CIAMIS,- Satreskrim
Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor) satu unit Mobil SUV jenis Pajero Sport Dakkar yang dilakukan YS (43)
warga Tasikmalaya yang ternyata sopir pemilik mobil tersebut.
Kapolres
Ciamis, AKBP Akmal didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol Muhamad Rustandi, Kasi
Humas Polres Ciamis, AKP Magdalena NEB, dan KBO Reskrim, Iptu Ateng Budiono
dalam konferensi pers Rabu (22/05/2024) di Mapolres Ciamis menjelaskan, tindak
pidana curanmor tersebut dilakukan tersangka karena beban ekonomi, sehingga ia
mengambil jalan pintas agar dapat memperoleh uang secara cepat dengan mencurian
mobil majikannya pada 03 Mei 2024.
"Pelaku
ini memiliki beban ekonomi, untuk mendapatkan uang dengan jalan pintas,
melakukan pencurian di rumah majikannya. Karena pelaku bekerja sebagai sopir,
sehingga dengan mudah pelaku berhasil membawa kabur mobil pajero milik
majikannya, kemudian mobil tersebut dibawa pelaku ke daerah Karawang,"
kata Kapolres.
Menurutnya,
berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Ciamis, karena
mobilnya masih baru lengkap dengan STNK nya, kemudian melalui perantara, pelaku
menjual mobil itu seharga Rp200 juta karena BPKB-nya belum diserahkan.
"Mobilnya
baru lengkap dengan STNK asli dan kuncinya, makanya orang percaya sehingga
cepat laku. Walaupun mobil sudah berpindah dua kali, Alhamdulillah bisa kita
amankan," ungkapnya.
Dari
tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit Mobil Pajero Sport, STNK,
Kunci Mobil dan Velg Standard, karena velg kendaraan sudah diganti dengan yang
variasi.
Dalam
kesempatan itu Kapolres juga menyampaikan, jajaran Polres Ciamis juga berhasil
mengungkap sejumlah kasus Curanmor lainnya di wilayah wilayah hukum Polres Ciamis
hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 tingkat Polres Ciamis 11 Mei 2024 sampai 20 Mei
2024.
Diamankan
seorang tersangka DS (31) dan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Satria FU, satu
unit Motor Yamaha Mio dan Satu Kunci Astag.
"Modus
tersangka mencuri motor yang di parkir di halaman rumah korban dengan
menggunakan kunci T," katanya.
Selain
itu Polres Ciamis juga mengungkap curanmor yang terjadi bulan Desember 2023 dan
10 April 2024. Sejumlah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya, unit
kendaraan hasil pencurian, kunci Astag atau kunci T dan lainnya yang digunakan
pelaku melalukan aksinya.
"Kami
berhasil menangkap enam orang tersangka beserta barang bukti satu unit mobil
dan 5 kendaraan roda dua. Semua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana,
ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya..
Kapolres
mengimbau masyarakat Kabupaten Ciamis agar behati-hati saat memarkirkan
kendaraan. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman menggunakan kunci
ganda dan mudah terpantau terutama dengan CCTV. (Nank)*
0 Comments