BAREGBEG,- Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Fabruari 2024, Bawaslu Ciamis melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), mereka dilantik oleh Panwascam masing-masing yang diagendakan harus selasai dalam dua hari (Minggu-Senin/21-22 Januari 2024).
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin usai menghadiri acara pelantikan 140 orang PTPAS Kecamatan Baregbeg di GOR Desa Mekarjaya, Minggu (21/01/2024) mengatakan, pelantikan seluruh anggota PTPS di Kabuaten Ciamis sesuai aturan jangan mnelewati tanggal 22 Januari 2024, jadi dalam dua hari ini seluruh anggoita PTPS harus sudah dilantik.
“Di Ciamis kami bagi dua sesi, yaitu dilantik tanggal 21 dan 22 Januari 2024, untuk hari ini di Kecamatan Baregbeg, Cidolog, Kawali dan Kecamatan Sukamantri, selebihnya besok tanggal 22 Januari,” katanya seraya mengakui setiap anggota PTPS yang selesai dilantik akan dilanjjutkan dengan bimbingan teknis Bimtek).
Menurut Jajang, sebanyak 140 anggota PTPS Kecamatan Baregbeg langsung mengikuti Bimtek untuk lebih memahami apa yang harus dilakuan mereka dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Dijelaskan, PTPS adalah
pengawas TPS atau petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun PTPS dalam melaksanakan tugas pengawasan harus berperilaku dan bertindak sesuai dengan Kode ETIK Penyelenggara Pemilu. Sehingga dalam menjalankan tugas pengawasan harus menjaga integritas dan profesionalitas.
PTPS juga
memiliki kewajiban, diantaranya menyiapkan laporan hasil pengawasan pemungutan
dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu
Kelurahan/Desa. Dan juga menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu
Kecamatan melalui Panawaslu Kelurahan/Desa.
Sementara Ketua Panwascam Baregbeg, Derry mengakui, sebanyak 140 orang PTPS tersebut sebelumnya telah mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara.
"Kami telah menyeleksi calon PTPS secara administrasi dan wawancara. Hal ini untuk menguji kemampuan taktis para calon PTPS," katanya.
Menurutnya, salah satu kemampuan taktis seorang PTPS adalah mampu memetakan kerawanan saat pungut hitung suara di TPS.
"Saat pungut hitung suara di TPS, ada beberapa kerawanan yang telah kami petakan. Kerawanan itu adalah akurasi data pemilih. Misalnya terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak ada dalam DPT/DPTb, begitu juga sebaliknya," jelasnya.
Dijelaskan, kerawanan lainnya saat pungut hitung suara adalah terdapat aktor politik uang di sekitar TPS. TPS di dekat Posko kemenangan pun menjadi salah satu kerawanan.
"Selain
itu, kerawanan netralitas KPPS menjadi fokus pengawasan PTPS. Saat perhitungan
suara pun, kerawanan paling krusial adalah kemurnian hasil perhitungan suara,"
tegasnya. (Eda)*
0 Comments