CIAMIS,- Alangkah
bijaknya jika Pemkab Ciamis segera mencabut sementara logo Hari Jadi Kabupaten
Ciamis ke-382 tahun 2024 sampai dengan selesainya polemik yang terjadi dengan
pencipta awalnya. Jangan sampai hampir setiap tahun terjadi permasalah terhadap
logo Hari Jadi, dan ini menjadi cermin untuk tahun yang akan datang.
Hal
itu diungkapkan salah seorang warga Ciamis, H Andy Ali Fikri menyikapi
permasalahan logo Ciamis yang diduga hasil jiplakan dari karya seorang kreator
warga Ciamis, Roni Cahya Nugraha sebagai pembuat logo awal.
Andi
sangat menyayangkan hal itu terjadi. Sebagai warga Kabupaten Ciamis dan peduli
terhadap Ciamis melihat hal logo Hari Jadi Kabupaten Ciamis di pemerintahan
yang bersengketa, harusnya ini menjadi satu catatan bagi pemda, dan
kelihatannya setiap tahun selalu ada permasalahan.
"Roni
Cahya merupakan seorang kreator yang bagus, saya tahu bagaimana dia membuat
karyanya, namun tidak pernah diberikan apresiasi oleh Pemda. Bahkan miris
ketika logo hasil karyanya itu digunakan sampai pada wilayah komersil,"
katanya, Senin (03/06/2024).
Dikatakan
Andi, wilayah komersil dari hasil karya Roni berupa kaos, stiker, gantungan
kunci dan lain-lain. Bagaimanapun juga kita harus menghargai karya seseorang,
apapun itu bentuknya.
"Saya
berharap Pemda segera mengklarifikasi, kalau bisa mengundang sang kreator dan
syukur-syukur kalau logo tersebut dicabut dulu agar tidak memberikan efek opini
atau pandangan yang buruk bagi masyarakat," jelasnya.
Andi
juga mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) Ciamis dalam membuat desain gambar
ataupun kreatif Art banyak yang berkualitas, namun mereka kadang masih minus
untuk diperhatikan.
Menurutnya,
mungkin Pak Sekda bisa memfasilitasi mengundang Roni atau siapa yang sudah
membuat logo tersebut untuk diskusi, jangan sampai menjadi kegaduhan, Hari Jadi
Ciamis ini diharapkan menjadi hari yang betul-betul harlah perubahan kebaikan
ke depan bagi Kabupaten Ciamis.
"Saya
mungkin peduli terhadap sebuah konsep ideal karya yang original dan terlalu
sangat miris ketika memang permasalahan logo saja menjadi polemik,"
pungkasnya. (Nank)*
1 Comments
Kalo benar kejadiannya SPT itu, jelas itu melanggar undang2 hak cipta dan ada konsekwensi hukumnya.
ReplyDelete