Diduga Maladministrasi, BPN Ciamis Dilaporkan ke Kementerian dan APH

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Kisruh kasus pertanahan di Ciamis membuat masyarakat Ciamis yang tergabung dalam Sarekat Penduduk Peduli Tanah Adat (SPPT) Ciamis menggelar aksi untuk kedua kalinya di Kantor ATR/BPN Ciamis, Jumat (31/05/2024) yang berujung dilaporkannya BPN Ciamis ke Kementerian ATR/BPN, ke Kepolisian mulai dari Resort sampai Mabes Polri, ke Kejaksaan Negeri sampai Kejagung dan ke BPK RI.

Sebelumnya, Selasa (28/05/2024) SPPT menggelar aksi teaterikal dengan melumuri diri dengan tanah dan berorasi di depan kantor ART/BPN Ciamis, namun Kepala BPN tidak bisa menemuinya karena sedang dinas luar kota, sehingga SPPT menggelar aksi kedua dan diterima melalui audensi bersama Kepala BPN Ciamis, Hermawan.

Audensi berjalan lancar, Koordinator Aksi, H Andy Ali Fikiri menjelaskan, berdasarkan temuan di lapangan telah hilang sejumlah berkas pengajuan PTSL yang seharusnya sudah masyarakat terima, namun sampai triwulan kedua tahun 2024 belum diterima.

“Dalam juknis jelas diisyaratkan program PTSL paling lambat harus selesai dan diserahkan kepada masyarakat pada triwulan pertama tahun berikutnya. Ini PTSL tahun 2023 seharusnya paling lambat akhir Maret sudah selesai, tapi sampai hari ini, 31 Mei 2024 tidak ada,” jelasnya.

Diperoleh keterangan, ternyata berkas-berkas program PTSL 2023 yang diajukan masyarakat namun belum diteriima oleh pengaju itu karena berkasnya belum beres dan dinyatakan akan diperbaharui dengan biaya ditanggung renteng atau patungan.

“Kami dapat informasi tersebut langsung dari Kasubag TU, pokonya ada 4 orang BPN saat itu di kantor BPN. Ia mengakui terjadinya maladimistrasi. Tanggung renteng saya istilahkan patungan, jadi pihak BPN sudah mengakuinya bahkan bersedia patungan untuk membiayai pembaharuan program PTSL tersebut,” tegas Andy.

Menurut Andy, dengan pengakuan tersebut pihak BPN sudah melalukan maladminidtrasi yang mengarah ke pidana, perbedaannya dengan korupsi pada umumnya dikaitkan dengan kerugian keuangan negara, sementara maladministrasi digandengkan dengan kerugian masyarakat secara material dan/atau imateriil.

Ditegaskan Andy, setiap pelaku maladministrasi yang berniat untuk melakukan tindakannya dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan berakibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Dan ini merupakan tindakan maladministrasi yang mengarahkan ke tindakan korupsi terkait pelaksanaan Program PTSL tahun 2023 yang dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Ciamis.

“Kami sudah berkordinasi dengan phak Kementerian ART/BPN dan kami ditunggu di Jakarta, sekalian ke Jakarta kami laporkan juga kasus ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung,” tegas Andy.

Menanggapi hal itu, kepala BPN Ciamis, Hermawan mengakui, apa yang disampaikan semuanya sudah clear tidak ada masalah, hanya terjadi miskomunikasi.

“Intinya semua yang mereka sampaikan itu sudah clear tidak ada masalah, yang terjadi hanya miskomunikasi saja,” katanya.

Dijelaskan, audensi SPPT adalah bagian dari silaturahmi dan tabayun, ada hal yang merupakan kewenangan kami yaitu pembinaan kepegawaian dan pembinaan teknis, itu sudah kami laksanakan semua ada mekanisimenya.

“Kami selaku Kantor Pertanahan jika ada sikap dan perilaku yang secara komunikasi kurang berkenan bagi masyarakat Ciamis, mohon maaf yang sebesar besarnya karena tidak ada maskud untuk menyampaikan sesuatu yang membuat tidak berkenan. Ini hanya sebatas adat istiadat intonasi di masing-masing daerah, barangkali perlu membangun komunikasi yang lebih baik lagi. Unsur kesengajaan tidak ada, mungkin intonasi komuniaski yang dipersepsikan berbeda,” jelasnya.

Menanggapi adanya oknum pejabat di BPN yang terkesan menantang warga Ciamis, diakui Hermawan, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan menegur yang bersangkutan.

“Sudah saya tegur dan diberikan pembinaan,” katanya. (Eda/Nank)*

Post a Comment

0 Comments