KPU Musnahkan 1.706 Surat Suara Pemilu

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianis musnahan sebanyak 1.706 surat suara untuk Pemilu 2024. Pemusnahan tersebut meliputi surat suara yang rusak dan kelebihan (sisa).

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023, Surat suara yang dimusnahkan itu dengan katagori rusak dan ada kelebihan surat suara.

"Surat suara yang rusak ditindaklanjuti secara hukum dengan cara dimusnahkan. Selain bagian dari regulasi Pemilu, pemusnahan surat suara sisa dan rusak ini bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pelaksanaan pencoblosan," katanya, Selasa (13/02/2024) malam di Halaman Kantor KPU Kabupaten Ciamis.

Dijelaskan Oong, surat suara sisa dan rusak yang dimusnahkan antara lain, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 79 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR-RI sebanyak 683 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 68 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 748 dengan rincian 508 lembar rusak dan 240 lembar kelebihan.

Selain itu, ada juga surat suara untuk DPRD Kabupaten Ciamis sebanyak 128 lembar dengan rincian, surat suara DPRD Ciamis dapil 1 sebanyak 40 lembar, dapil 2 sebanyak 7 lembar, dapil 3 sebanyak 22 lembar, dapil 4 sebanyak 23 lembar, dapil 5 sebanyak 17 lembar, dan surat suara DPRD Ciamis Dapil 6 sebanyak 19 lembar.

"Pemusnahan surat suara ini merupakan hasil sortir dan lipat yang telah kami lakukan. Saya jamin besok tidak ada surat suara rusak karena sudah dilakukan sortir lipat kemudian disetting juga dicek kembali," tegasnya.

Menurut Oong, pihaknya juga telah melakukan monitoring ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan keberadaan logistik di TPS, sudah ada apa belum. Kalau ada TPS  yang belum menerima logistik, ia memastikan malam ini logistik sudah sampai.

"Alhamdulillah semua persiapan juga petugas KPPSnya sudah siap untuk melaksanakan pencoblosan," katanya.

Pihaknya juga berpesan agar semua petugas KPPS bisa menjaga kesehatan dan istirahat yang cukup agar pelaksanaan pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 bisa berjalan dengan lancar

"Jaga kesehatan, jangan sampai besok kelelahan yang mengakibatkan proses pemungutan dan penghitungan suara terhambat," katanya

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin menyampaikan, untuk pengawasan di hari pencoblosan, pihaknya sudah mempersiapkan segalanya termasuk proses pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Untuk pengawasan, sebelumnya kami telah melaksanakan proses pembersihan APK yang dimulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024," katanya.

Jajang berharap, pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Ciamis berjalan aman, damai dan sukses tanpa ekses.. (Nank/Eda)*


Post a Comment

0 Comments