Pantarlih Siap Terjun Lakukan Coklit

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Sebanyak 301 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kecamatan Ciamis resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis di GOR Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Senin (24/06/2024).

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di kelurahan/desa. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih. Mereka menyatakan kesiapannya untuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pilkada Ciamsi 2024.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, di Kabupaten Ciamis ada 3.873 orang Pantarlih yang akan bertugas setelah dilaksanakan pelantikan, yaitu mulai Senin (24/06/2024) sampai dengan tanggal (25/07/2024).

"Tugas Pantarlih itu variatif karena sebetulnya yang jumlahnya di atas 400 daftar pemilih itu ada dua orang Pantarlih dan yang di bawah 400 satu orang petugas," katanya.

Oong juga menghimbau agar para petugas Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya harus penuh kehati-hatian karena harus akurat sesuai data (by name by address). Jangan sampai ada petugas Pantarlih yang melakukan pengumpulan masa di satu tempat untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit)

"Coklit harus  dilakukan dor to dor sesuai dengan alamat, by name by address, yang nantinya akan langsung ditempeli dengan stiker untuk mengetahui siapa saja yang menjadi hak pilih di rumah itu," jelasnya.

Menurutnya, semua anggaran yang dipakai berasal dari provinsi, termasuk dengan atribut kelengkapan dan honorarium petugas Pantarlih selama satu bulan yaitu sebesar Rp1 juta.

Untuk mengantisipasi medan yang sulit dijangkau, petugas Pantarlih harus kerja keras, kerja cerdas, juga dalam pemetaan wilayah dan sebagainya jangan sampai kita ada kendala ketika ada medan yang susah dijangkau.

"Saya mewanti-wanti agar petugas Pantarlih jangan sampai kapok ketika datang ke rumah sudah berkali-kali tidak ada, bahkan yang saya khawatirkan ada warga yang tidak mau ditemui," pungkasnya.

Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain, Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

SAelain itu juga berkewajiban menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk kewajiban Pantarlih dalam pemilu/Pilkada meliputi, melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS. (Nank)*


Post a Comment

0 Comments