CIAMIS,- KPU
Ciamis menganggap temuan Bawaslu terkait sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan
beberapa Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) jelang
Pilada serentak 2024 di Ciamis adalah wajar, karena memang sudah tugasnya Bawaslu
untuk mengawasi jalannya tahapan Pilkada serentak di Ciamis.
Hal
itu diungkapkan salah seorang Komisioner KPU Ciamis, Tohirin menyikapi temuan
Bawaslu tersebut, namun demikian pihaknya bergerak cepat menindaklanjutinya
dengan melakukan perbaikan coklit.
"Setelah
kami menerima surat dari Bawaslu yang menjelaskan adanya temuan pelanggaran
yang dilakukan Pantarlih di lapangan, kami pun langsung menindaklanjuti dugaan tersebut,”
katanya, Rabu (31/7/2024).
Dijelaskannya,
pihaknya menerima surat dugaan pelanggaran tersebut dari KPU Provinsi untuk
ditindaklanjuti, karena Bawaslu Ciamis berkirim surat ke Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Provinsi berkirim ke KPU Provinsi, baru dari KPU Provinsi Jawa Barat ke
KPU Kabupaten Ciamis.
Menurutnya,
beberapa temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan coklit tersebut sudah
ditindaklanjuti, meski Pantarlih sudah selesai bekerja dan tahapannya dilanjutken
ke pleno PPS dan PPK namun Pantarlih masih dilibatkan dalam pelaksaan pleno di
PPS.
Dijelaskan,
Pantarlih sebanyak 3.873 orang baru selesai menjalankan tugansya melakukan
coklit sampai pada 24 Juli lalu, mereka berkomitmen untuk bertugas sesuai
dengan pedoman.
Jumlah
calon pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Ciamis tercatat 961.678 orang
sesuai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang tersebar di 2.081
TPS.
Diakui
Tohirin, temuan dugaan pelanggaran tersebut sangat membantu kinerja KPU karena
jika saja ada pelanggaran tapi tidak terawasi oleh Bawaslu, kemungkinan besar
akan mempengaruhi proses tahapan selanjutnya dikemudian hari.
“Keberadaan
Bawaslu sangat membantu, memang itu tugasnya dalam rangka mensukseskan Pilkada 2024
di Ciamis tanpa ekses. Dan kami berterimakasih karena sudah diingatkan oleh
Bawaslu,” katanya. (Eda)*
0 Comments