ciamiszone.id :
CIAMIS,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil meringkus komplotan residivis yang beraksi kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Ciamis.
Ketiga residivis tersebut yaitu AW (28) , MJ (22) dan Y (44) yang tergabung dalam satu komplotan dibekuk jajaran Reskrim Polres Ciamis Senin (29/01/2024) di tempat kosannya di wilayah Kota Banjar.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/02/2024) seraya mengakui, dalam proses penangkapan si pelaku sempat akan melarikan diri namun Unit Resmob Polres Ciamis berhasil meringkusnya.
Dijelaskan, AW dan MJ merupakan pelaku utama yang bertugas mengambil motor dan Y merupakan penadah barang curiannya. Pelaku mengaku beraksi di 20 TKP, mereka sudah diamankan beserta barang bukti berupa 12 unit motor dan beberapa kunci leter T.
Pelaku beraksi di Dusun Wanayasa, Desa Cibadak Kec Banjarsari Kabupaten ciamis, Kamis 25 Januari sekitar jam 10 WIB. Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak stop kontak kunci motor yang sedang terparkir di halaman rumah korban F (47) menggunakan Kunti Leter T.
Menurut Kapolres, setelah dikembangkan Satreskrim, diketahui tersangka menampung dan menjual barang hasil kejahatannya secara langsung atau pun via COD. Namun sebanyak 12 kendaraan yang belum sempat dijual berhasil diamankan polisi.
"Tim lapangan kembali bergerak mengembangkannya karena dari 20 TKP baru 12 kendaraan yang diamankan, ini adalah titik awal untuk mengungkap perbuatan mereka," kata Kapolres.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi kendaraan hasil kejahatan itu kebanyakan dibawa ke luar Ciamis untuk dijual, ada yang utuh ada yang sudah dibedah. Kebetulan 12 unit yang belum terjual itu sudah dalam pesanan, masih menunggu devilery.
"Modusnya setelah mengambil kendaraan tersangka langsung menjualnya dengan cara COD dikirim ke tempat pembeli, mereka semakin berani menjual kendaraan dengan transaksi yang sifatnya tekhnologi. Kita akan kembangkan, pembelinya pun kami akan lakukan penyelidikan karena pernah membeli dengan COD harusnya pembeli waspada terhadap kendaraan yang dijual dengan harga miring tanpa dokumen," jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan, pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri motor, tidak lebih dari satu menit kendaraan bisa mereka ambil. Untuk TKPnya bervariasi mulai di tempat parkir sampai depan rumah, kebanyaoan kebdaraan yang dicuri motor matic yang menurutnya gampang dijebol.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar parkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda, karena dengan kunci ganda si pelaku saat beraksi membutuhkan proses yang cukup lama.
Diakui Kapolres, 12 unit barang bukti tersebut saat ini sudah teridentifikasi pemiliknya dan akan kembalikan kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor, masyarakat bisa melihat dan mengecek kendaraan ke Polres Ciamis.
"Siapa tau dari 12 kendaraan ini ada motor milik mereka. Silahkan ambil dengan syarat membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang lengkap," tegasnya. (Eda)*
0 Comments