CIAMIS,-
Bergulirnya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah caleg peserta Pemilu
2024 memanfaatkan program pemerintah berupa bantuan Alat Memasak Listrik (AML)
dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempengaruhi
pemilih di Kabupaten Ciamis ditanggapi serius oleh Kapolres Ciamis.
Usai menghadiri acara
Deklarasi Damai Pemilu 2024 di Aula KPU Ciamis, Senin (22/01/2024) Kapolres
Ciamis, AKBP Akmal, SH, SIK, MH, menegaskan, pihaknya akan mengawal penanganan
dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sampai tuntas.
“Saat ini kami dukung
penanganan yang dilakukan oleh rekan-rekan Bawaslu, termasuk didalamnya ada
rekan kami dari kepolisian, kami dorong agar menjalan tugas dengan tegas,” kata
Kapolres.
Diakuinya, pihaknya akan terus
mengawal dalam penanganan Rice Cooker Gate yang dilakukan oleh Tim Bawaslu yang
didalamnya melibatkan unsur Kejaksaan dan Kepolisian.
“Tim Bawaslu terus melakukan
proses, jika ditemukan pelanggaran kami akan mengawalnya,” tegas Kapolres.
Sementara Ketua Bawaslu,
Jajang Miftahudin mengakui, pihaknya saat ini sedang mendalami dugaan pelanggran
tersebut dan sudah menugaskan dua komisionernya untuk melakukan investigasi.
“Dua komisioner kami sudah
terjun ke lapangan, mencari tahu apa yang terjadi,. Termasuk menghubungi PT Pos
Indonesia Ciamis. Hari ini juga kami sudah memanggil sejumlah caleg untuk
diminta klarifikasinya,” kata Jajang.
Diakuinya, Bawaslu akan
bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada tanpa tekanan dan
intervensi pihak lain, untuk saat ini masih dalam proses.
“Rice cooker gate ini ada
indikasi dilakukan secara terstruktur, sitematis dan masif (TSM) karena diduga
bukan saja dilakukan oleh caleg dari satu partai saja,” katanya.
“Kami sangat hati-hati, karena
mengarah ke ranah pidana dan sanksi bagi para pelaku jika terbukti selain
dipidana juga bisa dicoret dari pencalegannya,” tegas Jajang.
Dijelaskan Jajang, dalam
menangani kasus ini pihaknya sangat hati-hati sehingga sebagai Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selalu berpedoman pada Perbawaslu
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, terutama Pasal 18 ayat (2). (Eda/Nank)*
0 Comments