CIAMIS, - Untuk
memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, KPU
Ciamis memperpanjang pendataran calon mulai 2-4 September 2024, setelah sebelumnya
dibuka selama tiga hari (27-29 Agustus 2024) hanya satu pasangan calon yang
mendaftarkan diri, yaitu Dr. H Herdiat Sunarya berpasangan dengan H Yana D
Putra (HY).
Ketua
KPU Ciamis, Oong Ramdani didampingi salah seorang komisioner KPU, Muharam
Kurnia mengakui, langkah perpanjangan tersebut merupakan tahapan yang harus
dilakukan sesuai PKPU 10 tahun 2024 yangt mengisyaratkan, jika sampai batas
akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan, maka KPU bisa memperpanjang
selama tiga hari.
“Waktu
tiga hari inilah yang harus dimanfaatkan oleh partai politik yang akan
mendaftarkan pasangan calonnya, karena di Ciamis masih ada dua parpol yang
belum mengusulkan pasangan calon, yaitu Partai Hanura dan PSI,” katanya usai
sosalisasi perpanjangan pendaftaran di Aula The Priangan Hotel, Sabtu
(31/08/2024).
Dijelaskan,
meskipun pada hari terakhir pendaftaran, pasangan HY diusulkan oleh seluruh
partai parleman dan non parleman sebanyak 18 partai namun hasil ferivikasi yang
masuk kedalam sistem informasi pencalonan kepala daerah (silonkada) yang
memenuhi syarat mengusul hanya tercatat 15 parpol, dan tersisa tiga parpol
yaitu Hanura, PSI dan Garuda tidak masuk silonkada.
“Sesuai
PKPU 10 tahun 2024, terutama pasal 135 huruf a dan b mengisyaratkan parpol yang
belum mengusung (di Ciamis Hanura dan PSI) meskipun ketentuan syarat suara
akumulasinya tidak mencapai bisa mengusung dengan cara berkoalisi dengan parpol
yang sudah mendaftar sebelumnya. Jadi kami memberikan kesempatan jika saja ada
parpol yang akan merubah putusannya. Hal ini juga sebagai bentuk memaksimalkan
tahapan Pilkada sesuai aturan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat,”
jelas Oong.
Untuk
itu pihaknya melakukan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu sebelum
perpanjangan pendaftaran dibuka dengan harapan parpol mengerti maksud dan
tujuan perpanjangan pendaftaran.
Nenurut
oong, meskipun pendaftaran dilakukan pada masa perpanjangan, namun seluruh persyaratan
pencalonan tetap berlaku hingga KPU melakukan ferivikasi dan dinyatakan lengkap
dan sah menjadi pasangan calon kepala daerah.
Dijelaskan,
untuk setiap parpol atau gabungan parpol bisa mengusung pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Ciamis harus memiliki akumulasi suara sah menimalnya sebanyak 55.555
suara, sementara Hanura dan PSI diakumulasikan hanya mengantongi 4.761 suara.
Meskipun
Oong menilai besar kemungkinan di Ciamis tetap hanya ada satu pasangan, yaitu
pasangan HY yang dipastikan akan melawan kota kosong, namun tahapan pendaftaran
harus tetap dijalankan dengan memperpanjangnya selama tiga hari (2-4 September)
sesuai aturan yang harus dijalankan.
Semnetara
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin sangat mengapresiasi langkah KPU yang
memperpanjang pendaftaran selama tiga hari dengan catatan harus sesuai regulasi
dan memberikan sosialisasi kepada pihak berkepentingan dalam hal ini partai politik.
“Selama
ini tidak ada masalah, sudah sesuai regulasi dan sosialisasi juga sudah
berlangsung,” tegasnya. (Eda/Nank)*
0 Comments