CIAMIS,- Kisruh Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Ciamis yang masif dan tidak bisa
diselesaikan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat, DPRD Ciamis melalui Ketua Komisi IV, Syarif Sutiarsa akan
segera berangkat ke Bandung menemui Disdik Provinsi Jabar untuk meminta KCD
Wilayah XIII diganti dengan KCD yang peka terhadap dunia pendidikan di Kabupaten
Ciamis.
Hal itu diungkapkan Syarif Sutiarsa usai gelar dengar
pendapat antara Komisi IV DPRD Ciamis dengan KCD Wilayah XIII, para kepala sekolah dan para Kepala
Desa se-Kecamatan Banjaranyar di Aula DPRD Ciamis, Jumat (12/07/2024).
Menurut Syarif, KCD Wilayah XIII tidak peka
terhadap dunia pendidikan di Ciamis, dan dinilai tidak ada niat baik untuk
bersinergi dengan mitra kerja yaitu DPRD Ciamis.
“Sudah empat kali Komisi IV mengundang KCD
untuk dengar pendapat tapi tidak pernah hadir, hanya mendatangkan stafnya saja
yang notabene tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan,” tegasnya.
Dijelaskan Syarif, kisruh PPDB secara umum akan
disampaikan ke Disdik Provinsi untuk mencari solusinya, sekaligus meminta jabatan
KCD Wilayah XIII yang saat ini dijabat, Dr Hj Widhy Kurniatun, S.T, M.Si diganti
karena dinilai tidak peka dan tidak bisa menyelesaikan masalah dan juga tidak
pernah menghargai fungsi legislative.
“Ketidakhadiran KCD setiap kami undang, artinya
KCD tidak menghargai dan mau bekerjasama dengan kami sebagai Komisi IV DPRD
sebagai mitra kerja pendidikan. Makanya tidak akan selesai-selesai urusan Jawa
Barat dengan urusan Ciamis karena KCD-nya punya sifat seperti itu. Dan harus
diganti,” tegasnya.
Khusus PPDB di SMAN 2 Banjarsari yang tidak
menerima 72 murid asal kecamatan Banjarsanyar sebagai daerah pemekaran dari
Kecamatan Banjarsari itu, sampai saat ini tidak ada keputusan, padaal minggu
deoan sudah mulai proses belajar mengajar padahal ada waktu empat hari untuk
mengambil keputusan sejak pertemuan di SMAN 2 Banjarsari.
“Artinya KCD tidak mampu melayani keinginan hak-hak
dasar penduduk desa di Banjaranyar. Kalau tidak bermanfaat buat Ciamis tentu
saja kami ingin KCD diganti, karena memang KCD tidak bermanfaat untuk Ciamis,”
jelasnya.
Sementara nasib 72 murid yang tidak diterima di SMAN 2 Banjarsari, Syarif menjamin akan mendapatkan solusi sepulangnya dari provinsi karena bukan kewenangan daerah, tapi kwenangannya ada di provinsi.
“Insya Allah saya akan berangkat ke provinsi dan yakin orang pemangku kebijakan
di provinsi tidak mungkin mengorbankan rakyat karena regulasi. Insya Allah bisa
masuk, saya yakin tidak ada undang-undang tidak ada aturan yang akan menyengsarakan
masyarakat, apalagi ini dunia pendidikan adalah dunia yang paling mendasar hak
dasar. Jadi bersabarlah tunggu sepulang saya dari provinsi,” katanya.
Sementara Ketua Forum Kepala Desa se-Kecamatan
Banjaranyar, Endi Supendi menyatakan kekecewaannya karena ketidakhadiran KCD
dalam dengar pendapat tersebut.
“KCD hanya diwakili stafnya yang tidak punya
kebijakan padahal harus ada putusan nasib 72 warganya yang tidak bisa masuk di
SMAN 2 Banjarsari karena Senin depan proses belajar mengajar sudah dimulai,”
tegasnya.
Menurutnya. Jika Senin depan saya belum ada
putusan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pemboikotan kegiatan belajar
mengajar, tapi mudah-mudahan segera ada realisasi.
“Langkah ke depan kita akan terus berjuang,
karena ini menyangkut harga diri orang Banjaranyar, masa orang Banjaranyar
tidak sekolah di Banjaranyar, kita mau sekolah dimana? sekolah ke Banjar? atau
sekolah SMK yang ada di Pamarican? kita
punya sekolah, kita punya sekolah SMA masa orang luar bisa sekolah di tempat kita, sementara
kita tidak bisa sekolah di tempat kita,” jelasnya.
Menurut Endi, dulu pihaknya yang berjuang dari
awal untuk menjadikan itu sekolah, sekarang sangat prihatin jika hasil
perjuangannya tidak bisa dimanfaatkan oleh warganya.
“Hanya karena orang miskin tidak bisa sekolah di tempatnya yang telah diduduki puluhan tahun, saya sangat bersedih,” pungkasnya. (Eda)*
0 Comments