Pemkab Harus Cabut Logo Hari Jadi 382 Ciamis

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Alangkah bijaknya jika Pemkab Ciamis segera mencabut sementara logo Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-382 tahun 2024 sampai dengan selesainya polemik yang terjadi dengan pencipta awalnya. Jangan sampai hampir setiap tahun terjadi permasalah terhadap logo Hari Jadi, dan ini menjadi cermin untuk tahun yang akan datang.  

Hal itu diungkapkan salah seorang warga Ciamis, H Andy Ali Fikri menyikapi permasalahan logo Ciamis yang diduga hasil jiplakan dari karya seorang kreator warga Ciamis, Roni Cahya Nugraha sebagai pembuat logo awal.

Andi sangat menyayangkan hal itu terjadi. Sebagai warga Kabupaten Ciamis dan peduli terhadap Ciamis melihat hal logo Hari Jadi Kabupaten Ciamis di pemerintahan yang bersengketa, harusnya ini menjadi satu catatan bagi pemda, dan kelihatannya setiap tahun selalu ada permasalahan.

"Roni Cahya merupakan seorang kreator yang bagus, saya tahu bagaimana dia membuat karyanya, namun tidak pernah diberikan apresiasi oleh Pemda. Bahkan miris ketika logo hasil karyanya itu digunakan sampai pada wilayah komersil," katanya, Senin (03/06/2024).

Dikatakan Andi, wilayah komersil dari hasil karya Roni berupa kaos, stiker, gantungan kunci dan lain-lain. Bagaimanapun juga kita harus menghargai karya seseorang, apapun itu bentuknya.

"Saya berharap Pemda segera mengklarifikasi, kalau bisa mengundang sang kreator dan syukur-syukur kalau logo tersebut dicabut dulu agar tidak memberikan efek opini atau pandangan yang buruk bagi masyarakat," jelasnya.

Andi juga mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) Ciamis dalam membuat desain gambar ataupun kreatif Art banyak yang berkualitas, namun mereka kadang masih minus untuk diperhatikan.

Menurutnya, mungkin Pak Sekda bisa memfasilitasi mengundang Roni atau siapa yang sudah membuat logo tersebut untuk diskusi, jangan sampai menjadi kegaduhan, Hari Jadi Ciamis ini diharapkan menjadi hari yang betul-betul harlah perubahan kebaikan ke depan bagi Kabupaten Ciamis.

"Saya mungkin peduli terhadap sebuah konsep ideal karya yang original dan terlalu sangat miris ketika memang permasalahan logo saja menjadi polemik," pungkasnya. (Nank)*


Post a Comment

1 Comments

  1. Kalo benar kejadiannya SPT itu, jelas itu melanggar undang2 hak cipta dan ada konsekwensi hukumnya.

    ReplyDelete