CIAMIS,- Mananggapi
lamanya proses seleksi Direktur Perumdam Tirta Galuh Ciamis, Bupati Ciamis
mangakui, sampai hari ini, Rabu (06/03/2024) belum menerima siapa yang akan
menempati posisi direksi tersebut.
“Sampai
hari ini belum ada siapa yang akan dilantik menjadi Direktur PDAM, karena
ketiga calon yang lolos seleksi belum memenuhi syarat administrasi kepemilikan
sertifikat kompetensi manajemen pengelolaan air minum,” tegas Bupati usai
membuka acara Workshop Penguatan Budaya Literasi serta Pembekalan Pengawas dan
Kepala Sekolah di Gd. KH. Irfan Hielmi Komplek Islamic Centre Ciamis, Rabu
(06/03/2023).
Dijelaskannya,
hasil seleksi yang dilakukan Pansel muncul tiga nama yang lolos uji kelayakan
dan kepatutan diantaranya Amsi Yudi Purwanto, Hasan Salim dan Reza Zainuddin
Acmad.
Menurut
Bupati, sesuai syarat siapa saja yang akan dilantik menjadi direktur harus
memiliki sertifikat khusus megenai manajemen pengelolaan air minum yang
tentunya memerlukan waktu lama, karena mereka harus menempuh pendidikan dan
pelatihan.
“Sekarang
ketiganya tinggal berupaya bagaimana mendapatkan sertifikat tersebut, karena saya
selaku Kuasa Pemilik Modal harus patuh pada aturan dan syarat yang ditetapkan.
Jadi yang akan saya lantik itu yang sudah memiliki sertifikat tersebut,” tegas
Bupati.
Sementara
Sekda Ciamis, Dr H. Tatang mengakui, lamanya proses seleksi Direksi Perumdam
Tirta Galuh Ciamis karena menunggu mereka yang lolos uji kelayakan dan
kepatutan menyerahkan sertifikat kompetensi manajemen pengelolaan air minum.
Dijelaskan,
sesuai Pengumuman Pansel Nomor 900.1.13.2/17-Pansel/2024 tanggal 10 Januari
2024 yang melaporkan hasil dari Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon
anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Galuh disampaikan tiga besar hasil UKK
sesuai urutan abjad diantaranya Amsi Yudi Purwanto, SE,MT Hasan Salim, ST dan
Reza Zainuddin Acmad, ST.
“Alhamdulillah,
ketiganya kini sudah menyerahkan syarat terakhir yaitu sertifikat kompetensi
dimaksud. Semua sudah memenuhi syarat, baru saja saya terima tinggal diserahkan
ke Pak Bupati. Kapan dilantik bisa besok bisa kapan saja sesuai kehendak Pak
Bupati,” tegas Sekda.
Diakuinya,
keterlambatan proses tersebut memang untuk memberikan peluang atau waktu kepada
mereka segera memiliki sertifikat, karena prosesnya tidak mudah dan juga tidak
cepat.
“Mereka
harus menempuh pendidikan dan latihan, tempatnya juga hanya ada di Jakarta dan
Yogya. Jadi, semata-mata kami ingin memberikan masukan kepada Pak Bupati sesuai
dengan aturan yang ada, Direktur terpilih yang akan dilantik harus memiliki
sertifikat tersebut, dan sekarang tinggal tunggu waktunya saja,” pungkasnya. (Eda)*
0 Comments