Bawaslu dan KPU Ingatkan HY Jangan Libatkan ASN

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin dan Kasubag Teknis Pelaksanaan KPU Kabupaten Ciamis, Mahbub Alimuhyar keduanya mengingatkan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam Pilkada Serentak 2024 untuk tidak melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam tahapan perhelatan Pilkada.

Keduanya menyatakan hal itu saat hadir sebagai narasumber dalam Konsolidasi Relawan Bumi Galuh yang mendukung pasangan Herdiat-Yana (HY) di Hotel Tyara Ciamis, Senin (15/07/2024).

Menurut Jajang, ASN harus netral karena keterlibatannya dalam Pilkada adalah pelanggaran yang bisa merugikan ASN tersebut, karena selain melanggar UU Pilkada juga melanggar UU ASN.

“Intinya ASN jangan hadir dalam acara perhelatan Pilkada apalagi hadir memenuhui undangan Tim atau pasangan calon,” kata Jajang seraya menegaskan, jika ditemukan ASN terlibat bisa dintidak dan merekomandasikannya ke BKPSDM.

Saat ditanya tentang statemen Mendagri Tito Karnavian yang membolehkan ASN menghadiri kampanye dengan catatan pasif tidak aktif, Jajang menyatakan pernyataan itu menjadi polemik sehingga menjadi bahan diskusi internal di Bawaslu.

“Itu pernyataan manjadi polemik, kami bahas secara internal di Bawaslu dan kami juga diundang Pj Bupati Ciamis untuk membahas masalah itu, ini perlu didiskusikan,” katanya.

Namun Jajang menegaskan, ASN intinya tidak boleh datang menghadiri kampanye apa pun bentuknya, meskipun pasif. Sementara untuk mengetahui program-program yang disampaikan pasangan calon, tidak hanya harus menghadiri kampanye tetapi masih ada media lain yang memuat atau menyampaikan program kampanye pasangan calon.

“Memang ASN memiliki hak untuk mengetahui program dalam rangka menentukan pilihan karena memiliki hak pilih, tetapi tuidak harus menghadiri kampanye,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan unsur KPU, Mahbub Alimuhyar yang juga mengingatkan agar Tim atau pasangan calon tidak boleh mengundang, mengajak ASN dalam kegiatan pencalonannya, begitu juga dalam kampanye karena menyalahi aturan dan bisa ditindak oleh Bawaslu. (Eda/Nank)*


Post a Comment

0 Comments