BAREGBEG,- Kasus dugaan pelanggaran kampnye dengan memanfaatkan program pemerintah oleh sejumlah calon anggota legislative menjadi PR khusus bagi Bawaslu untuk mengungkap dan membuktikan apakah telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg tersebut.
Pemanfaatan program bantuan Alat Memasak Listrik (AML) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempengaruhi pemilih di Kabupaten Ciamis itu dilakukan di sebuah rumah pemenangan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Ciamis di Kelurahan Kertasari Kecamatan Ciamis, Jumat (12/1/2024) lalu, kampanye tersebut merupakan kolaborasi antara caleg DPRD kabupaten, provinsi, dan DPR RI.
AML jenis rice cooker yang sebelumnya ditempeli stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM, Tidak untuk Diperjual Belikan” itu ternyata saat diberikan kepada warga stikernya sudah dicabut dan diklaim hasil kerja dirinya sehingga warga penerima harus memilih dirinya saat Pemilu 2024 mendatang.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin mengakui, pihaknya sudah bergerak terjun ke lapangan dengan menugaskan dua komisionernya untuk melalukan investigasi ke sejumlah pihak, termasuk ke PT Pos Indonesia Ciamis sebagai pihak yang digandeng oleh Kementerian ESDM untuk mendistribusikan program bantuan tersebut.
"Bawaslu
akan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada tanpa tekanan dan
intervensi pihak lain, untuk saat ini masih dalam proses," katanya usai
menghadiri acara pelantikan PTPS di GOR Desa Mekarjaya, Minggu (21/1/2024).
Menurut Jajang, rice cooker gate ini ada indikasi dilakukan secara terstruktur, sitematis dan masif (TSM) karena diduga bukan saja dilakukan oleh caleg dari satu partai.
“Kami sangat hati-hati, karena mengarah ke ranah pidana dan sanksi bagi para pelaku jika terbukti selain dipidana juga bisa dicoret dari pencalegannya,” tegas Jajang.
Dijelaskan Jajang dalam menangani kasus ini pihaknya sangat hati-hati sehingga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selalu berpedoman pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, terutama Pasal 18 ayat (2).
Menurut Jajang, isi pasal tersebut diantaranya menjelaskan informasi publik yang apabila dibuka dapat menggangu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau pemilihan.
Informasi publik yang apabila dibuka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau pemilihan, dan informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi.
“Atas dasar
tersebut kami berhati-hati karena kasus ini terindikasi TSM,” pungkasnya. (Eda)*
0 Comments