KPU Pastikan Pilkada Ciamis Tanpa Calon Perseorangan

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Setelah ditunggu sampai Minggu, 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB tidak ada satu pun pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dari jalur perseorangan (independen) mendaftarkan diri ke KPU Ciamis, dipastikan Pilkada Ciamis 2024 tidak akan diikuti oleh pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait syarat dan ketentuan bagi mereka yang akan mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, namun ditunggu sampai batas akhir tahapan pendaftaran, Minggu (13/05/2024) pukul 23.59 tidak ada yang mendaftar.

Menurut Oong, jauh sebelumnya KPU sempat kedatangan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati untuk berkonsultasi terkait syarat dan ketentuan mengikuti Pilkada Ciamis 2024, namun tidak ada tindaklanjut.

“Meskipun sempat ada yang berkonsultasi, Pilkada Ciamis 2024 nanti dipastikan tidak akan ada calon dari perseorangan (independen), yang syaratnya cukup sulit yakni mengumpulkan dukungan sebanyak 72.420 KTP yang meinimalnya tersebar di 14 kecamatan. Kemungkinan tidak datang lagi KPU tidak bisa memenuhi syarat minimal dari dukungan tersebut," katanya, Senin (13/05/2024) dinihari di Kantor KPU Ciamis.

Pihak KPU pun diakuinya tidak menghubungi orang yang berkonsultasi tersebut karena KPU sudah melakukan sosialisasi.

"Kami sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai elemen sebetulnya dan yang bersangkutan sudah dikasih gambaran terkait dengan ketentuan-ketentuan untuk calon perseorangan dan sampai dengan pendaftaran terakhir tidak datang ke KPU Kabupaten Ciamis," jelasnya.

Akhrnya KPU pun membuat Berita Acara yang menegaskan nihilnya calon pasangan perseorangan untuk Pilkada Ciamis 2024 yang ditandatangani oleh seluruh komisioner  KPU Ciamis.

Hal ini menunjukan tahapan kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan untuk pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tidak perlu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ciamis. (Eda)*


Post a Comment

0 Comments