CIAMIS,- Dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuik Pilkada Serentak 2024 di Ciamis yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bentukan KPU, untuk itu Bawaslu Ciamis memasifkan pengawasan melekat pada tahapan pemutakhiran data Pemilih tersebut.
Hasilnya,
sampai berakhirnya tahapan Coklit yaitu 24 Juli 2024 yang merupakan selesainya
salah satu fase penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan
lancar dan akurat, dengan data pemilih yang telah diverifikasi dan diperbarui. Namun,
Bawaslu justru menemukan sejumlah pelangaran yang dilakukan Pantarlih.
Ketua
Bawaslu kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin didampingi Kordiv. Pencegahan dan
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Wulan Sarifah mengakui, metode
pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ciamis berupa pengawasan melekat
secara langsung dan juga Uji Petik terhadap kinerja Pantarlih, serta memastikan
kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Menurutnya,
berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 tentang Pencegahan Pelanggaran dan
Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024
Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan ikhtiar pencegahan pelanggaran dengan memberikan
imbauan kepada jajaran penyelenggara teknis yaitu KPU Kabupaten Ciamis dan Pengawas
tingkat kecamatan dan desa, juga menyampaikan imbauan sesuai dengan
tingkatannya.
“Selain
itu juga dalam isi perintahnya, PKD wajib melakukan uji petik setiap harinya
minimal 10 Kepala Keluarga yang dimulai sejak 4 hari setelah pantarlih dilantik
dan 7 hari sebelum tahapan coklit berakhir,” katanya, Senin (29/07/2024).
Hasilnya,
Bawaslu Kabupaten Ciamis dalam proses pemutakhiran data pemilih menemukan beberapa
pelanggaran, dari 27 kecamatan yang ada di kabupaten Ciamis terdapat beberapa
pelanggaran diantaranya, terdapat 4 Pantarlih yang tidak menempelkan stikernya
saat melakukan coklit. Terdapat petugas
pemutakhiran data pemilih yang tidak memasukkan nama pemilih ke dalam stiker
Coklit, Terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian stiker Coklit dan pengisian
Model-A Tanda Bukti Coklit dengan Kartu Keluarga
Pelanggaran
juga terjadi kedapatan petugas pemutakhiran data pemilih yang tidak memasukkan
nama pemilih ke dalam stiker Coklit, terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian
stiker Coklit dan pengisian Model-A Tanda Bukti Coklit.
“Selain
itu ditemukan juga pemilih yang tidak dikenali tetapi masuk ke DP4, terus PPDP
tidak bertemu langsung dengan pemilik rumah dan tanpa mencocokan dan meneliti
kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada
formulir Model A-Daftar Pemilih,” jelasnya.
Ditemukan
juga PPDP yang tidak mencocokan dan meneliti kesesuaian informasi pada
KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih
dan hanya meminta pemilik rumah untuk menandatangani formulir model A-Tanda
Bukti Coklit dan stiker. PPDP juga tidak menempelkan stiker setelah proses
coklit kepada pemilih.
Menurut
Wulan, ditemukan pula pemilih pemula yang tidak dimasukan kedallam e coklit di
beberapa TPS, dan ada juga pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak tertulis di
stiker e-coklit. Tulisan dibeberapa stiker e-coklit sudah memudar dan hampir
tidak bisa di baca.
“Ditemukan
juga Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung (door to door)
sebanyak 3 KK. Dalam proses pengawasan Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan
pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan tahapan coklit sebanyak 21
pelanggara,” jelasnya.
Langkah
selanjutnya Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Ciamis
terkait temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan tersebut agar KPU dapat
menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu untuk memastikan
jajaran adhoc melakukan tugas sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang
berlaku terkait pemutakhiran data pemilih khususnya pada tahapan Coklit. (Eda)*
0 Comments