CIAMIS,- Jika
sampai Rabu, 15 Mei 2024 tidak ada kejelasan pembayaran hutang proyek yang
dikerjakan PT. Pratama Putra Berlian (PPB) dalam
revitalisasi Situ Lengkong Panjalu, sejumlah pihak yang dirugikan
seperti vendor atau pamasok material akan mengambil kembali materialnya yang
sudah terpasang.
“Vendor
sudah sepakat akan membongkar material yang pernah dipasoknya, mulai dari
paving blok, rolling door, instalasi listrik dan sejumlah material lainnya yang
belum dibayar oleh kontraktor,” kata LPM Desa Panjalu, H Engkus Kuswara.
Menurutnya
hal itu dilalukan sebagai bentuk ketidakpuasan pelaksanaan revitalisasi yang
banyak meninggalkan hutang, bukan hanya kepada para vendor, kontraktor juga
meninggallkan hutang kepada warga sekitar yaitu para pekerja yang belum dibayar
dan warung-warung sekitar.
“Jika
ditotalkan hutangnya mencapai Rp2 miliar lebih, dan belum ada kejelasan kapan
pembayarannya,” kata H Engkus, Senin (13/05/2024).
Dijelaskan,
revitaliasi bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp10,2 miliar melalui
UPTD Pengelola Sumber Daya Air Wilayah
Sungai Citanduy itu dijadwallkan selesai 5 Desember 2023, namun sampai saat ini
belum mencapai 100% bahkan ditinggalkan begitu saja hingga kini kondisinya
memperihatinkan dan sudah banyak kerusakan-kerusakan, pemadatan tidak maksimal
seperti retakan mushola, saluran air tidak jelas dan berdampak ke bangunan-bangunan
baru. Balok sampai retak karena labilnya tanah, tergerus air hujan.
“Kualitas
pekerjaannya jauh dari maksimal, saat ini warga Panjalu resah karena tidak
dibayarnya tenaga kerja dan warung-warung sekitar,” tegasnya.
Menurut
H Engkus, sebagai pihak yang dirugikan karena terlibat dalam pemasokan material
sudah bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya bahkan PPK dan perusahaan
meminta tolong untuk melanjutkan pekerjaan, namun setelah sejumlah pekerjaan
dijalankan dan sebagian hutang ke warung warga dibayar, pihak perusahaan tidak
bertanggungjawab dan kini sulit dihubungi.
Dirinya pun sempat melayangkan somasi kepada PT PPB, namun pihak PT PPB melalui pengacaranya menyatakan tidak bertanggungjawab dengan alasan sudah bukan urusannya lagi karena proyek tersebut sudah digulirkannya kepada pihak lain.
H
Engkus berharap, Pemkab Ciamis bisa memfasilitasi dan mencarikan solusi penyelesaian
masalahnya dan disepakati Pemkab Ciamis akan memfasilitasi untuk pertemuan
dengan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jabar, Rabu (15/05/2024).
“Tunggu
saja sampai hari Rabu, jika tidak ada solusi dan kesepakatan kami akan bongkar seluruh
material yang sudah terpasang, bahkan vendor yang memasok pavinblock berencana
akan membongkar seluruh pavinblock yang terpasang dan akan dibagikan kepada
warga Panjalu yang membutuhkan,” pungkasnya seraya mengakui, pihaknya pun akan
segera malaporkan hal ini ke aparat penegak hukum (APH). (Eda)*
0 Comments