CIAMIS,-
Menandai kesiapsiagaan dalam mengawal hak pilih, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar apel Siaga Patroli Pengawasan Kawal Hak
Pilih yang dipimpin Anggota Bawaslu Ciamis yang sekaligus Koordinator Divisi
Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan
Masyarakat
(P2HM), Wulan Sarifah, dihadiri juga anggota Bawaslu lainnya, Fanny Dwiriantini
dan Irham Fathiyya Shulha, di halaman Kantor Bawaslu Ciamis, Senin
(24/06/2024).
Dalam
amanat Wulan mengatakan, tujuan pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih
ini adalah memberikan pencerahan atau sosialisasi kepada masyarakat tentang
pentingnya status hak pilihnya mulai tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit)
sampai tahapan pemungutan suara pada Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis.
Dijelaskan,
sebagai Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD harus dapat mewujudkan
penyelenggaraan pengawasan pemilihan umum yang berintegritas, berkualitas, dan
akuntabel dengan melaksanakan pengawasan terhadap pemutakhiran data dan
penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan oleh PPK, PPS, maupun Pengawas
Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ia
juga menjelaskan berbagai cara pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dapat
dilakukan dengan menyusun peta kerawanan, menentukan fokus pengawasan tahapan
pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pengawasan melekat, analisis
data, pengawasan partisipatif, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi
dengan pihak terkait.
"Apel
Siaga Patroli Pengawasan Hak Pilih ini berdasarkan instruksi Bawaslu Provinsi
No.188/PM.00.01/K.JB/ 06/2024, yang dilaksanakan serentak oleh Bawaslu
kabupaten/kota, Panwascam dan PKD di Kabupaten Ciamis," katanya.
Menurut Wulan,m apel siaga ini menjadi gerbang awal pencanangan kesiapan Bawaslu untuk mengawasi tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Ciamis yaitu pemutakhiran data pemilih.
"Demi
mengawal hak pilih masyarakat, Bawaslu Ciamis akan senantiasa memaksimalkan
kerja-kerja pengawasan, agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya,
dan jangan sampai yang tidak mempunyai hak jutsru masuk dalam daftar
pemilih," katanya.
Mengacu
pada Surat Edaran (SE) Bawaslu RI No. 89 Tahun 2024 terkait Pencegahan Pelanggaran
dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Ciamis telah melakukan
rangkaian kegiatan pencegahan yaitu menyampaikan imbauan kepada KPU terkait
pemetaan TPS.
"Iimbauan
itu berisi pembentukan Pantarlih harus sesuai mekanisme dan prosedur. Bawaslu
Ciamis juga telah membuat surat instruksi kepada seluruh jajaran Panwascam
untuk melakukan pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih," tegasnya.
Menurutnya,
Bawaslu Ciamis juga telah memaksimalkan koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk
menciptakan sinergitas dalam pengawasan.
"Kami
telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dalam
rangka memaksimalkan persiapan pengawasan agar terfokus dan maksimal,"
ungkapnya.
Masih
men urut Wulan, Bawaslu Ciamis telah mengidentifikasi kerawanan-kerawanan dalam
penyusunan daftar pemilih. Tidak hanya perekrutan petugasnya, namun kinerja Pantarlih
selama masa kerja mulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024 ke depan akan diawasi
secara melekat oleh jajaran Adhoc PKD di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.
"Kami
pun telah membuat Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih di seluruh sekretariat
Panwascam se-Kabupaten Ciamis. Ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan
dan berkonsultasi apabila terjadi pelanggaran di lapangan," jelasnya.
Pihaknya mengajak agar seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mengawasi tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Ciamis, khususnya tahapan yang tengah berlangsung yaitu pemutakhiran data pemilih.
"Apabila ditemui ada pelanggaran dalam proses Coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih, jangan ragu untuk melaporkan kepada Bawaslu atau pengawas Adhoc di kecamatan dan desa. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Salam Awas," pungkasnya. (Nank)*
0 Comments