Melalui Apel Siaga Patroli Pengawas Kawal Hak Pilih, Bawaslu Pantau Coklit

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Menandai kesiapsiagaan dalam mengawal hak pilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar apel Siaga Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dipimpin Anggota Bawaslu Ciamis yang sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan

Masyarakat (P2HM), Wulan Sarifah, dihadiri juga anggota Bawaslu lainnya, Fanny Dwiriantini dan Irham Fathiyya Shulha, di halaman Kantor Bawaslu Ciamis, Senin (24/06/2024).

Dalam amanat Wulan mengatakan, tujuan pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini adalah memberikan pencerahan atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya status hak pilihnya mulai tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) sampai tahapan pemungutan suara pada Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis.

Dijelaskan, sebagai Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD harus dapat mewujudkan penyelenggaraan pengawasan pemilihan umum yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel dengan melaksanakan pengawasan terhadap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan oleh PPK, PPS, maupun Pengawas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Ia juga menjelaskan berbagai cara pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dapat dilakukan dengan menyusun peta kerawanan, menentukan fokus pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pengawasan melekat, analisis data, pengawasan partisipatif, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak terkait.

"Apel Siaga Patroli Pengawasan Hak Pilih ini berdasarkan instruksi Bawaslu Provinsi No.188/PM.00.01/K.JB/ 06/2024, yang dilaksanakan serentak oleh Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam dan PKD di Kabupaten Ciamis," katanya.

Menurut Wulan,m apel siaga ini menjadi gerbang awal pencanangan kesiapan Bawaslu untuk mengawasi tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Ciamis yaitu pemutakhiran data pemilih.

"Demi mengawal hak pilih masyarakat, Bawaslu Ciamis akan senantiasa memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya, dan jangan sampai yang tidak mempunyai hak jutsru masuk dalam daftar pemilih," katanya.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Bawaslu RI No. 89 Tahun 2024 terkait Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Ciamis telah melakukan rangkaian kegiatan pencegahan yaitu menyampaikan imbauan kepada KPU terkait pemetaan TPS.

"Iimbauan itu berisi pembentukan Pantarlih harus sesuai mekanisme dan prosedur. Bawaslu Ciamis juga telah membuat surat instruksi kepada seluruh jajaran Panwascam untuk melakukan pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih," tegasnya.

Menurutnya, Bawaslu Ciamis juga telah memaksimalkan koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk menciptakan sinergitas dalam pengawasan.

"Kami telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dalam rangka memaksimalkan persiapan pengawasan agar terfokus dan maksimal," ungkapnya.

Masih men urut Wulan, Bawaslu Ciamis telah mengidentifikasi kerawanan-kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih. Tidak hanya perekrutan petugasnya, namun kinerja Pantarlih selama masa kerja mulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024 ke depan akan diawasi secara melekat oleh jajaran Adhoc PKD di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

"Kami pun telah membuat Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih di seluruh sekretariat Panwascam se-Kabupaten Ciamis. Ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dan berkonsultasi apabila terjadi pelanggaran di lapangan," jelasnya.

Pihaknya mengajak agar seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mengawasi tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Ciamis, khususnya tahapan yang tengah berlangsung yaitu pemutakhiran data pemilih.

"Apabila ditemui ada pelanggaran dalam proses Coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih, jangan ragu untuk melaporkan kepada Bawaslu atau pengawas Adhoc di kecamatan dan desa. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Salam Awas," pungkasnya. (Nank)*


Post a Comment

0 Comments