Ikut Pilkada, Jalur Independen Harus Siapkan 72.420 KTP

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Dalam perhelatan Pilkada serentak 2024, bagi pasangan calon yang akan maju harus mengumpulkan dukungan sebanyak 74.420 orang dalam bentuk copy KTP. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih 50% kecamatan yang ada, jadi untuk Kabupaten Ciamis yang memiliki 27 kecamatan ditetapkan tersebar di 14 kecamatan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani saat menggelar tahapan sosialisasi dalam rangka pembukaan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati melalui perseorangan di Hotel Priangan Ciamis, Selasa (07/05/2024).

Dalam kegiatan itu disampaikan dua opsi pendaftaran, yaitu dari jalur perseorangan (Independen) dan pencalonan yang didukung oleh partai politik.

Menurutnya, untuk syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur Independen, selain memenuhi dukungan sebanyak 72.420, juga sejumlah administrasi persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.

"Syarat dukungan 72.420 orang itu dibuktikan dengan KTP minimal tersebar di 14 kecamatan,” tegasnya.

Diakui, sampai saat ini pibaknya belum menerima berkas pendaftaran calon dari independen. Namun untuk sekedar konsultasi dan komunikasi sudah ada dua orang.

"Kita tunggu sampai hari ini tindak lanjut dari calon perseorangan. Kalau yang baru ngobrol ada dua orang, yang satu seorang guru dan satu lagi kita belum mengetahui pekerjaan dan latar belakangnya,” jelasnya

Hal senada dikatakan Kelala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia, pengumuman untuk calon perseorangan digelar secara serentak di tingkat nasional tanggal 05 sampai tanggal 07 Mei 2024, untuk besok tanggal 8 Mei 2024 mulai proses penyerahan dukungan untuk proses pendaftarannya.

Dijelaskannya, untuk saat ini yang daftar perseorangan belum ada, namun pada bulan April lalu ada dua orang yang berkonsultasi, itupun hanya sebatas tanya- tanya.

"Sampai saat ini kita tidak mendapatkan informasinya selanjutannya," katanya seraya menambahkan, bagi calon independen yang setelah diverifkasi langsung ke pemilik KTP ternyata ada sejumlah KTP yang tidak memenuhi syarat atau tidak diakui oleh pemilik KTP, maka diberikan kesempatan kedua untuk melengkapi kekurangannya dengan jumlah dua kali lipat kekurangan.

"Seandainya pasangan calon dari hasil verifikasi ada 10 ribu KTP yang tidak memenuhi syarat, maka pasangan tersebut harus kembali memberikan bukti dukungan menyerahkan KTP baru sebanyak dua kali lipat, yaitu 20 ribu KTP," pungkasnya. (Nank/Eda)*


Post a Comment

0 Comments