Banyak Kendaraan Tua, Dishub Sosialisasikan SPM

ciamiszone.id :
CIAMIS,- Saat sosialisasi Standart Pelayanan Minimal (SPM) 98 di Terminal Ciamis, banyak ditemukan Angkutan Kota (Angkot) dan Angkutan Pedesaan (Angdes) di Ciamis yang usianya sudah tua dan tidak layak operasi, padahal sesuai aturan yang berlaku usia angkot standarnya 20 tahun dan 15 tahun untuk angdes. 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna, S.Sos, semua awak angkutan umum harus mempunyai administrasi dan kelengkapan surat-surat kendaraan, diantaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Kartu Pengawasan, kemudian KIR atau Uji Kendaraan Bermotor yang menandakan kalau kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya termasuk Ijin Trayek. 

Dadang mengimbau agar para pemilik angkutan umum untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraannya, hal ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para awak angkutan maupun penumpang.

"Kita harus memastikan keamanan para awak angkutan maupun para penumpang. Jadi ketika ada administrasi yang kurang harus segera diarahkan untuk melengkapi administrasinya," katanya usai melakukan sosialisasi Standart Pelayanan Minimal (SPM) 98 di Terminal Ciamis, Senin (19/02/2024),  


Dalam kegiatan itu, Dishub Kabupaten Ciamis juga memasang stiker trayek di angkot 01 sampai 09 dan angdes, hal ini dilakukan agar para penumpang dapat membaca dan mengetahui trayek angkot tersebut.

"Kita mensosialisasikan SPM 98 ini yaitu tentang standar pelayanan minimal kepada para awak angkutan umum, khususnya untuk keselamatan para awak angkot dan angdes," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang terbaru Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Salah satu isinya tentang izin trayek dan KIR sudah tidak dipungut lagi retribusi. Untuk itu pihaknya akan mengarahkan agar administrasi kendaraan angkutan umum harus lengkap.

"Kita harus maksimalkan ini agar semua administrasi angkutan umum di Kabupaten Ciamis lengkap,” jelasnya.

Diakui Dadang, sebelumnya untuk pengurusan izin Trayek dan Uji KIR dipungut retribusi. ia juga berharap agar para pemilik angkutan umum dapat melengkapi administrasi kendaraanya karena dengan adanya aturan baru tentang KIR dan ijin Trayek, sekarang sudah digratiskan.

"Kita ingin para pengusaha angkutan umum dapat manfaatkan program ini, sehingga administrasi kendaraanya lengkap," tegasnya. (Nank)*

Post a Comment

0 Comments