CIAMIS,- Dalam
perhelatan Pilkada serentak 2024, bagi pasangan calon yang akan maju harus
mengumpulkan dukungan sebanyak 74.420 orang dalam bentuk copy KTP. Jumlah dukungan
tersebut harus tersebar di lebih 50% kecamatan yang ada, jadi untuk Kabupaten
Ciamis yang memiliki 27 kecamatan ditetapkan tersebar di 14 kecamatan.
Hal
itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani
saat menggelar tahapan sosialisasi dalam rangka pembukaan pendaftaran
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati melalui perseorangan di Hotel Priangan
Ciamis, Selasa (07/05/2024).
Dalam
kegiatan itu disampaikan dua opsi pendaftaran, yaitu dari jalur perseorangan
(Independen) dan pencalonan yang didukung oleh partai politik.
Menurutnya,
untuk syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur Independen,
selain memenuhi dukungan sebanyak 72.420, juga sejumlah administrasi persyaratan
lainnya yang harus dipenuhi.
"Syarat
dukungan 72.420 orang itu dibuktikan dengan KTP minimal tersebar di 14
kecamatan,” tegasnya.
Diakui,
sampai saat ini pibaknya belum menerima berkas pendaftaran calon dari
independen. Namun untuk sekedar konsultasi dan komunikasi sudah ada dua orang.
"Kita
tunggu sampai hari ini tindak lanjut dari calon perseorangan. Kalau yang baru
ngobrol ada dua orang, yang satu seorang guru dan satu lagi kita belum
mengetahui pekerjaan dan latar belakangnya,” jelasnya
Hal
senada dikatakan Kelala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten
Ciamis, Muharam Kurnia, pengumuman untuk calon perseorangan digelar secara
serentak di tingkat nasional tanggal 05 sampai tanggal 07 Mei 2024, untuk besok
tanggal 8 Mei 2024 mulai proses penyerahan dukungan untuk proses
pendaftarannya.
Dijelaskannya,
untuk saat ini yang daftar perseorangan belum ada, namun pada bulan April lalu
ada dua orang yang berkonsultasi, itupun hanya sebatas tanya- tanya.
"Sampai saat ini kita tidak mendapatkan informasinya selanjutannya," katanya seraya menambahkan, bagi calon independen yang setelah diverifkasi langsung ke pemilik KTP ternyata ada sejumlah KTP yang tidak memenuhi syarat atau tidak diakui oleh pemilik KTP, maka diberikan kesempatan kedua untuk melengkapi kekurangannya dengan jumlah dua kali lipat kekurangan.
"Seandainya pasangan calon dari hasil verifikasi ada 10 ribu KTP yang tidak memenuhi syarat, maka pasangan tersebut harus kembali memberikan bukti dukungan menyerahkan KTP baru sebanyak dua kali lipat, yaitu 20 ribu KTP," pungkasnya. (Nank/Eda)*
0 Comments