Kisruh PPDB SMA/SMK di Ciamis, KCD Harus Tanggugjawab Evaluasi/Kaji Ulang atau Saber Pungli Turun Lidik?

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Semakin kisruhnya proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Kabupaten Ciamis semakin meruncing setelah dikeluhkan sejumlah orangtua murid yang dinyatakan tidak bisa masuk di sekolah tujuannya, terutama pada PPBD tahap 1 yaitu jalur zonasi.

Atas kekisruhan tersebut, pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIII Ciamis sebagai kepanjangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus bertanggungjawab karena adanya pembiaran, atau proses PPDB harus dievaluasi, dikaji ulang bahkan jika perlu diulang dari awal, jika tidak biarkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Banyak dikeluhkan orangtua murid karena anaknya tidak bisa masuk dan dinyatakan tidak lolos jalur zonasi, sementara tetangganya yang notabene jarak rumahnya lebih jauh justru diterima.

Belum lagi permaslahan manipulasi keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa setempat yang tidak diferivikasi panitia PPDB sehingga kebenarannya diragukan namun mampu menembus proses dan diterima di sekolah tersebut.

Salah satu contoh di sebuah SMAN di Kecamatan Banjarsari, bukan lagi orangtua murid yang turun aksi, melainkan para Kepala Desanya yang tidak terima karena banyak warganya yang tidak lolos, sementara warga yang jauh dari sekolah justru berduyun-duyun dinyatakan lolos.

Karena tidak terima para Kepala Desa di Kecamatan Banjaranyar yang merupakan kecamatan pemekaran dari Banjarsari pun melakukan aksi dan beraudensi dengan pihak sekolah, Senin (08/07/2024).

Atas nama LKBH PGRI Ciamis, Hendra Sukarman, SE, SH, MH menyayangkan proses PPDB di Ciamis yang dinilainya carut marut sehingga merugikan sekitar 400 murid lebih yang seharusnya bisa diterima tapi malah terpaksa memilih sekolah lain yang bukan tujuan utamanya.

Menurut Hendra, jika hal ini dibiarkan akan menjadi kebiasaan dari tahun ke tahun, meskipun sudah diimbau oleh Kadisidk Jawa Barat agar menjalankann proses PPDB dengan benar tapi kisruh pun terjadi sehingga mencerminkan kurangnya pemantauan atau bimbingan dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XIII sebagai kepanjangan tangan Disdik Propinsi Jawa Barat di Ciamis.

“KCD harus bertanggungjawab, proses PPDB di Ciamis harus dievaluasi atau dikaji ulang, bila perlu diulang lagi dari awal atau Saber Pungli yang turun melakukan penyelidikan,” tegasnya seraya mengakui, pelaporan ke Saber Pungli dalam proses koordinasi dan masih dalam kajian.

Menurut Hendra yang akrab disapa Ebo itu, banyaknya yang lolos PPDB tahap satu dengan merubah Kartu keluarga (KK) untuk membuat keterangan domisili peserta, tanpa pernah diferivikasi panitia PPDB.

“Sehingga banyak modus dan disinyalir antara panitia dan yang lolos tahap satu terjadi manipulatif. Padahal Kadisdik Jawa Barat menyatakan harus ada verifikasi oleh panitia. JIka terbukti harus dinyatakan gagal. Ini kecerobohan panitia, tanpa verifikasi yang jelas. Banyak juga ASN Pemkab Ciamis yang melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Ebo, kasus lainnya terkait Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Banyak orangtua yang memberikan keterangan tidak benar kepada apparat desa, sehingga desa mengeluarkan SKTM, padahal banyak dari mereka yang lolos adalah orang mampu, karena mempunyai motor lebih dari dua bahkan ada yang punya mobil masuk ke kategori ini. Tapi kembali panitia PPDB seolah tutup mata tanpa melakukan pengecekan.

Begitu juga dari jalur prestasi, adanya sekolah yang melakukan mark up nilai kepada siswa-siswanya. Padahal sangat tidak logis, nilai tinggi diberikan sekolah SMP/MTs baik swasta maupun negeri yang akreditasi nasional. Pengkatrolan nilai ini disinyalir dilakukan oleh operator panitia PPDB di Ciamis.

“Modusnya melakukan kenaikan nilai rata-rata, seolah-olah dari sekolahnya seperti itu. Ini bisa dilakukan dengan cara melakukan cross check semua siswa yang lolos, harus dicek ke tiap sekolahnya,” katanya.

Selain itu, panitia PPDB juga disinyalir melakukan lelang terhadap orangtua siswa yang mampu membayar lebih tinggi, sehingga nilainya bisa dikatrol. Ini dilakukan detik-detik akhir dan panitia mengulur waktu penutupan pendaftaran sehingga orang-orang tertentu bisa masuk.

“Ada sekitar 7 orang siswa dari Tasikmalaya, yang masuk ke sebuah SMAN Ciamis dengan alasan nilainya tinggi dan melakukan pendaftaran di menit akhir, saya mengantongi bukti-buktinya,” katanya.

Dari uraian pelaksanaan PPDB di Ciamis tersebut Ebo menyimpulkan dugaan pelanggaran dilakukan oleh panitia PPDB sehingga KCD harus bertanggungjawab karena membiarkan hal itu terjadi panitia bisa dituntut melakukan pungli, tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 423 KUHP, pelanggaran terhadap sumpah dan janji korp dan juga melakukan perbuatan tercela. (Eda)*


Post a Comment

0 Comments