DPS Ditetapkan 963.203, Pj Bupati Pastikan Data Akurat Bebas dari Kesalahan

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ciamis untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Minggu (11/08/2024).

Ditetapkan sebanyak 963.203 DPS untuk Pilkada 2024 yang tersebar di 2.084 TPS di 265 desa/kelurahan, 27 kecamatan. Jumah tersebut  mencatat laki-laki sebanyak 408.304 dan perempuan 482.899.

Pj Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna mengingatkan kepada KPU, DPS adalah cerminan awal dari partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, hal ini sangat penting untuk memastikan agar data yang tercantum itu akurat dan sesuai.

“Harus bisa dipastikan daftar pemilih yang telah disusun adalah akurat bebas dari kesalahan. DPS itu harus sesuai dengan data di lapangan. Ada beberapa hal penunjang agar tercipta Pemilu yang baik dan berdemokrasi, salah satunya adalah akurasi dan transparansi. Proses rekapitulasi harus dilakukan penuh integritas dan transparansi  agar tidak ada pemilih yang tertinggal atau data yang tidak sesuai," jelasnya.

Dijelaskannya, partisipasi masyarakat juga merupakan penunjang dari demokrasi, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif memeriksa namanya agar terdaftar dalam DPS, juga melaporkan apabila ada kekurangan dan kesalahan datanya.

"Ini merupakan tanggung jawab kita semua untuk memastikan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat mempunyai hak untuk memilih," ungkapnya.

Engkus juga mengatakan, harus adanya kerjasama yang baik antara berbagai pihak termasuk KPU pemerintah daerah dan masyarakat. Ia pun mengajak untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi demi memastikan pemilu berjalan lancar dan sukses.

"Kami mendorong untuk memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat, sehingga mereka memahami proses pemilihan mengerti hak dan kewajiban sebagai pemilih dalam pemilu," ujarnya.

Engkus berharap agar penyelanggara pemilihan serentak bekerja maksimal dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Terimakasih untuk KPU dan jajaran petugas pemutakhiran data yang sudah melaksanakan tugasnya sehingga bisa mengadakan rapat pleno terbuka ini," ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis,  Oong Ramdani mengatakan, DPS  merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan melalui proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan.

"Sampai saat ini DPS dipastikan sesuai dengan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Semuanya sudah selesai tidak ada masalah. Adapun temuan dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu sudah kita laksanakan," katanya.

Ia berharap agar rekap dari rekapitulasi tidak ada masalah, artinya data sudah clear and clean semua dengan apa yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  tidak ada masalah.

"Nantinya data dari DPS ke DPT akan ada perubahan jumlah. Perubahan bisa terjadi karena ada orang yang meninggal atau pindah alamat," tegasnya. (Nank)*


Post a Comment

0 Comments