Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

ciamiszone.id :
CIAMIS,- Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 yang jatuh setiap tanggal 21 Februari, Pemkab Ciamis melakukan kampanye pengelolaan sampah bertemakan "Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif" sesuai Surat Edaran Bupati Ciamis.
 
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Dr. H Taufik Gumelar mengatakan, tema tersebut mengajak masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pengelolaan sampah dari sumber, untuk mengurangi sampah yang diolah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Dijelaskan, untuk pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui penanganan sampah oleh pemerintah daerah dan pengurangan sampah berbasis masyarakat. Penanganan sampah yang dilakukan oleh Pemda sebesar 73.747,52 ton/tahun (40,48%). Untuk pengurangan sampah oleh masyarakat yang telah berjalan di Kabupaten Ciamis saat ini mencapai 73.117,75 ton/tahun (40,14%). Mengacu kepada data Jakstrada Kabupaten Ciamis Tahun 2023 yang dilaporkan melalui SiPSN, penanganan sampah oleh pemerintah melalui Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA.
 
"Untuk pengurangan sampah, masyarakat juga dapat melakukannya melalui TPS3R, Bank Sampah, Komposter dan Maggot," katanya.

Taufik menjelaskan, Bupati juga mengeluarkan SE tentang Himbauan Peringatan HPSN 2024 sebagai upaya mencegah dan mengatasi sampah plastik dengan cara yang produktif menuju pencapaian kesepakatan global dalam Internasional Legally Binding Instrument on Plastic Pollution (ILBI) tahun 2024. 

"Kami sudah instruksikan kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Ciamis agar melaksanakan 'Gerakan Ambil dan Pilah Sampah' di wilayah kerjanya masing-￾masing dan mengikutsertakan seluruh jajaran serta mempublikasikan di media sosial resmi kedinasannya," ungkapnya.

Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh camat agar memerintahkan kepada lurah/kepala desa dan seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Ciamis agar melaksanakan bersih-bersih dan pilah sampah yang melibatkan seluruh aparatur desa dan masyarakat serta seluruh jajarannya.

Masih dalam rangka mendukung HPSN 2024, langkah pengurangan sampah yang dilakukan yaitu pengurangan penggunaan kantong plastik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Ciamis No.27 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Peraturan Bupati tersebut disosialisasikan kepada para pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern serta kepada masyarakat luas. 

"Hal itu dapat membantu dalam pengurangan penggunaan kantong plastik yang memungkinkan menjadi sampah plastik di kemudian hari," katanya 

Berkaitan dengan sampah hasil Pemilu, jenis sampah sisa Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut 
dikategorikan sebagai sampah yang mudah untuk didaur ulang. Menurutnya ada beberapa cara melakukan daur ulang sampah bekas APK, di antaranya sampah bambu/kayu digunakan untuk kayu bakar atau untuk keperluan rumah tangga seperti pagar, kandang ayam dan lain sebagainya. 

"Untuk sampah Banner/baligho ukuran besar dapat dimanfaatkan kembali untuk berbagai keperluan rumah tangga seperti atap kandang ayam, alas jemur padi, dan lain sebagainya. Banner ukuran kecil bisa dijual ke pendaur ulang/offtaker penerima sampah banner," ujarnya.

Taufik mengajak agar peringatan HPSN menjadi momen untuk meningkatkan pengelolaan sampah menjadi hal yang lebih produktif. Pengelolaan sampah utamanya plastik bisa menjadi nilai tambah, akan tetapi perlu didukung oleh pengelolaan yang berkelanjutan. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam penanganan dan pengurangan sampah agar terjaganya kebersihan di Kabupaten Ciamis. 

"Mari kita jadikan Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten sehat dan bernilai dengan cara memilah sampah dari rumah, menabung sampah ke bank sampah, serta membiasakan hal baik ini kepada diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kita," pungkasnya. (Nank)*

Post a Comment

0 Comments