CIAMIS,- Dari sebanyak 1.281.201 jiwa penduduk Kabupaten
Ciamis berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kemendagri Semestar II 2023
tercatat 2.158 non muslim, sementara sisanya 1.279.201 beragama islam. Namun Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis selama 2023 hanya mencatat perkawinan non muslim sebanyak 8
pasangan. Padahal dipastikan selama kurun waktu satu tahun itu bisa lebih dari
8 pasangan yang melangsungkan perkawinan.
Kepala
Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, Ap., S.IP., MM.. mengakui hal itu dan
mengimbau kepada warga non muslim di Ciamis agar mengurus akta perkawinannya di
Disdukcapil.
“Bukan
hanya kalangan non muslim yang akan melangsungkan perkawinan saja yang harus
melakukan pelaporan untuk dibuatkan akta perkawinan, namun bagi non muslim yang
belum memiliki akta perkawinan pun diimbau agar segera mengurusnya ke
Disdukcapil karena dipastikan masih banyak mereka yang sudah melangsungkan perkawinan
tapi belum tercatat secara pemerintahan yang ditandai dengan belum memiliki akta
perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil,” jelas Yayan kepada ciamiszone, Rabu (03/03/2024).
Menurutnya,
akta perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil sama fungsinya dengan Buku Nikah
yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat muslim.
“Intinya
akta tersebut harus dimiliki non muslim seperti halnya Buku Nikah bagi orang
muslim, karena sangat dibutuhkan kegunaannya untuk urusan administrasi
kependudukan,” tegasnya.
Dijelaskan
Yayan, non muslim yang sudah berkeluarga namun belum memiliki akta perkawinan
dari Disdukcapil sama saja dengan orang muslim yang sudah menikah tapi tidak memiliki
Buku Nikah dari KUA. Jadi stastusnya nikah siri.
“Bedanya
nikah siri umat islam itu tidak melibatkan petugas KUA hingga tidak tercatat di
KUA, dan nikah siri non islam tidak tercatat di Disdukcapil, meskipun mereka
memiliki sertifkat perkawinan, tapi bukan produk pemerintah melainkan misalnya
dari Gereja dimana mereka dinikahkan, seperti halnya nikah siri umat islam yang
hanya memiliki surat keterangan dari penghulunya, apakah DKM Mejsjid, Pontren
atau lembaga lainnya, yang jelas bukan dari KUA,” katanya seraya mengakui nikah
siri non muslin atau pun umat islam sama-sama sah secara agama.
Menyikapi
hal itu, Disdukcapil Ciamis terus melakukan sosialisasi langsung kepada non
muslim atau pun melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibawah
Bankesbangpol.
Dasar
pemberlakuan akta perkawinan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun
2019 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
utamanya Bab 3 Pasal 39.
Terakhir Yayan menambahkan, non nuslim yang mengurus akta perkawinannya di Disdukcapil akan memudahkan dalam pengrusan administrasi, mulai pembuatan KTP, KK sampai ke akta lahir bagi anak-anak mereka, dengan catatan semua diurus secara gratis tanpa dipungut biaya.
"Kami bisa jemput bola dan melayani pasangan yang akan mengurus akta perkawinan, bahkan bisa dikolektif asal syarat dan ketentuan yang berlaku terpenuhi, seperti melampirkan KTP, KK dan sertifikat perkawinan sebagai bukti pernikahan," pungkasnya. (Eda)*
0 Comments