CIAMIS,- Kisruh
kasus pertanahan di Ciamis membuat masyarakat Ciamis yang tergabung dalam Sarekat
Penduduk Peduli Tanah Adat (SPPT) Ciamis menggelar aksi untuk kedua kalinya di
Kantor ATR/BPN Ciamis, Jumat (31/05/2024) yang berujung dilaporkannya BPN
Ciamis ke Kementerian ATR/BPN, ke Kepolisian mulai dari Resort sampai Mabes Polri,
ke Kejaksaan Negeri sampai Kejagung dan ke BPK RI.
Sebelumnya,
Selasa (28/05/2024) SPPT menggelar aksi teaterikal dengan melumuri diri dengan
tanah dan berorasi di depan kantor ART/BPN Ciamis, namun Kepala BPN tidak bisa
menemuinya karena sedang dinas luar kota, sehingga SPPT menggelar aksi kedua
dan diterima melalui audensi bersama Kepala BPN Ciamis, Hermawan.
Audensi
berjalan lancar, Koordinator Aksi, H Andy Ali Fikiri menjelaskan, berdasarkan
temuan di lapangan telah hilang sejumlah berkas pengajuan PTSL yang seharusnya
sudah masyarakat terima, namun sampai triwulan kedua tahun 2024 belum diterima.
“Dalam
juknis jelas diisyaratkan program PTSL paling lambat harus selesai dan
diserahkan kepada masyarakat pada triwulan pertama tahun berikutnya. Ini PTSL
tahun 2023 seharusnya paling lambat akhir Maret sudah selesai, tapi sampai hari
ini, 31 Mei 2024 tidak ada,” jelasnya.
Diperoleh
keterangan, ternyata berkas-berkas program PTSL 2023 yang diajukan masyarakat namun
belum diteriima oleh pengaju itu karena berkasnya belum beres dan dinyatakan
akan diperbaharui dengan biaya ditanggung renteng atau patungan.
“Kami
dapat informasi tersebut langsung dari Kasubag TU, pokonya ada 4 orang BPN saat
itu di kantor BPN. Ia mengakui terjadinya maladimistrasi. Tanggung renteng saya
istilahkan patungan, jadi pihak BPN sudah mengakuinya bahkan bersedia patungan
untuk membiayai pembaharuan program PTSL tersebut,” tegas Andy.
Menurut
Andy, dengan pengakuan tersebut pihak BPN sudah melalukan maladminidtrasi yang
mengarah ke pidana, perbedaannya dengan korupsi pada umumnya dikaitkan dengan
kerugian keuangan negara, sementara maladministrasi digandengkan dengan
kerugian masyarakat secara material dan/atau imateriil.
Ditegaskan
Andy, setiap pelaku maladministrasi yang berniat untuk melakukan tindakannya
dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi
dan berakibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, maka
tindakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Dan ini merupakan tindakan
maladministrasi yang mengarahkan ke tindakan korupsi terkait pelaksanaan Program
PTSL tahun 2023 yang dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Ciamis.
“Kami
sudah berkordinasi dengan phak Kementerian ART/BPN dan kami ditunggu di Jakarta,
sekalian ke Jakarta kami laporkan juga kasus ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan
Agung,” tegas Andy.
Menanggapi
hal itu, kepala BPN Ciamis, Hermawan mengakui, apa yang disampaikan semuanya
sudah clear tidak ada masalah, hanya terjadi miskomunikasi.
“Intinya
semua yang mereka sampaikan itu sudah clear tidak ada masalah, yang terjadi
hanya miskomunikasi saja,” katanya.
Dijelaskan,
audensi SPPT adalah bagian dari silaturahmi dan tabayun, ada hal yang merupakan
kewenangan kami yaitu pembinaan kepegawaian dan pembinaan teknis, itu sudah
kami laksanakan semua ada mekanisimenya.
“Kami
selaku Kantor Pertanahan jika ada sikap dan perilaku yang secara komunikasi
kurang berkenan bagi masyarakat Ciamis, mohon maaf yang sebesar besarnya karena
tidak ada maskud untuk menyampaikan sesuatu yang membuat tidak berkenan. Ini
hanya sebatas adat istiadat intonasi di masing-masing daerah, barangkali perlu
membangun komunikasi yang lebih baik lagi. Unsur kesengajaan tidak ada, mungkin
intonasi komuniaski yang dipersepsikan berbeda,” jelasnya.
Menanggapi
adanya oknum pejabat di BPN yang terkesan menantang warga Ciamis, diakui
Hermawan, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan menegur yang bersangkutan.
“Sudah saya tegur dan diberikan pembinaan,” katanya. (Eda/Nank)*
0 Comments