Bawaslu Ciamis Temukan Sejumlah Pelanggaran Coklit

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuik Pilkada Serentak 2024 di Ciamis yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bentukan KPU, untuk itu Bawaslu Ciamis memasifkan pengawasan melekat pada tahapan pemutakhiran data Pemilih tersebut.

Hasilnya, sampai berakhirnya tahapan Coklit yaitu 24 Juli 2024 yang merupakan selesainya salah satu fase penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan akurat, dengan data pemilih yang telah diverifikasi dan diperbarui. Namun, Bawaslu justru menemukan sejumlah pelangaran yang dilakukan Pantarlih.

Ketua Bawaslu kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin didampingi Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Wulan Sarifah mengakui, metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ciamis berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga Uji Petik terhadap kinerja Pantarlih, serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan ikhtiar pencegahan pelanggaran dengan memberikan imbauan kepada jajaran penyelenggara teknis yaitu KPU Kabupaten Ciamis dan Pengawas tingkat kecamatan dan desa, juga menyampaikan imbauan sesuai dengan tingkatannya.

“Selain itu juga dalam isi perintahnya, PKD wajib melakukan uji petik setiap harinya minimal 10 Kepala Keluarga yang dimulai sejak 4 hari setelah pantarlih dilantik dan 7 hari sebelum tahapan coklit berakhir,” katanya, Senin (29/07/2024).

Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Ciamis dalam proses pemutakhiran data pemilih menemukan beberapa pelanggaran, dari 27 kecamatan yang ada di kabupaten Ciamis terdapat beberapa pelanggaran diantaranya, terdapat 4 Pantarlih yang tidak menempelkan stikernya saat melakukan coklit.  Terdapat petugas pemutakhiran data pemilih yang tidak memasukkan nama pemilih ke dalam stiker Coklit, Terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian stiker Coklit dan pengisian Model-A Tanda Bukti Coklit dengan Kartu Keluarga

Pelanggaran juga terjadi kedapatan petugas pemutakhiran data pemilih yang tidak memasukkan nama pemilih ke dalam stiker Coklit, terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian stiker Coklit dan pengisian Model-A Tanda Bukti Coklit.

“Selain itu ditemukan juga pemilih yang tidak dikenali tetapi masuk ke DP4, terus PPDP tidak bertemu langsung dengan pemilik rumah dan tanpa mencocokan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih,” jelasnya.

Ditemukan juga PPDP yang tidak mencocokan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan hanya meminta pemilik rumah untuk menandatangani formulir model A-Tanda Bukti Coklit dan stiker. PPDP juga tidak menempelkan stiker setelah proses coklit kepada pemilih.

Menurut Wulan, ditemukan pula pemilih pemula yang tidak dimasukan kedallam e coklit di beberapa TPS, dan ada juga pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak tertulis di stiker e-coklit. Tulisan dibeberapa stiker e-coklit sudah memudar dan hampir tidak bisa di baca.

“Ditemukan juga Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung (door to door) sebanyak 3 KK. Dalam proses pengawasan Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan tahapan coklit sebanyak 21 pelanggara,” jelasnya.

Langkah selanjutnya Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Ciamis terkait temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan tersebut agar KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu untuk memastikan jajaran adhoc melakukan tugas sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku terkait pemutakhiran data pemilih khususnya pada tahapan Coklit. (Eda)*


Post a Comment

0 Comments