CIAMIS,- Semakin
kisruhnya proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Kabupaten
Ciamis semakin meruncing setelah dikeluhkan sejumlah orangtua murid yang
dinyatakan tidak bisa masuk di sekolah tujuannya, terutama pada PPBD tahap 1
yaitu jalur zonasi.
Atas
kekisruhan tersebut, pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIII Ciamis sebagai
kepanjangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus bertanggungjawab karena
adanya pembiaran, atau proses PPDB harus dievaluasi, dikaji ulang bahkan jika
perlu diulang dari awal, jika tidak biarkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar
(Saber Pungli) yang turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Banyak
dikeluhkan orangtua murid karena anaknya tidak bisa masuk dan dinyatakan tidak
lolos jalur zonasi, sementara tetangganya yang notabene jarak rumahnya lebih
jauh justru diterima.
Belum
lagi permaslahan manipulasi keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa
setempat yang tidak diferivikasi panitia PPDB sehingga kebenarannya diragukan
namun mampu menembus proses dan diterima di sekolah tersebut.
Salah
satu contoh di sebuah SMAN di Kecamatan Banjarsari, bukan lagi orangtua murid yang
turun aksi, melainkan para Kepala Desanya yang tidak terima karena banyak warganya
yang tidak lolos, sementara warga yang jauh dari sekolah justru berduyun-duyun
dinyatakan lolos.
Karena
tidak terima para Kepala Desa di Kecamatan Banjaranyar yang merupakan kecamatan pemekaran dari Banjarsari pun melakukan aksi dan beraudensi dengan pihak sekolah, Senin (08/07/2024).
Atas
nama LKBH PGRI Ciamis, Hendra Sukarman, SE, SH, MH menyayangkan proses PPDB di
Ciamis yang dinilainya carut marut sehingga merugikan sekitar 400 murid lebih yang
seharusnya bisa diterima tapi malah terpaksa memilih sekolah lain yang bukan
tujuan utamanya.
Menurut
Hendra, jika hal ini dibiarkan akan menjadi kebiasaan dari tahun ke tahun,
meskipun sudah diimbau oleh Kadisidk Jawa Barat agar menjalankann proses PPDB
dengan benar tapi kisruh pun terjadi sehingga mencerminkan kurangnya pemantauan
atau bimbingan dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XIII sebagai
kepanjangan tangan Disdik Propinsi Jawa Barat di Ciamis.
“KCD
harus bertanggungjawab, proses PPDB di Ciamis harus dievaluasi atau dikaji
ulang, bila perlu diulang lagi dari awal atau Saber Pungli yang turun melakukan
penyelidikan,” tegasnya seraya mengakui, pelaporan ke Saber Pungli dalam proses
koordinasi dan masih dalam kajian.
Menurut
Hendra yang akrab disapa Ebo itu, banyaknya yang lolos PPDB tahap satu dengan merubah
Kartu keluarga (KK) untuk membuat keterangan domisili peserta, tanpa pernah
diferivikasi panitia PPDB.
“Sehingga
banyak modus dan disinyalir antara panitia dan yang lolos tahap satu terjadi
manipulatif. Padahal Kadisdik Jawa Barat menyatakan harus ada verifikasi oleh
panitia. JIka terbukti harus dinyatakan gagal. Ini kecerobohan panitia, tanpa
verifikasi yang jelas. Banyak juga ASN Pemkab Ciamis yang melakukan hal
tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan
Ebo, kasus lainnya terkait Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Banyak orangtua
yang memberikan keterangan tidak benar kepada apparat desa, sehingga desa
mengeluarkan SKTM, padahal banyak dari mereka yang lolos adalah orang mampu,
karena mempunyai motor lebih dari dua bahkan ada yang punya mobil masuk ke kategori
ini. Tapi kembali panitia PPDB seolah tutup mata tanpa melakukan pengecekan.
Begitu
juga dari jalur prestasi, adanya sekolah yang melakukan mark up nilai kepada
siswa-siswanya. Padahal sangat tidak logis, nilai tinggi diberikan sekolah SMP/MTs
baik swasta maupun negeri yang akreditasi nasional. Pengkatrolan nilai ini disinyalir
dilakukan oleh operator panitia PPDB di Ciamis.
“Modusnya
melakukan kenaikan nilai rata-rata, seolah-olah dari sekolahnya seperti itu.
Ini bisa dilakukan dengan cara melakukan cross check semua siswa yang lolos, harus
dicek ke tiap sekolahnya,” katanya.
Selain
itu, panitia PPDB juga disinyalir melakukan lelang terhadap orangtua siswa yang
mampu membayar lebih tinggi, sehingga nilainya bisa dikatrol. Ini dilakukan detik-detik
akhir dan panitia mengulur waktu penutupan pendaftaran sehingga orang-orang tertentu
bisa masuk.
“Ada
sekitar 7 orang siswa dari Tasikmalaya, yang masuk ke sebuah SMAN Ciamis dengan
alasan nilainya tinggi dan melakukan pendaftaran di menit akhir, saya
mengantongi bukti-buktinya,” katanya.
Dari
uraian pelaksanaan PPDB di Ciamis tersebut Ebo menyimpulkan dugaan pelanggaran
dilakukan oleh panitia PPDB sehingga KCD harus bertanggungjawab karena membiarkan
hal itu terjadi panitia bisa dituntut melakukan pungli, tindakan pidana
sebagaimana diatur dalam pasal 423 KUHP, pelanggaran terhadap sumpah dan janji
korp dan juga melakukan perbuatan tercela. (Eda)*
0 Comments