelanggara pemilihan serentak bekerja maksimal dengan
memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Terimakasih
untuk KPU dan jajaran petugas pemutakhiran data yang sudah melaksanakan
tugasnya sehingga bisa mengadakan rapat pleno terbuka ini," ungkapnya.
Ketua
KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani
mengatakan, DPS merupakan daftar pemilih
yang sebelumnya telah dimutakhirkan melalui proses Pencocokan dan Penelitian
(Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dari rumah ke
rumah selama kurang lebih satu bulan.
"Sampai
saat ini DPS dipastikan sesuai dengan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Semuanya sudah selesai tidak ada masalah. Adapun temuan dan masukan yang
disampaikan oleh Bawaslu sudah kita laksanakan," katanya.
Ia
berharap agar rekap dari rekapitulasi tidak ada masalah, artinya data sudah clear and clean semua dengan apa yang
disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak ada masalah.
"Nantinya
data dari DPS ke DPT akan ada perubahan jumlah. Perubahan bisa terjadi karena
ada orang yang meninggal atau pindah alamat," tegasnya. (Nank)*
0 Comments