Tanpa Tes Tulis, Bawaslu Buka Pendaftaran PKD

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Badan Penvawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis membuka rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tanpa tes tulis atau pun CAT.

Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Ciamis, Irham Fathiyya Shulha menjelaskan, pihaknya menjalankan perekrutan PKD berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2024.

"Pembentukan PKD sebenarnya menjadi kewenangan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Namun, karena Panwascam belum dilantik, beberapa tahapan penerimaan PKD harus diambil alih oleh Bawaslu," katanya, Sabtu (18/05/2024) di Kantor Bawaslu Ciamis.

Dijelaskannya, sesuai arahan dari Sekjen Bawaslu RI, untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dapat dilakukan di sekretariat Panwascam di kecamatan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pendaftaran dan memastikan keakuratan administrasi.

"Untuk membantu pembentukan PKD, sekarang sekretariat Panwascam telah diaktifkan kembali," ungkapnya.

Menurutnya, tahapan pembentukan PKD telah dimulai sesuai dengan juknis yang ada. Hal tersebut diatur dalam Pedoman Teknis nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 yang diterbitkan oleh Bawaslu RI.

Irham juga mengatakan, sejak Jumat, 17 Mei 2024, kami telah melakukan pengumuman di website, media sosial, dan berbagai grup untuk menyebarkan informasi ini.

Menurutnya, untuk tahapan pendaftaran penerimaan berkas akan berlangsung dari 18 hingga 21 Mei 2024. Selanjutnya proses seleksi akan meliputi penelitian administrasi.

"Dalam seleksi PKD untuk Pilkada ini tidak ada tes tertulis dan akan dilanjutkan dengan tahap wawancara yang dijadwalkan pada 29 Mei 2024," ujarnya.

Irham menyebutkan, setelah penutupan pendaftaran pada 21 Mei, pihaknya akan mengevaluasi apakah jumlah pendaftar sesuai dengan kuota yang diharapkan. Jika tidak terpenuhi sesuai juknis, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Namun jika dalam masa perpanjangan pendaftaran masih belum mencukupi, Bawaslu akan mengimplementasikan pola distribusi pendaftar dari kecamatan yang sama.

"Untuk PKD ini, pendaftar tidak wajib memiliki KTP desa atau kelurahan setempat asal masih berada dalam satu kecamatan," ungkapnya.

Adapun tugas dari PKD yang akan direkrut ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada di lingkup wilayah kelurahan/desa nya masing-masing.

“Syarat untuk mendaftar PKD harus mempunyai integritas, jujur dan adil karena PKD merupakan ujung tombak pengawasan yang berada paling dekat dengan masyarakat,harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu juga pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian serta pengawasan,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi PKD, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon PKD Pilkada 2024 diantaranya, Warga Negara Indonesia. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. (Nank)*


Post a Comment

0 Comments