CIAMIS,-
Sebanyak 301 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kecamatan Ciamis
resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Ciamis di GOR Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Senin (24/06/2024).
Pantarlih
dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di
kelurahan/desa. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS)
untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih. Mereka menyatakan kesiapannya
untuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pilkada
Ciamsi 2024.
Ketua
KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, di Kabupaten Ciamis ada 3.873
orang Pantarlih yang akan bertugas setelah dilaksanakan pelantikan, yaitu mulai
Senin (24/06/2024) sampai dengan tanggal (25/07/2024).
"Tugas
Pantarlih itu variatif karena sebetulnya yang jumlahnya di atas 400 daftar
pemilih itu ada dua orang Pantarlih dan yang di bawah 400 satu orang petugas,"
katanya.
Oong
juga menghimbau agar para petugas Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya harus
penuh kehati-hatian karena harus akurat sesuai data (by name by address).
Jangan sampai ada petugas Pantarlih yang melakukan pengumpulan masa di satu
tempat untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit)
"Coklit
harus dilakukan dor to dor sesuai dengan
alamat, by name by address, yang nantinya akan langsung ditempeli dengan stiker
untuk mengetahui siapa saja yang menjadi hak pilih di rumah itu,"
jelasnya.
Menurutnya,
semua anggaran yang dipakai berasal dari provinsi, termasuk dengan atribut
kelengkapan dan honorarium petugas Pantarlih selama satu bulan yaitu sebesar Rp1
juta.
Untuk
mengantisipasi medan yang sulit dijangkau, petugas Pantarlih harus kerja keras,
kerja cerdas, juga dalam pemetaan wilayah dan sebagainya jangan sampai kita ada
kendala ketika ada medan yang susah dijangkau.
"Saya
mewanti-wanti agar petugas Pantarlih jangan sampai kapok ketika datang ke rumah
sudah berkali-kali tidak ada, bahkan yang saya khawatirkan ada warga yang tidak
mau ditemui," pungkasnya.
Petugas
Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas
melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih
akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan
pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.
Adapun
tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutakhiran data pemilih dalam
pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain, Membantu
KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan
datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Melaksanakan pencocokan dan
penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
SAelain
itu juga berkewajiban menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk
kewajiban Pantarlih dalam pemilu/Pilkada meliputi, melakukan koordinasi dalam
membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Menyusun dan
menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS. (Nank)*
0 Comments