Berikan Kesempatan, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon

ciamiszone.id :

CIAMIS, - Untuk memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, KPU Ciamis memperpanjang pendataran calon mulai 2-4 September 2024, setelah sebelumnya dibuka selama tiga hari (27-29 Agustus 2024) hanya satu pasangan calon yang mendaftarkan diri, yaitu Dr. H Herdiat Sunarya berpasangan dengan H Yana D Putra (HY).

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani didampingi salah seorang komisioner KPU, Muharam Kurnia mengakui, langkah perpanjangan tersebut merupakan tahapan yang harus dilakukan sesuai PKPU 10 tahun 2024 yangt mengisyaratkan, jika sampai batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan, maka KPU bisa memperpanjang selama tiga hari.

“Waktu tiga hari inilah yang harus dimanfaatkan oleh partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calonnya, karena di Ciamis masih ada dua parpol yang belum mengusulkan pasangan calon, yaitu Partai Hanura dan PSI,” katanya usai sosalisasi perpanjangan pendaftaran di Aula The Priangan Hotel, Sabtu (31/08/2024).

Dijelaskan, meskipun pada hari terakhir pendaftaran, pasangan HY diusulkan oleh seluruh partai parleman dan non parleman sebanyak 18 partai namun hasil ferivikasi yang masuk kedalam sistem informasi pencalonan kepala daerah (silonkada) yang memenuhi syarat mengusul hanya tercatat 15 parpol, dan tersisa tiga parpol yaitu Hanura, PSI dan Garuda tidak masuk silonkada.

“Sesuai PKPU 10 tahun 2024, terutama pasal 135 huruf a dan b mengisyaratkan parpol yang belum mengusung (di Ciamis Hanura dan PSI) meskipun ketentuan syarat suara akumulasinya tidak mencapai bisa mengusung dengan cara berkoalisi dengan parpol yang sudah mendaftar sebelumnya. Jadi kami memberikan kesempatan jika saja ada parpol yang akan merubah putusannya. Hal ini juga sebagai bentuk memaksimalkan tahapan Pilkada sesuai aturan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat,” jelas Oong.

Untuk itu pihaknya melakukan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu sebelum perpanjangan pendaftaran dibuka dengan harapan parpol mengerti maksud dan tujuan perpanjangan pendaftaran.

Nenurut oong, meskipun pendaftaran dilakukan pada masa perpanjangan, namun seluruh persyaratan pencalonan tetap berlaku hingga KPU melakukan ferivikasi dan dinyatakan lengkap dan sah menjadi pasangan calon kepala daerah.

Dijelaskan, untuk setiap parpol atau gabungan parpol bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis harus memiliki akumulasi suara sah menimalnya sebanyak 55.555 suara, sementara Hanura dan PSI diakumulasikan hanya mengantongi 4.761 suara.

Meskipun Oong menilai besar kemungkinan di Ciamis tetap hanya ada satu pasangan, yaitu pasangan HY yang dipastikan akan melawan kota kosong, namun tahapan pendaftaran harus tetap dijalankan dengan memperpanjangnya selama tiga hari (2-4 September) sesuai aturan yang harus dijalankan.

Semnetara Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin sangat mengapresiasi langkah KPU yang memperpanjang pendaftaran selama tiga hari dengan catatan harus sesuai regulasi dan memberikan sosialisasi kepada pihak berkepentingan dalam hal ini partai politik.

“Selama ini tidak ada masalah, sudah sesuai regulasi dan sosialisasi juga sudah berlangsung,” tegasnya. (Eda/Nank)*


Post a Comment

0 Comments