Polisi Amankan Sopir Pencuri Pajero Majikannya

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) satu unit Mobil SUV jenis Pajero Sport Dakkar yang dilakukan YS (43) warga Tasikmalaya yang ternyata sopir pemilik mobil tersebut.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol Muhamad Rustandi, Kasi Humas Polres Ciamis, AKP Magdalena NEB, dan KBO Reskrim, Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers Rabu (22/05/2024) di Mapolres Ciamis menjelaskan, tindak pidana curanmor tersebut dilakukan tersangka karena beban ekonomi, sehingga ia mengambil jalan pintas agar dapat memperoleh uang secara cepat dengan mencurian mobil majikannya pada 03 Mei 2024.

"Pelaku ini memiliki beban ekonomi, untuk mendapatkan uang dengan jalan pintas, melakukan pencurian di rumah majikannya. Karena pelaku bekerja sebagai sopir, sehingga dengan mudah pelaku berhasil membawa kabur mobil pajero milik majikannya, kemudian mobil tersebut dibawa pelaku ke daerah Karawang," kata Kapolres.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Ciamis, karena mobilnya masih baru lengkap dengan STNK nya, kemudian melalui perantara, pelaku menjual mobil itu seharga Rp200 juta karena BPKB-nya belum diserahkan.

"Mobilnya baru lengkap dengan STNK asli dan kuncinya, makanya orang percaya sehingga cepat laku. Walaupun mobil sudah berpindah dua kali, Alhamdulillah bisa kita amankan," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit Mobil Pajero Sport, STNK, Kunci Mobil dan Velg Standard, karena velg kendaraan sudah diganti dengan yang variasi.

Dalam kesempatan itu Kapolres juga menyampaikan, jajaran Polres Ciamis juga berhasil mengungkap sejumlah kasus Curanmor lainnya di wilayah wilayah hukum Polres Ciamis hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 tingkat Polres Ciamis 11 Mei 2024 sampai 20 Mei 2024.

Diamankan seorang tersangka DS (31) dan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Satria FU, satu unit Motor Yamaha Mio dan Satu Kunci Astag.

"Modus tersangka mencuri motor yang di parkir di halaman rumah korban dengan menggunakan kunci T," katanya.

Selain itu Polres Ciamis juga mengungkap curanmor yang terjadi bulan Desember 2023 dan 10 April 2024. Sejumlah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya, unit kendaraan hasil pencurian, kunci Astag atau kunci T dan lainnya yang digunakan pelaku melalukan aksinya.

"Kami berhasil menangkap enam orang tersangka beserta barang bukti satu unit mobil dan 5 kendaraan roda dua. Semua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya..

Kapolres mengimbau masyarakat Kabupaten Ciamis agar behati-hati saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman menggunakan kunci ganda dan mudah terpantau terutama dengan CCTV.  (Nank)*


Post a Comment

0 Comments