CIAMIS,- Sekretaris Dinas Perhubungan, Rissa Sugara menjelaskan, adanya kerugian di Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mencapai Rp1,5 miliar, merupakan dampak dari amanat UU UU no 1 Tahun 2022, bukan berarti adanya kebocoran ditubuh Dishub.
“Kerugian tersebut diakibatkan amanat Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang didalamnya mengamanatkan penyederhanaan jenis retribusi, diantaranya dihilangkan empat retribusi layanan bidang perhubungan,” katanya, Rabu (06/03/2024).
Keempat layanan bidang perhubungan tersebut antara lain, layanan pengujian kendaraan bermotor, layanan Terminal, layanan ijin trayek dan layanan bongkar muat.
“Intinya,
untuk tahun 2024 ada potensi Dishub rugi Rp1,5 miliar karena tidak masuknya
retribusi dari empat hal tersebut,” tegasnya.
Menurut Rissa, bukan berarti ada anggaran di Dushub yang hilang, tapi baru proyeksi Dishub akan kehilangan pemasukan retrtibusi dari empat hal tadi sejalan diberlakukannya UU No 1/2022 mulai tahun 2024 ini.
Dijelaskan, sebagai solusinya Dishub berupaya memenuhi target dari layanan parkir baik reguler maupun berlangganan, sehingga pihaknya menekankan kepada para ajuru parker agar professional dalam menjalankan tugasnya, bekerja lebih keras lagi, tanggung jawab dan bekerja tepat waktu agar target tercapai.
Diakuinya,
target PAD dari parkir berlangganan tahun 2024 menurun Rp200 juta sedangkan target
parkir reguler naik dari Rp300 juta menjadi Rp.1,2 miliar. Untuk mencapai
target tersebut pihaknya mengoptimalkan potensi jukir yang ada agar target
dapat tercapai.
Diakuinya,
sebanyak 360 orang orang juru parkir yang ditugaskan Dishub, 140 orang
diantaranya masuk dalam program parkir berlangganan sudah diberi insentif Rp500
ribu bulan Desember 2023. Hal ini dikarenakan target parkir berlangganan tahun
2023 sebesar Rp2.2 miliar tidak tercapai. (Eda/Nank)*
0 Comments