CIAMIS,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianis musnahan sebanyak 1.706 surat
suara untuk Pemilu 2024. Pemusnahan tersebut meliputi surat suara yang rusak
dan kelebihan (sisa).
Ketua KPU Kabupaten Ciamis,
Oong Ramdani mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023, Surat suara yang
dimusnahkan itu dengan katagori rusak dan ada kelebihan surat suara.
"Surat suara yang rusak
ditindaklanjuti secara hukum dengan cara dimusnahkan. Selain bagian dari
regulasi Pemilu, pemusnahan surat suara sisa dan rusak ini bertujuan agar tidak
disalahgunakan pada saat pelaksanaan pencoblosan," katanya, Selasa
(13/02/2024) malam di Halaman Kantor KPU Kabupaten Ciamis.
Dijelaskan Oong, surat suara
sisa dan rusak yang dimusnahkan antara lain, surat suara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden sebanyak 79 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR-RI sebanyak
683 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 68 lembar, surat suara Pemilu
anggota DPRD Provinsi sebanyak 748 dengan rincian 508 lembar rusak dan 240
lembar kelebihan.
Selain itu, ada juga surat
suara untuk DPRD Kabupaten Ciamis sebanyak 128 lembar dengan rincian, surat
suara DPRD Ciamis dapil 1 sebanyak 40 lembar, dapil 2 sebanyak 7 lembar, dapil
3 sebanyak 22 lembar, dapil 4 sebanyak 23 lembar, dapil 5 sebanyak 17 lembar,
dan surat suara DPRD Ciamis Dapil 6 sebanyak 19 lembar.
"Pemusnahan surat suara
ini merupakan hasil sortir dan lipat yang telah kami lakukan. Saya jamin besok
tidak ada surat suara rusak karena sudah dilakukan sortir lipat kemudian
disetting juga dicek kembali," tegasnya.
Menurut Oong, pihaknya juga
telah melakukan monitoring ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan
keberadaan logistik di TPS, sudah ada apa belum. Kalau ada TPS yang belum menerima logistik, ia memastikan
malam ini logistik sudah sampai.
"Alhamdulillah semua
persiapan juga petugas KPPSnya sudah siap untuk melaksanakan pencoblosan,"
katanya.
Pihaknya juga berpesan agar
semua petugas KPPS bisa menjaga kesehatan dan istirahat yang cukup agar pelaksanaan
pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 bisa berjalan dengan lancar
"Jaga kesehatan, jangan
sampai besok kelelahan yang mengakibatkan proses pemungutan dan penghitungan
suara terhambat," katanya
Sementara itu Ketua Bawaslu
Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin menyampaikan, untuk pengawasan di hari
pencoblosan, pihaknya sudah mempersiapkan segalanya termasuk proses pembersihan
Alat Peraga Kampanye (APK).
"Untuk pengawasan,
sebelumnya kami telah melaksanakan proses pembersihan APK yang dimulai tanggal
11 sampai 13 Februari 2024," katanya.
Jajang berharap, pelaksanaan Pemilu
di Kabupaten Ciamis berjalan aman, damai dan sukses tanpa ekses.. (Nank/Eda)*
0 Comments